Para pelaku yang masih anak dibawah umur ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Satreskrim Reserse Polresta Pontianak menangkap 12 anak bawah umur yang hendak tawuran dengan senjata tajam serta perang sarung, Minggu (17/3/2024) dini hari.

Enam di antaranya pelaku yang terlibat penyerangan dengan senjata tajam di warung kopi kawasan Tanjung Hulu, Pontianak Timur pada Jumat (15/3/2024) malam.

Para bocah ini diamankan di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Selatan. Polisi mendapati senjata tajam berupa celurit, parang dan pisau serta sarung yang digulung.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi menerangkan, pelaku penyerangan warung kopi di Tanjung Hulu juga merupakan pelaku penyerangan di Jalan Nirbaya. 

"Hasil lidik, bahwa pelakunya sama di dua TKP. Pelaku tawuran di Nirbaya dan penyerangan di warung kopi Tanjung Hulu. Mereka membawa senjata tajam," ujarnya. 

Dia menegaskan, meski masih bocah, pelaku akan dijerat dengan hukuman pidana atas kepemilikan senjata tajam. Mereka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dan dapat dilakukan penahanan," ujarnya. 

Sementara, terhadap anak-anak yang terlibat tawuran dan perang sarung dan tak menggunakan senjata tajam akan dilakukan pembinaan.

"Kita juga tandai mereka dengan sedikit merapikan rambutnya dan koordinasi dengan KPPAD serta kembalikan ke orang tua," kata Adhe.

Adhe memastikan, kondisi Kota Pontianak kondusif. Pihaknya terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aksi-aksi yang meresahkan. (ap)

PIFA, Lokal - Satreskrim Reserse Polresta Pontianak menangkap 12 anak bawah umur yang hendak tawuran dengan senjata tajam serta perang sarung, Minggu (17/3/2024) dini hari.

Enam di antaranya pelaku yang terlibat penyerangan dengan senjata tajam di warung kopi kawasan Tanjung Hulu, Pontianak Timur pada Jumat (15/3/2024) malam.

Para bocah ini diamankan di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Selatan. Polisi mendapati senjata tajam berupa celurit, parang dan pisau serta sarung yang digulung.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi menerangkan, pelaku penyerangan warung kopi di Tanjung Hulu juga merupakan pelaku penyerangan di Jalan Nirbaya. 

"Hasil lidik, bahwa pelakunya sama di dua TKP. Pelaku tawuran di Nirbaya dan penyerangan di warung kopi Tanjung Hulu. Mereka membawa senjata tajam," ujarnya. 

Dia menegaskan, meski masih bocah, pelaku akan dijerat dengan hukuman pidana atas kepemilikan senjata tajam. Mereka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dan dapat dilakukan penahanan," ujarnya. 

Sementara, terhadap anak-anak yang terlibat tawuran dan perang sarung dan tak menggunakan senjata tajam akan dilakukan pembinaan.

"Kita juga tandai mereka dengan sedikit merapikan rambutnya dan koordinasi dengan KPPAD serta kembalikan ke orang tua," kata Adhe.

Adhe memastikan, kondisi Kota Pontianak kondusif. Pihaknya terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aksi-aksi yang meresahkan. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya