BI Kalbar Hadirkan Layanan Penukaran Uang SERUNAI 2025 Sambut Natal dan Tahun Baru
Lokal | Jumat, 19 Desember 2025
BI Kalbar Hadirkan Layanan Penukaran Uang SERUNAI 2025 Sambut Natal dan Tahun Baru
Lokal | Jumat, 19 Desember 2025










Nasional

PIFA, Nasional - Meita Irianty, kepala Wensen School, mengaku kepada polisi bahwa tindakannya menganiaya dua balita di sekolahnya dilakukan karena khilaf. Pernyataan ini disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers di Polres Metro Depok pada Kamis (1/8). Kapolres Arya menjelaskan bahwa motif penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Sementara ini, yang bersangkutan mengaku khilaf. Namun, kami akan mendalami motifnya secara lebih mendalam saat pemeriksaan, termasuk pemeriksaan psikologis yang akan dilakukan," ujar Arya. Dua balita yang menjadi korban adalah MK yang berusia dua tahun dan HW yang berusia sembilan bulan. Arya menjelaskan bahwa MK dalam kondisi baik namun mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalami kondisi psikologis MK. Sementara itu, HW diduga mengalami dislokasi kaki akibat dibanting oleh Meita. Korban HW akan menjalani visum dan rontgen untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Video CCTV menunjukkan HW dibanting," tambah Arya. Meita Irianty diketahui adalah pemilik sekaligus pengasuh di Wensen School. Ia rutin hadir setiap hari di daycare tersebut, yang saat ini menampung sepuluh anak. Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ad)
Lokal

Berita Lokal, PIFA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat, menggelar monitoring di Kabupaten Sanggau, Jumat (19/8/2022). Monitoring itu membahas persoalan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan masyarakat. Rombongan DPRD Kalbar dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad dan Ketua Komisi I, Angeline Fremalco. Agenda tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Sanggau dihadiri pejabat daerah setempat. “Kegiatan yang kami laksanakan ini, untuk memperoleh masukan terkait sengketa lahan pada HGU perkebunan dengan masyarakat setempat,” kata Angeline. Selain mendapat masukan terkait sengketa lahan HGU, hal lain yang menjadi fokus adalah pengumpulan informasi persoalan sengketa di hutan lindung. Sebab memang tak dipungkiri, masalah ini masih terus bergulir. “Juga sengketa terkait pemukiman masyarakat yang masuk kawasan hutan lindung, serta hal-hal terkait lainnya,” ujar Angeline. Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenal tiga terminologi kasus pertanahan. Yaitu sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas. Lalu, perkara tanah diartikan sebagai perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaian melalui lembaga peradilan. Untuk konflik tanah, sedikit berbeda dengan sengketa tanah, namun mempunyai dampak yang luar biasa. Disebut konflik, apabila permasalahan tersebut mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Konflik inilah yang menjadi keributan besar karena melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat, korporasi, dan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan tak jarang, konflik tanah juga menimbulkan keresahan sosial, keamanan, dan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Kabupaten Sanggau sendiri, pada medio 2019 lalu, menjadi wilayah percontohan reforma agraria dan moratorium sawit. Selain itu, daerah ini juga menjadi percontohan penyelesaian konflik. Pada tahun ini, sebanyak 1.900 bidang lahan di Kabupaten Sanggau masuk dalam redistribusi tanah. 500 bidang diantaranya merupakan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dilepaskan untuk masyarakat. Pihak terkait setempat, tengah mengidentifikasi dan menginventarisir lokasi tanah bersama perangkat desa dan pihak perusahaan. 500 bidang tanah HGU perusahaan tersebut berada di Desa Pana, Kecamatan Kapuas dan Desa Melenggang di Kecamatan Sekayam. Pelepasan tanah HGU dari perusahaan ke masyarakat, ditargetkan selesai pada September mendatang. Beberapa bulan belakangan ini, BPN Sanggau mempersiapkan syarat-syarat pelepasan status HGU tersebut.
Politik

PIFA.CO.ID, POLITIK - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan penolakannya terhadap gagasan relokasi rakyat Palestina dari Gaza ke negara lain, termasuk Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Puan saat membuka Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, pada Rabu malam, 14 Mei 2025. Sikap tegas Puan tersebut mendapat sambutan hangat dan tepuk tangan dari para delegasi negara anggota OKI yang hadir dalam forum tersebut.Dalam pidatonya, Puan menyoroti situasi kemanusiaan di Gaza yang semakin memburuk akibat agresi militer Israel. Ia menegaskan bahwa Gaza adalah hak dan milik rakyat Palestina, sehingga relokasi bukanlah solusi yang adil. "Kita harus menolak gagasan merelokasi rakyat Palestina dari wilayah Gaza. Gaza adalah milik rakyat Palestina. Gaza harus dibangun kembali tidak hanya dengan gedung dan tembok, namun juga dengan harga diri, keadilan, dan harapan," tegas Puan di hadapan ratusan delegasi dari 37 negara anggota dan negara pengamat PUIC.Puan juga mengajak parlemen negara-negara anggota OKI untuk memperkuat advokasi internasional demi pengakuan kemerdekaan Palestina secara resmi. Ia menekankan pentingnya membangun kembali Gaza, tidak hanya secara fisik, tetapi juga dengan memulihkan martabat dan harapan rakyat Palestina."Kita harus dapat membantu dengan berbagai cara dan pengaruh yang kita miliki untuk mengakhiri situasi yang tidak berperikemanusiaan di Gaza," tambah Puan.Sikap Puan ini juga sejalan dengan posisi pemerintah Indonesia yang menolak relokasi permanen warga Gaza ke luar Palestina. Pemerintah hanya siap mengevakuasi sementara warga Palestina yang terluka untuk dirawat di Indonesia, dan setelah pulih mereka akan dipulangkan kembali ke Gaza. Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa penolakan relokasi oleh Puan tidak bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan evakuasi bersifat sementara dan kemanusiaan.Dengan sikap tegas ini, Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina dan menolak segala bentuk upaya pengusiran atau relokasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemerdekaan bangsa Palestina.