Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Mteerapat

Berita Nasional, PIFA - Netizen di Twitter menyesalkan tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir sejumlah aplikasi hari ini, Sabtu (30/7/2022). Kominfo menjatuhkan sanksi pemblokiran lantaran beberapa aplikasi itu belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, hingga waktu deadline 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan pantauan PIFA di laman resmi Kominfo (30/7), ada delapan PSE Lingkup Privat yang resmi diblokir, yaitu Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal. Akibatnya, netizen pun ramai-ramai menaikan tagar #BlokirKominfo, hingga menjadi trending topic di Twitter.

Hingga Sabtu (30/7) siang sekira pukul 13.55, tagar #BlokirKominfo sudah hampir 63 ribu kali dicuitkan.

Pemblokiran itu berdampak terhadap mereka yang bekerja sebagai freelancer karena membutuhkan PayPal untuk tranksasi pembayaran jasanya. Para streamer game e-Sports yang menggunakan aplikasi Steam dan Epic.

"Satu kata dari seluruh freelance dan streamer di seluruh Indonesia buat instansi satu ini. #BlokirKominfo," cuit akun @Pistachiococola.

Platform streamer Remotivi juga menyesalkan tindakan Kominfo yang dinilai merugikan banyak pihak. Mereka pun mempertanyakan kebijakan PSE itu.

"Banyaknya keluhan pengguna PayPal yang mengalami kerugian karena kena #BlokirKominfo, membuat sebuah pertanyaan sederhana keluar, "Apa benar kebijakan mendaftar PSE di Kominfo itu memikirkan kepentingan warga?" ujar akun @remotivi.

Cybersecurity Consultant, Teguh Aprianto menilai bahwa kebijakan PSE dapat menyebabkan pelanggaran privasi bagi perusahaan-perusahaan besar seperti Twitter, Google dan Meta. Disamping itu, privasi pengguna juga akan terancam.

"Coba pikir kenapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta (FB, IG, WA) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo? Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri & privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," ujar Teguh, pada Minggu (17/7) lalu.

Berita Nasional, PIFA - Netizen di Twitter menyesalkan tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir sejumlah aplikasi hari ini, Sabtu (30/7/2022). Kominfo menjatuhkan sanksi pemblokiran lantaran beberapa aplikasi itu belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, hingga waktu deadline 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan pantauan PIFA di laman resmi Kominfo (30/7), ada delapan PSE Lingkup Privat yang resmi diblokir, yaitu Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal. Akibatnya, netizen pun ramai-ramai menaikan tagar #BlokirKominfo, hingga menjadi trending topic di Twitter.

Hingga Sabtu (30/7) siang sekira pukul 13.55, tagar #BlokirKominfo sudah hampir 63 ribu kali dicuitkan.

Pemblokiran itu berdampak terhadap mereka yang bekerja sebagai freelancer karena membutuhkan PayPal untuk tranksasi pembayaran jasanya. Para streamer game e-Sports yang menggunakan aplikasi Steam dan Epic.

"Satu kata dari seluruh freelance dan streamer di seluruh Indonesia buat instansi satu ini. #BlokirKominfo," cuit akun @Pistachiococola.

Platform streamer Remotivi juga menyesalkan tindakan Kominfo yang dinilai merugikan banyak pihak. Mereka pun mempertanyakan kebijakan PSE itu.

"Banyaknya keluhan pengguna PayPal yang mengalami kerugian karena kena #BlokirKominfo, membuat sebuah pertanyaan sederhana keluar, "Apa benar kebijakan mendaftar PSE di Kominfo itu memikirkan kepentingan warga?" ujar akun @remotivi.

Cybersecurity Consultant, Teguh Aprianto menilai bahwa kebijakan PSE dapat menyebabkan pelanggaran privasi bagi perusahaan-perusahaan besar seperti Twitter, Google dan Meta. Disamping itu, privasi pengguna juga akan terancam.

"Coba pikir kenapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta (FB, IG, WA) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo? Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri & privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," ujar Teguh, pada Minggu (17/7) lalu.

0

0

You can share on :

0 Komentar