Foto: JawaPos.com/Dery Ridwnasah

Berita Nasional, PIFA - Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Setelah melalui serangkaian penyidikan, Bhrada E diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8/2022) kemarin.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujarnya, mengutip JawaPos.com.

Brigjen Andi menerangkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi. Pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, sebelumnya baku tembak antara sesama anggota polisi terjadi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini melibatkan Brigadir J dan Barada E.

Keduanya merupakan ajudan dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 juli 2022, kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore,” katanya, pada Senin (11/7/2022) lalu.

Ahmad menceritakan, peristiwa berdarah itu bermula saat Brigadir Nopryansah Josua memasuki area rumah dinas pejabat Polri. Dia kemudian ditegur oleh Barada E.

Selanjutnya, terjadi baku tembak antara keduanya.

“Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan, dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J,” jelas Ahmad. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Setelah melalui serangkaian penyidikan, Bhrada E diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8/2022) kemarin.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujarnya, mengutip JawaPos.com.

Brigjen Andi menerangkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi. Pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, sebelumnya baku tembak antara sesama anggota polisi terjadi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini melibatkan Brigadir J dan Barada E.

Keduanya merupakan ajudan dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 juli 2022, kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore,” katanya, pada Senin (11/7/2022) lalu.

Ahmad menceritakan, peristiwa berdarah itu bermula saat Brigadir Nopryansah Josua memasuki area rumah dinas pejabat Polri. Dia kemudian ditegur oleh Barada E.

Selanjutnya, terjadi baku tembak antara keduanya.

“Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan, dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J,” jelas Ahmad. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar