Komika Bintang Emon. (Think Policy)

Komika Bintang Emon. (Think Policy)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizBintang Emon Ajak Tolak Revisi UU TNI: Perjuangkan Sebelum Digital Dibatasi

Bintang Emon Ajak Tolak Revisi UU TNI: Perjuangkan Sebelum Digital Dibatasi

Indonesia | Senin, 17 Maret 2025

PIFAbiz - Komika Bintang Emon menyerukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ajakan itu diungkapkan melalui unggahan layar di akun Instagramnya pada Minggu (16/3/25).

Ia menggunakan latar lagu 'Gelap Gempita' milik SUKATANI. "Terus perjuangkan sebelum digital dibatasi dan senapan menghiasi," tulisnya pada keterangan unggahannya.

Bintang emon mengunggah sebuah tulisan berisikan alasanya menlak RUU TNI. Ia merasa RUU TNI adalah sebuah kemunduran demokrasi.

"Apapun yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan seperti TNI dan Polri harusnya tetap dalam fungsi alat saja," tulis Bintang Emon di Instagram dikutip PIFA, Senin (17/3/25).

"Karena kalau sampai mengurusi jabatan sipil, maka intimidasi bukanlah hal yang tidak mungkin," lanjut Bintang Emon.

Bintang Emon merasa keterlibatan TNI di dalam lembaga kementerian dan jabatan sipil adalah hal yang tak efektif. Oleh sebabnya, suami Alca Octaviani ini menyerukan dan mengajak masyarakat untuk menolak RUU TNI.

"Saya Bintang Emon mengajak untuk menolak RUU TNI," tulis Bintang.

Sebagai informasi konsinyering rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Fairmont Jakarta pada Sabtu dan Minggu 14-15 Maret 2025.

Acara yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 secara tertutup itu digelar menggunakan dua ruangan rapat hotel bintang lima tersebut.

Secara keseluruhan, kritik terhadap RUU TNI berfokus pada potensi kembalinya dwifungsi TNI, tumpang tindih kewenangan dengan lembaga sipil, kurangnya transparansi dalam proses pembahasan, dan dampaknya terhadap profesionalisme militer.

Rekomendasi

Foto: Tidak Perlu ke Gym, Olahraga Singkat Ini Ampuh Lawan Efek Duduk Lama di Kantor | Pifa Net

Tidak Perlu ke Gym, Olahraga Singkat Ini Ampuh Lawan Efek Duduk Lama di Kantor

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Kebakaran Dahsyat Melanda Los Angeles, Gubernur California Tetapkan Status Darurat! | Pifa Net

Kebakaran Dahsyat Melanda Los Angeles, Gubernur California Tetapkan Status Darurat!

Los Angeles
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Yamaha Cup Race Kembali Sambangi Riau Setelah 2 Dekade, Gebrakan Baru dengan Aerox Alpha Drag Battle | Pifa Net

Yamaha Cup Race Kembali Sambangi Riau Setelah 2 Dekade, Gebrakan Baru dengan Aerox Alpha Drag Battle

Pekanbaru
| Sabtu, 17 Mei 2025
Foto: 3 Artis Mualaf yang Jalani Ramadan Perdana di 2025 | Pifa Net

3 Artis Mualaf yang Jalani Ramadan Perdana di 2025

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Ruben Amorim Ungkap Liga Europa Lebih Berat Dibanding Liga Champions | Pifa Net

Ruben Amorim Ungkap Liga Europa Lebih Berat Dibanding Liga Champions

Inggris
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Buktikan Kualitas Produk, Yamalube Sabet Gelar “The Best Motorcycle Genuine Oil” di Ajang Penghargaan Bergengsi | Pifa Net

Buktikan Kualitas Produk, Yamalube Sabet Gelar “The Best Motorcycle Genuine Oil” di Ajang Penghargaan Bergengsi

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Patrick Kluivert Kecewa Berat atas Cedera Ole Romeny, Belum Tentukan Pengganti | Pifa Net

Patrick Kluivert Kecewa Berat atas Cedera Ole Romeny, Belum Tentukan Pengganti

Sports
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan, Polisi Siap Selidiki | Pifa Net

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan, Polisi Siap Selidiki

Pontianak
| Kamis, 24 April 2025
Foto: Cetak Sejarah untuk K-Pop, Lisa BLACKPINK Siap Tampil di Panggung Oscar 2025 | Pifa Net

Cetak Sejarah untuk K-Pop, Lisa BLACKPINK Siap Tampil di Panggung Oscar 2025

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Macron Tanggapi Video Viral Ditoyor Istri: Itu Hanya Bercanda | Pifa Net

Macron Tanggapi Video Viral Ditoyor Istri: Itu Hanya Bercanda

Internasional
| Rabu, 28 Mei 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Keenan Nasution Ungkap Kecewa kepada Vidi Aldiano soal Royalti Nuansa Bening | Pifa Net

Keenan Nasution Ungkap Kecewa kepada Vidi Aldiano soal Royalti Nuansa Bening

PIFAbiz – Musisi legendaris Keenan Nasution mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penyanyi Vidi Aldiano terkait penggunaan lagunya, "Nuansa Bening". Keenan menyebut Vidi telah membawakan lagu ciptaannya sejak 2008, tetapi baru pada 2024 manajemen sang penyanyi menghubunginya secara resmi."Dinyanyiin dari 2008, tapi saya baru ketemu manajernya di 2024," ujar Keenan Nasution saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (17/2/2025).Lebih dari sekadar pertemuan biasa, manajemen Vidi Aldiano juga membawa sejumlah uang sebagai bentuk apresiasi kepada Keenan Nasution."Mereka datang ke rumah saya, bawa uang Rp50 juta. Katanya itu sebagai ucapan terima kasih selama ini," ungkapnya.Namun, Keenan menolak mentah-mentah uang tersebut. Ia menilai bukan sekadar nominal yang menjadi masalah, tetapi lebih kepada etika dalam berkomunikasi dengan pencipta lagu."'Nggak saya ambil deh. Nanti aja kita urusin'. Saya bilang gitu," lanjut Keenan.Menurut Keenan, selama bertahun-tahun Vidi Aldiano tak pernah sekalipun menghubunginya untuk sekadar menanyakan kabar atau meminta izin secara langsung terkait penggunaan "Nuansa Bening"."Ya kan namanya saya ini (pencipta lagu), nelepon atau apa kek gitu. Saya nggak minta duit kok. Say hi aja lah minimal," tegasnya.Keenan juga mengisyaratkan bahwa jika berbicara soal royalti, jumlah yang diberikan Vidi Aldiano tahun lalu pun masih jauh dari kata layak."Berapa tuh, sekian tahun? Saya nggak bisa jawab lah. Itu (hitung-hitungannya) ada di saya, tapi nggak usah lah (diungkap)," katanya.Sebagai seorang pencipta lagu, Keenan berharap kejadian seperti ini tidak terulang di industri musik Tanah Air. Ia mengingatkan para penyanyi untuk lebih menghargai para pencipta lagu yang karyanya mereka bawakan."Kok kayak begitu loh. Menurut saya, ini nggak bener juga nih. Saya nggak suka juga caranya gitu. Dia nggak pernah datang, tiba-tiba bawa uang Rp50 juta. Ngapain lo?" pungkasnya.

Pifabiz
| Senin, 17 Februari 2025

Nasional

Foto: OJK Blokir 21 Money Game dan Kripto, Berikut Daftarnya!  | Pifa Net

OJK Blokir 21 Money Game dan Kripto, Berikut Daftarnya! 

Berita Nasional, PIFA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal. Berikut daftar 21 money game dan kripto yang diblokir.  Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyebutkan ke-21 entitas tersebut terdiri dari 16 money game, 3 perdagangan aset kripto. Selain itu 2 entitas perdagangan robot trading juga diblokir oleh OJK. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menerangkan, diblokir karena para pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu. Mereka menjalankan usahanya dengan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. "Pemblokiran dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat," terang Tongam dalam keterangan tertulisnya dikutip PIFA, Senin (21/2/2022).  21 money game dan kripto yang dihentikan oleh OJK diantaranya: Money Game Ilegal Goo Flush AFC Football HEPI 100 Tesla Solar Schneider PV Yagoal Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah Easy Go Property Premium Juragan Bola CFG International Investment Bisa Football Official Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram) Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram) Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram) Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram) Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram) Perdagangan Aset Kripto Ilegal Elzio I-DOE PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com Perdagangan Robot Trading EA50/PT Sentra Mega Indotek OPAFX - OPAC Trading Limited (yd)

Jakarta
| Senin, 21 Februari 2022

Nasional

Foto: Hati-hati, KUHP Terbaru: Hina Presiden Bisa Dipidana 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta | Pifa Net

Hati-hati, KUHP Terbaru: Hina Presiden Bisa Dipidana 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Berita Nasional, PIFA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman pidana terhadap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden. Pelaku yang melanggar terancam hukuman tiga tahun penjara hingga denda ratusan juta rupiah.  Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 218 KUHP, untuk kategori dendanya tertuang dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori IV bagi pelanggar diatur dalam Pasal 218 ayat (1),  denda kategori ini setara Rp200 juta. "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi ayat tersebut. 

Indonesia
| Rabu, 4 Januari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5