Bintang Emon Ajak Tolak Revisi UU TNI: Perjuangkan Sebelum Digital Dibatasi
Indonesia | Senin, 17 Maret 2025
Komika Bintang Emon. (Think Policy)
Indonesia | Senin, 17 Maret 2025
Pifabiz
PIFAbiz – Musisi legendaris Keenan Nasution mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penyanyi Vidi Aldiano terkait penggunaan lagunya, "Nuansa Bening". Keenan menyebut Vidi telah membawakan lagu ciptaannya sejak 2008, tetapi baru pada 2024 manajemen sang penyanyi menghubunginya secara resmi."Dinyanyiin dari 2008, tapi saya baru ketemu manajernya di 2024," ujar Keenan Nasution saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (17/2/2025).Lebih dari sekadar pertemuan biasa, manajemen Vidi Aldiano juga membawa sejumlah uang sebagai bentuk apresiasi kepada Keenan Nasution."Mereka datang ke rumah saya, bawa uang Rp50 juta. Katanya itu sebagai ucapan terima kasih selama ini," ungkapnya.Namun, Keenan menolak mentah-mentah uang tersebut. Ia menilai bukan sekadar nominal yang menjadi masalah, tetapi lebih kepada etika dalam berkomunikasi dengan pencipta lagu."'Nggak saya ambil deh. Nanti aja kita urusin'. Saya bilang gitu," lanjut Keenan.Menurut Keenan, selama bertahun-tahun Vidi Aldiano tak pernah sekalipun menghubunginya untuk sekadar menanyakan kabar atau meminta izin secara langsung terkait penggunaan "Nuansa Bening"."Ya kan namanya saya ini (pencipta lagu), nelepon atau apa kek gitu. Saya nggak minta duit kok. Say hi aja lah minimal," tegasnya.Keenan juga mengisyaratkan bahwa jika berbicara soal royalti, jumlah yang diberikan Vidi Aldiano tahun lalu pun masih jauh dari kata layak."Berapa tuh, sekian tahun? Saya nggak bisa jawab lah. Itu (hitung-hitungannya) ada di saya, tapi nggak usah lah (diungkap)," katanya.Sebagai seorang pencipta lagu, Keenan berharap kejadian seperti ini tidak terulang di industri musik Tanah Air. Ia mengingatkan para penyanyi untuk lebih menghargai para pencipta lagu yang karyanya mereka bawakan."Kok kayak begitu loh. Menurut saya, ini nggak bener juga nih. Saya nggak suka juga caranya gitu. Dia nggak pernah datang, tiba-tiba bawa uang Rp50 juta. Ngapain lo?" pungkasnya.
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal. Berikut daftar 21 money game dan kripto yang diblokir. Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyebutkan ke-21 entitas tersebut terdiri dari 16 money game, 3 perdagangan aset kripto. Selain itu 2 entitas perdagangan robot trading juga diblokir oleh OJK. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menerangkan, diblokir karena para pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu. Mereka menjalankan usahanya dengan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. "Pemblokiran dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat," terang Tongam dalam keterangan tertulisnya dikutip PIFA, Senin (21/2/2022). 21 money game dan kripto yang dihentikan oleh OJK diantaranya: Money Game Ilegal Goo Flush AFC Football HEPI 100 Tesla Solar Schneider PV Yagoal Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah Easy Go Property Premium Juragan Bola CFG International Investment Bisa Football Official Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram) Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram) Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram) Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram) Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram) Perdagangan Aset Kripto Ilegal Elzio I-DOE PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com Perdagangan Robot Trading EA50/PT Sentra Mega Indotek OPAFX - OPAC Trading Limited (yd)
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman pidana terhadap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden. Pelaku yang melanggar terancam hukuman tiga tahun penjara hingga denda ratusan juta rupiah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 218 KUHP, untuk kategori dendanya tertuang dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori IV bagi pelanggar diatur dalam Pasal 218 ayat (1), denda kategori ini setara Rp200 juta. "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi ayat tersebut.