BGN mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis gegara kasus keracunan dan penemuan ulat. (Ilustrasi: Tempo.co)

BGN mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis gegara kasus keracunan dan penemuan ulat. (Ilustrasi: Tempo.co)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalBGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan dan Isu Ulat

BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan dan Isu Ulat

Indonesia | Minggu, 23 Februari 2025

PIFA.CO.ID, NASIONAL – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menanggapi berbagai persoalan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk kasus keracunan yang menimpa sejumlah anak.

Dadan menjelaskan bahwa insiden ini disebabkan kendala teknis, terutama dalam skala produksi besar yang belum terbiasa dilakukan oleh pihak pengolah makanan. Ia menyebut butuh waktu bagi para penyedia untuk beradaptasi dalam memasak jumlah besar dengan kualitas yang terjaga.

"Ketika ibu-ibu yang biasa memasak untuk lima orang harus melayani ribuan orang, butuh waktu untuk penyesuaian," ujarnya dalam Agrinnovation Conference di JCC Senayan, Sabtu (22/2/2025).

Selain itu, Dadan menyoroti banyaknya katering yang kewalahan dalam proses pencucian wadah makanan. Ia mencontohkan beberapa pihak harus mencuci ompreng selama 14 jam karena belum terbiasa.

Menanggapi isu ulat dalam menu MBG di Sumatera Selatan, Dadan menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. "Saya ahli entomologi. Tidak mungkin belatung hidup di luar omprengnya," katanya.

Untuk meningkatkan pengawasan, BGN telah memperketat SOP. Kini, setiap makanan yang dikirim harus didokumentasikan dengan foto dan video. "Kami meningkatkan SOP setiap hari dan melakukan evaluasi rutin," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD PPJI Sumsel, Evie Hadenli, menyatakan bahwa sampel makanan yang diduga basi dan berulat telah dikirim ke BPOM untuk diperiksa. Hasil laboratorium masih ditunggu guna memastikan penyebab kejadian.

Rekomendasi

Foto: Ini Makna Kue Lapis Legit dalam Perayaan Tahun Baru Imlek | Pifa Net

Ini Makna Kue Lapis Legit dalam Perayaan Tahun Baru Imlek

Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Wamentan Sudaryono Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Menjangkau Hingga Wilayah 3T di Kalbar | Pifa Net

Wamentan Sudaryono Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Menjangkau Hingga Wilayah 3T di Kalbar

Pontianak
| Rabu, 28 Mei 2025
Foto: Inter Milan Tekuk River Plate 2-0, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025 | Pifa Net

Inter Milan Tekuk River Plate 2-0, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025

Sports
| Kamis, 26 Juni 2025
Foto: Alexander-Arnold Selangkah Lagi Gabung Real Madrid Secara Gratis | Pifa Net

Alexander-Arnold Selangkah Lagi Gabung Real Madrid Secara Gratis

Spanyol
| Jumat, 25 April 2025
Foto:  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024, Sejumlah Pihak Dipanggil | Pifa Net

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024, Sejumlah Pihak Dipanggil

Nasional
| Sabtu, 21 Juni 2025
Foto: Ritual Naga Buka Mata Awali Perayaan Cap Go Meh di Pontianak | Pifa Net

Ritual Naga Buka Mata Awali Perayaan Cap Go Meh di Pontianak

Pontianak
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Juventus Bungkam AC Milan 2-0 di Allianz Stadium | Pifa Net

Juventus Bungkam AC Milan 2-0 di Allianz Stadium

Italia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Prabowo Ucapkan Selamat kepada Donald Trump yang Resmi Menjadi Presiden AS Ke-47 | Pifa Net

Prabowo Ucapkan Selamat kepada Donald Trump yang Resmi Menjadi Presiden AS Ke-47

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: PSSI dan KNVB Perkuat Kerja Sama untuk Sepak Bola Indonesia | Pifa Net

PSSI dan KNVB Perkuat Kerja Sama untuk Sepak Bola Indonesia

Indonesia
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Bolehkah Minum Air Es Saat Berbuka Puasa? Ini Penjelasannya | Pifa Net

Bolehkah Minum Air Es Saat Berbuka Puasa? Ini Penjelasannya

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Berikut 14 Poin Aturan Lengkapnya | Pifa Net

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Berikut 14 Poin Aturan Lengkapnya

Presiden Jokowi umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali. PPKM Darurat akan resmi diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo lewat siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). Apa saja aturan lengkapnya..?? Dalam konferensi pers, Jokowi menjelaskan alasan diberlakukannya PPKM Darurat; salah satunya karena kasus positif COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat dan tak terbendungkan akibat varian baru Corona. “Situasi ini mengharuskan kita untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ucap Jokowi. Target dari PPKM Darurat adalah pemerintah bisa menurunkan angka kasus positif harian setidaknya kurang dari 10.000 kasus per hari. Atas saran dan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan berbagai kepala daerah, berikut ini 14 aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang diputuskan oleh Jokowi: 1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH). 2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online. 3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam. 4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. 5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara. 9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. 10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. 12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. 14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Admin
| Kamis, 1 Juli 2021

Lokal

Foto: Edi-Bahasan Siap Kampanyekan Program Unggulan Usai Dapat No Urut 1 di Pilwako Pontianak 2024 | Pifa Net

Edi-Bahasan Siap Kampanyekan Program Unggulan Usai Dapat No Urut 1 di Pilwako Pontianak 2024

PIFA, Lokal – Edi Rusdi Kamtono bersama Bahasan resmi mendapatkan nomor urut 1 sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga di Pilwako Pontianak 2024. Nomor urut 1 ini dianggap sebagai pertanda kemenangan oleh Edi. Ia menegaskan bahwa setelah resmi ditetapkan, mereka akan fokus mengampanyekan program-program unggulan yang telah terbukti membawa kemajuan bagi Kota Pontianak selama masa kepemimpinannya. Program-program tersebut telah mendapat pengakuan dan penghargaan dari pemerintah pusat dan provinsi. Penetapan nomor urut ini dilakukan oleh KPU Kota Pontianak dalam rapat pleno terbuka di Hotel Golden Tulip, Senin (23/9/2024). Kedatangan Edi-Bahasan dalam acara pengundian tampak penuh kekompakan, mengenakan jaket jeans abu-abu yang juga dikenakan oleh tim sukses mereka. "Saya dan Pak Bahasan mendapat nomor undi urut satu," kata Edi Rusdi Kamtono saat konferensi pers.Edi juga menegaskan bahwa mereka akan menyelesaikan berbagai permasalahan kota, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta masalah sosial dan ekonomi. "Ini sudah menjadi program kami berdua," pungkasnya.

Pontianak
| Selasa, 24 September 2024

Lokal

Foto: Zulfydar Zaidar Mochtar Dorong Pemerintah Gali Informasi di Balik Anak Jalanan-Pengemis | Pifa Net

Zulfydar Zaidar Mochtar Dorong Pemerintah Gali Informasi di Balik Anak Jalanan-Pengemis

PIFA, Lokal - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengungkapkan harapannya terhadap pemerintah untuk menggali informasi mengenai orang-orang yang berada di balik anak-anak jalanan dan pengemis. Dalam pandangannya, pemerintah memiliki tanggung jawab besar, terutama dalam memastikan bahwa anak-anak jalanan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. "Harapannya tidak terjadi, jika ada sumber-sumber yang mengelola mereka, itu harus dihubungi dan dikomunikasikan. Penanganan di kota ini harus menjadi bukti bahwa kota ini maju. Dengan kemajuan ini, kita berharap dapat menyelesaikan masalah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum," ungkapnya. Anggota DPRD Kota Pontianak ini juga mengapresiasi tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Pamong Praja Kota Pontianak terhadap anak jalanan atau pengamen dengan pendekatan yang humanis. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya tersebut, asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. "Sikap memanusiakan manusia saya setuju, tentu kami dari DPRD Kota Pontianak di Komisi 4 menghargai upaya yang dilakukan sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang dituangkan berdasarkan Perda nomor 11 tahun. Tentu kita harapkan penanganan itu ditangani secara baik," ujarnya seperti dikutip dari tribunpontianak, pada Sabtu, 6 Januari 2024. Zulfydar berharap agar penanganan ini tidak hanya melibatkan Dinas Sosial, tetapi juga melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika, yang dapat memantau melalui media kontrol TV di Kantor Wali Kota untuk memantau aktivitas pengamen. "Penanganan ini kita harapkan dilakukan secara persuasif. Apabila ditangani secara berkelanjutan oleh Dinas Sosial dan semua stakeholder, tentu kita berharap menjadi ukuran bagi kemajuan daripada penanganan oleh Satpol PP," tambahnya. Menurut Zulfydar, penanganan ini juga harus memberikan pesan kepada masyarakat sesuai dengan Perda terkait hubungan antara masyarakat dan pengemis yang melakukan kegiatannya di sekitar lampu merah. "Ini yang kita harapkan menjadi penanganan yang baik, terukur, dan lebih baik daripada sebelumnya. Dilakukan berdasarkan Perda nomor 19 agar tidak menimbulkan masalah hukum berikutnya dan mampu melakukan penetrasi terhadap masalah-masalah yang muncul di tengah masyarakat," pungkasnya. (ad)

Pontianak
| Minggu, 7 Januari 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5