Bharada E bakal bebas lebih cepat dari vonisnya yang dijatuhkan 1,6 tahun penjara. (MPI)

PIFA, Nasional - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut bakal lebih cepat bebas, jika sudah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Diketahui, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham sudah menyiapkan remisi tambahan untuk Bharada E

Hari ini, Selasa (21/2), Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti Kemenkumham mengkonfirmasi  bahwa pihaknya sudah menyiapkan penggunaan remisi tambahan untuk Eliezer. Remisi diberikan usai mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait status justice collaborator terhadap Eliezer.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk Terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo)," terang Rika kepada wartawan, seperti dikutip dari detiknews.

Nantinya, Richard Eliezer akan ditempatkan di sel yang sesuai dengan permintaan LPSK.

"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," imbuhnya.

Rika menjelaskan remisi tambahan bagi seorang narapidana yang menyandang status justice collaborator tertuang dalam Permenkumham 7/2022. Aturan remisi tambahan ini ada dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP.

Berikut rincinya:

  • Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
  • Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.

Diberitakan sebelumnya pada Rabu 15 Februari 2023 lalu, Bharada E divonis penjara 1,6 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Eliezer dinyatakan bersalah karena terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2) lalu.

Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara. (yd

PIFA, Nasional - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut bakal lebih cepat bebas, jika sudah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Diketahui, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham sudah menyiapkan remisi tambahan untuk Bharada E

Hari ini, Selasa (21/2), Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti Kemenkumham mengkonfirmasi  bahwa pihaknya sudah menyiapkan penggunaan remisi tambahan untuk Eliezer. Remisi diberikan usai mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait status justice collaborator terhadap Eliezer.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk Terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo)," terang Rika kepada wartawan, seperti dikutip dari detiknews.

Nantinya, Richard Eliezer akan ditempatkan di sel yang sesuai dengan permintaan LPSK.

"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," imbuhnya.

Rika menjelaskan remisi tambahan bagi seorang narapidana yang menyandang status justice collaborator tertuang dalam Permenkumham 7/2022. Aturan remisi tambahan ini ada dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP.

Berikut rincinya:

  • Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
  • Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.

Diberitakan sebelumnya pada Rabu 15 Februari 2023 lalu, Bharada E divonis penjara 1,6 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Eliezer dinyatakan bersalah karena terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2) lalu.

Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara. (yd

0

0

You can share on :

0 Komentar