Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalBINDA Singkawang Gelar Ratusan Vaksinasi Pelajar MAN

BINDA Singkawang Gelar Ratusan Vaksinasi Pelajar MAN

Singkawang | Jumat, 10 Desember 2021

Berita Singkawang, PIFA – Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kalbar semakin gencar melaksanakan vaksinasi di masyarakat. Kali ini, sasarannya ratusan pelajar di Kota Singkawang. Vaksinasi pelajar ini dipusatkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah, Kamis (9/12/2021).

Kabinda Kalbar, Brigjen Pol Rudy Tranggono menjelaskan, vaksin dikalangan pelajar terus digalakan untuk mendukung program percepatan vaksinasi hingga terbentuk herd immunity dilingkungan pelajar di Kota Singkawang.

“Saat ini pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah mulai dibuka di Kota Singkawang. Karena itu,  kita membantu mempercepat proses vaksinasi dikalangan pelajar agar PTM bisa berjalan lancar,” kata Kabinda. 

Tak hanya pelajar, lanjut Kabinda, vaksinasi BINDA Kalbar juga dilaksanakan secara door to door. Vaksinasi dari rumah ke rumah itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin.

“Terutama bagi masyarakat lanjut usia (lansia) yang kesulitan menuju ke lokasi vaksin, maka kita datangi dan diberikan vaksinasi. Dengan begitu, pelayanan vaksin semakin dekat dengan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Kabinda mengungkapkan sepanjang bulan Desember 2021 ini pihaknya telah mempersiapkan 2.000 dosis vaksin untuk masyarakat Kota Singkawang. Dia berharap sebanyak 2.000 vaksin tersebut dapat menuju sasaran hingga menambah capaian vaksin di Kota Singkawang khususnya dan Kalbar umumnya.

“Per 08 Desember 2021, capaian vaksinasi di Kalbar sebesar 46,29  persen, sedangkan di Kota Singkawang 60 persen untuk dosis pertama dan 51,43 untuk dosis kedua,” ungkap Kabinda. 

Kabinda berharap kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan jajarannya semakin mendorong program percepatan vaksinasi di Kota Singkawang. Sehingga tercapai herd immunity di masyarakat. 

“Menjelang momentum Nataru, kami menghimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak bepergian. Kita mengantisipasi terjadinya lonjakan penularan kasus Covid-19. Dan terpenting selalu disiplin menerapkan prokes,” pesan Kabinda mengakhiri.

Rekomendasi

Foto: LM Putri Nikita Mirzani Kini Menyesal Tak Kuliah di Luar Negeri, akan Kembali Sekolah? | Pifa Net

LM Putri Nikita Mirzani Kini Menyesal Tak Kuliah di Luar Negeri, akan Kembali Sekolah?

Indonesia
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Minum Kopi Tanpa Gula Kurangi Risiko Penyakit Alzheimer hingga Parkinson | Pifa Net

Minum Kopi Tanpa Gula Kurangi Risiko Penyakit Alzheimer hingga Parkinson

Indonesia
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru Gegara Penampilannya | Pifa Net

Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru Gegara Penampilannya

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Film Pendek “Fajar dan Penjelajah Samudera” Karya Sineas Kalbar Wakili Indonesia di Malmo Film Festival | Pifa Net

Film Pendek “Fajar dan Penjelajah Samudera” Karya Sineas Kalbar Wakili Indonesia di Malmo Film Festival

Kalbar
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: KPK Sita Uang Rupiah dan Valuta Asing dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali | Pifa Net

KPK Sita Uang Rupiah dan Valuta Asing dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

Jakarta
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Persebaya Surabaya U-13 Juara Piala Soeratin U-13 2024 | Pifa Net

Persebaya Surabaya U-13 Juara Piala Soeratin U-13 2024

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Trudeau Umumkan AS Tangguhkan Tarif Impor Kanada | Pifa Net

Trudeau Umumkan AS Tangguhkan Tarif Impor Kanada

Amerika Serikat
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Garuda Muda Akui Kekalahan, Mohon Maaf kepada Suporter | Pifa Net

Garuda Muda Akui Kekalahan, Mohon Maaf kepada Suporter

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: OpenAI Rilis Operator, Agen AI yang Dapat Melakukan Berbagai Tugas secara Otomatis | Pifa Net

OpenAI Rilis Operator, Agen AI yang Dapat Melakukan Berbagai Tugas secara Otomatis

Dunia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Gencatan Senjata di Gaza Harus Jadi Momentum Kemerdekaan Palestina | Pifa Net

Gencatan Senjata di Gaza Harus Jadi Momentum Kemerdekaan Palestina

Gaza
| Jumat, 17 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Hingga 28 April 2022, Pemerintah Telah Realisasi Program PEN Rp70,37 Triliun | Pifa Net

Hingga 28 April 2022, Pemerintah Telah Realisasi Program PEN Rp70,37 Triliun

Berita Nasional, PIFA - Hingga 28 April 2022, pemerintah telah merealisasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp70,37 triliun atau 15,4 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp455,62 triliun. Kabar ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022) siang. “Terkait dengan kinerja penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, realisasinya adalah 15,4 (persen) atau Rp70,37 triliun,” kata Airlangga. Secara rinci, Airlangga memaparkan, realisasi untuk Klaster Penanganan Kesehatan sebesar Rp11,87 triliun atau 9,7 persen dari alokasi sebesar Rp122,54 triliun. Realisasi ini utamanya untuk pembayaran klaim dan insentif tenaga kesehatan, klaim pasien, serta insentif perpajakan vaksin/alat kesehatan dan penanganan COVID-19 melalui Dana Desa. “Ini baik untuk insentif klaim nakes, klaim pasien, perpajakan kesehatan, dan Dana Desa,” tambahnya. Sedangkan realisasi Klaster Perlindungan Masyarakat mencapai Rp49,27 triliun atau 31,8 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp154,76 triliun. Realisasi program bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp14,15 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako Rp18,8 triliun untuk 18,8 juta KPM, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng Rp5,8 riliun untuk 19,3 juta KPM, BLT Desa Rp7,47 triliun untuk 6,12 juta KPM, Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN) Rp1,7 triliun, dan Kartu Prakerja Rp1,4 triliun. Sementara itu, realisasi untuk Klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi tercatat sebesar Rp9,22 triliun atau 5,2 persen dari pagu Rp178,32 triliun, baik di sektor pariwisata, teknologi informasi dan komunikasi atau ICT, dukungan korporasi dan UMKM, serta perpajakan. “Penguatan Pemulihan Ekonomi 5,2 persen ataupun Rp9,2 triliun, baik itu di sektor pariwisata, ICT, dukungan UMKM, dan perpajakan,” tutupnya. (yd)

Jakarta
| Selasa, 10 Mei 2022

Nasional

Foto: Presiden Soal PPKM Dicabut: Bukan untuk Gagah-gagahan! | Pifa Net

Presiden Soal PPKM Dicabut: Bukan untuk Gagah-gagahan!

Berita Nasional, PIFA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan soal alasan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022. Jokowi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan bukan untuk gagah-gagahan. "Pada akhir tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM, bukan untuk gagah-gagahan," kata Jokowi dalam sambutannya saat membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2023 seperti dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/1/2023). Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan kajian panjang sebelum mencabut PPKM. Dia mengatakan angka-angka yang didapat dari kajian itu menunjukkan kondisi Corona atau COVID-19 di Indonesia telah terkendali. "Tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan COVID-19. Angka BOR, positivity rate, angka kematian, semuanya di bawah standar WHO, sehingga kita putuskan di akhir tahun PPKM dicabut," tambahnya. Kepala Negara pun berharap langkah pencabutan PPKM itu berdampak positif ke berbagai sektor, terutama ekonomi. Presiden juga berharap kondisi ekonomi Indonesia pada tahun 2023 lebih baik. "Semoga bisa nanti mendorong, men-trigger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik dibanding tahun 2022," pungkasnya.

Indonesia
| Senin, 2 Januari 2023

Nasional

Foto: Kronologi Kasus Viral Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang, Berawal dari Main Facebook? | Pifa Net

Kronologi Kasus Viral Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang, Berawal dari Main Facebook?

PIFA, Nasional - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi lengkap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2023. Awal Mula Kejadian Pada tanggal 28 Juli 2023, R dihubungi oleh akun Facebook dengan nama Icha Shakila. Dalam percakapan tersebut, pemilik akun menawarkan pekerjaan kepada R dengan syarat harus mengirimkan foto tanpa busana. R dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan. Ancaman dari Akun Facebook Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, akun Icha Shakila kembali menghubungi R dan meminta untuk membuat sebuah konten video. Akun tersebut mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik R jika tidak menuruti permintaan membuat video tersebut. Instruksi Tidak Masuk Akal Dalam pemeriksaan, Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa R awalnya diminta membuat video berhubungan badan dengan suaminya. Namun, pada saat itu, suami R tidak berada di rumah. Akibatnya, pemilik akun Icha Shakila meminta R untuk membuat konten video dengan anaknya yang berusia lima tahun. "Si pemilik akun Facebook (Icha Shakila) itu mengancam tersangka agar tersangka (R) mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Ade Ary saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin (3/6). Tindakan Tega Sang Ibu Pada hari yang sama, R memenuhi permintaan akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan. R membuat video tersebut bersama anak kandungnya dan mengirimkannya sekitar pukul 19.00 WIB. R dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp15.000.000 sebagai imbalan. Akibat dari Kejadian Setelah video tersebut dikirim, R mencoba menghubungi kembali pemilik akun Icha Shakila namun tidak mendapatkan respon, dan uang yang dijanjikan juga tidak diterimanya. Proses Hukum Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. R dikenakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. (ad)

Tangerang
| Selasa, 4 Juni 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5