BLACKPINK Siapkan Album Baru, Comeback November 2025 Setelah Tiga Tahun
Pifabiz | Selasa, 19 Agustus 2025
Foto personel grup idol BLACKPINK yang diunggah ke akun Instagram resmi grup. ANTARA/HO-Akun Instagram @blackpinkofficial
Pifabiz | Selasa, 19 Agustus 2025
Nasional
PIFA, Nasional – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mencabut aturan mengenai pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Pencabutan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Mei 2025. Berdasarkan dokumen resmi yang diunggah melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6), disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli tidak lagi efektif. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk membubarkannya. "Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025. Satgas Saber Pungli awalnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Satgas ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan praktik pungli yang mereka temui. Selama operasionalnya, Satgas Saber Pungli dikenal aktif melakukan penindakan di berbagai instansi, termasuk di lingkungan sekolah, perizinan, dan pelayanan publik lainnya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, efektivitasnya mulai dipertanyakan, terutama menyangkut keberlanjutan pengawasan dan dampak jangka panjang dari tindakan penindakan yang dilakukan. Pencabutan aturan ini menandai perubahan arah kebijakan penegakan hukum di era pemerintahan Prabowo Subianto. Meski Satgas Saber Pungli dibubarkan, belum ada penjelasan lebih lanjut apakah akan ada lembaga baru atau pendekatan berbeda yang akan menggantikan fungsi pengawasan terhadap praktik pungli di masyarakat.
Lokal
PIFA, Lokal - Budi Perasetiyono memantapkan diri sebagai bakal calon wakil gubernur Kalimantan Barat. Tiga partai yang sudah dijadikan tempat untuk pendaftaran. "Saya sudah daftar di PDIP dan PKB, siang ini rencana ke PPP," kata Budi Perasetiyono, Rabu (15/5/2024). Budi mengatakan, majunya sebagai bakal calon wakil gubernur Kalimantan Barat yakni untuk memeriahkan dan mengikuti pesta demokrasi lima tahun sekali dalam ajang kontestasi Pilkada. "Jika diusung partai atau mendapat tugas dari partai saya mendaftar Insyaallah saya maju sebagai bakal calon gubernur Kalbar," ucap Budi. Budi menerangkan pesta politik lima tahun sekali ini harus disambut riang dan gembira. Sehingga siapa saja dan memenuhi syarat dapat mengikuti kontestasi ini. Lanjut Budi, dirinya memilih sebagai bakal calon wakil gubernur Kalbar, yakni untuk mendampingi, memperkuat dan mendukung kinerja serta program calon orang nomor satu yang akan dipasangkan bersamanya. "Kita lihat nanti seperti apa, Insyaallah. Semoga ada mandat, tugas dan keputusan dari partai, apapun itu saya siap," ujar Budi. "Untuk kursi sendiri jika dihitung, insyaallah cukup, karena untuk PKB ada 5 kursi, PPP ada 2 kursi, dan PDIP sendiri kursi terbanyak memenangkan pemilu kemarin," sambungnya. Untuk visi dan misi, Budi mengatakan tidak ingin terlalu jauh, namun yang pasti sudah disiapkan. "Kita tidak ingin bicara yang jauh dulu, ini masih proses pendaftaran di partai, belum pengusungan dan belum di KPU," terangnya. Melihat hari ini bakal calon yang sudah bermunculan tak terkecuali inkamben dan tokoh-tokoh politik dan masyarakat lainnya di Pilgub Kalbar. Budi mengatakan itu merupakan putra daerah terbaik. "Semuanya baik, bagus. Namun untuk sosok calon kepala daerah yang ingin didampinginya yakni tulus, ikhlas dan pekerja keras untuk masyarakat Kalimantan Barat," pungkas Budi. (ap)
Lokal
PIFA, Lokal - Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Sutarmidji, memaparkan alasan di balik kebijakannya menghapus Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) serta beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain di Pemprov Kalbar selama masa jabatannya 2018-2023. Keputusan ini, menurut Sutarmidji, dilakukan untuk efisiensi anggaran dan perbaikan tata kelola pemerintahan."Ketika saya menjabat sebagai gubernur dan Pak Ria Norsan sebagai wakil, ada lima atau enam UPJJ. Tapi setiap tahun dianggarkan Rp60-70 miliar, namun jalan tetap rusak,” ujar Sutarmidji saat debat publik kedua yang digelar KPU Kalbar di Singkawang, Selasa (5/11) malam.Ia menambahkan, selain kurang efektif, terdapat indikasi penyalahgunaan fasilitas UPJJ. Contohnya, alat berat yang seharusnya untuk pemeliharaan justru disewakan ke perusahaan perkebunan tanpa prosedur jelas. “Ketika kita mau perbaiki jalan, alat kita disewa perkebunan. Ini langkah penyelamatan dari masalah hukum,” katanya.Kebijakan penghapusan UPJJ diikuti dengan penugasan pemeliharaan jalan dan jembatan kepada Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dengan cara ini, menurut Midji, efisiensi dan efektivitas pekerjaan bisa dicapai. “Jalan provinsi yang awalnya 49,9 persen dalam kondisi mantap, naik hampir 80 persen hingga 2024,” jelasnya.Selain UPJJ, Midji juga menjelaskan penghapusan beberapa UPT lain, seperti UPT Taman Budaya. Penggabungan ini disebabkan kebijakan kementerian yang mengintegrasikan pendidikan dan kebudayaan.Namun, Cagub nomor urut 2, Ria Norsan, mempertanyakan kebijakan ini, menganggap penghapusan UPJJ menghambat pembangunan, terutama di wilayah yang membutuhkan pemeliharaan jalan cepat. “Seperti jalan menuju Sukadana dan ruas jalan Pesaguan-Kendawangan di Ketapang yang rusak parah,” kritiknya.Menanggapi ini, Sutarmidji tetap berpendirian bahwa di periode kedua kepemimpinannya bersama Didi Haryono, jalan provinsi akan mencapai kondisi mantap. “Kami fokus pada jalan di pemukiman dan akses ekonomi, bukan di jalur tambang,” tandasnya.