Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Tribunnews)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Tribunnews)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikBocoran Denny Soal Info A1 Meleset, MK Putuskan Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka 2024

Bocoran Denny Soal Info A1 Meleset, MK Putuskan Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka 2024

Indonesia | Kamis, 15 Juni 2023

PIFA, Politik - Beberapa waktu lalu, seorang pakar hukum tata negara yang terjerat kasus korupsi di era SBY, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi penting mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu, Denny mengaku mendapatkan informasi A1 dari orang yang sangat saya dipercaya kredibilitasnya

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," utas Denny di Twitter pribadinya, Minggu (28/5) lalu.

Menurut Denny, penggunaan kembali sistem proporsional tertutup akan membawa Indonesia kembali ke masa Orde Baru yang koruptif. Berita inipun menimbulkan kehebohan karena mengungkapkan informasi sebelum resminya pengumuman putusan MK.

Hal tersebut juga memicu kontroversi dan perdebatan mengenai keabsahan bocoran tersebut serta dampaknya terhadap proses pengambilan keputusan yang adil dan transparan. P

Namun, bocoran A1 yang disampaikan Denny ternyata tak terbukti kebenarannya. Pada hari ini Kamis (15/6), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" jelasnya, seperti dikutip PIFA dari siaran Kompas TV.

Dengan adanya putusan ini, pada Pemilu 2024, pemilih dapat secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan untuk menjadi anggota dewan.

Sebagai informasi, gugatan terkait sistem pemilu ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Gugatan tersebut diajukan sejak November 2022.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 114/PPU-XX/2022 dan mempertanyakan sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal-pasal yang digugat meliputi Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon menginginkan penerapan sistem coblos partai atau proporsional tertutup.

Mereka berpendapat bahwa dengan sistem pemilu terbuka, peran partai politik menjadi terdistorsi dan terabaikan. Pasalnya, calon legislatif yang terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak, bukan ditentukan oleh partai politik.

Sistem ini juga dianggap menciptakan persaingan yang tidak sehat yang lebih menekankan pada popularitas dan kekuatan finansial calon anggota legislatif.

Sebagai informasi, sebenarnya Indonesia telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004.

 

Rekomendasi

Foto: Daftar Pemain Termahal di Asia Tenggara: Mayoritas dari Indonesia, Mees Hilgers Paling Atas! | Pifa Net

Daftar Pemain Termahal di Asia Tenggara: Mayoritas dari Indonesia, Mees Hilgers Paling Atas!

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Jadwal Lengkap HYDROPLUS Piala Pertiwi U-14 & U-16 2025 | Pifa Net

Jadwal Lengkap HYDROPLUS Piala Pertiwi U-14 & U-16 2025

Indonesia
| Selasa, 29 April 2025
Foto: Psikolog UGM Ingatkan Orang Tua Manfaatkan Libur Sekolah untuk Aktivitas Bermakna | Pifa Net

Psikolog UGM Ingatkan Orang Tua Manfaatkan Libur Sekolah untuk Aktivitas Bermakna

Lifestyle
| Kamis, 26 Juni 2025
Foto: 12 Tanda Kecanduan Judi yang Perlu Diwaspadai | Pifa Net

12 Tanda Kecanduan Judi yang Perlu Diwaspadai

Indonesia
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Presiden LALIGA Puji Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Sudah di Jalur yang Benar | Pifa Net

Presiden LALIGA Puji Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Sudah di Jalur yang Benar

Timnas Indonesia
| Selasa, 24 Juni 2025
Foto: Keturunan Arab, Fanny Ghassani Ungkap Tanggapan Keluarga Soal Penampilannya yang Seksi | Pifa Net

Keturunan Arab, Fanny Ghassani Ungkap Tanggapan Keluarga Soal Penampilannya yang Seksi

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Cak Imin Sebut Instruksi Rapatkan Barisan dari Presiden Prabowo Bukan untuk Pilpres 2029 | Pifa Net

Cak Imin Sebut Instruksi Rapatkan Barisan dari Presiden Prabowo Bukan untuk Pilpres 2029

Indonesia
| Kamis, 24 April 2025
Foto: Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui | Pifa Net

Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Hindari Tarif Tinggi dari China, Apple Pertimbangkan Impor iPhone dari India | Pifa Net

Hindari Tarif Tinggi dari China, Apple Pertimbangkan Impor iPhone dari India

India
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik | Pifa Net

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Indonesia
| Sabtu, 19 April 2025

Berita Terkait

Teknologi

Foto: 5 Cara Mudah Membagi Layar Laptop untuk Pekerjaan Multitasking | Pifa Net

5 Cara Mudah Membagi Layar Laptop untuk Pekerjaan Multitasking

PIFA, Teknologi  - Dalam menggunakan laptop untuk bekerja dan belajar, kita seringkali membutuhkan multitasking atau menjalankan beberapa aplikasi sekaligus. Salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas saat bekerja atau belajar di laptop adalah dengan membagi layar laptop. Memiliki dua atau bahkan tiga aplikasi terbuka dalam satu layar dapat memudahkan Anda untuk melakukan tugas-tugas sekaligus tanpa harus beralih antar jendela yang berbeda. Berikut adalah beberapa cara untuk membagi layar laptop: 1. Windows Snap Fitur ini tersedia pada sistem operasi Windows 7, 8, dan 10. Untuk menggunakan fitur ini, cukup klik dan tahan tombol mouse pada judul jendela aplikasi, lalu seret ke sisi layar yang Anda inginkan. Anda juga dapat menggunakan tombol Windows + panah kiri/kanan untuk memindahkan aplikasi ke sisi kiri atau kanan layar. 2. Split View di macOS Jika Anda menggunakan MacBook, Anda dapat memanfaatkan fitur Split View yang tersedia pada sistem operasi macOS. Caranya cukup mudah, yakni klik dan tahan tombol hijau pada jendela aplikasi, lalu seret ke sisi layar yang Anda inginkan. Atau, Anda dapat menggunakan tombol Ctrl + Cmd + panah kiri/kanan untuk memindahkan aplikasi ke sisi kiri atau kanan layar. 3. Aplikasi pihak ketiga Jika Anda ingin lebih banyak opsi untuk membagi layar laptop, Anda dapat menginstal aplikasi pihak ketiga seperti DisplayFusion, Divvy, atau Magnet. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengatur tata letak dan ukuran jendela aplikasi secara lebih fleksibel. 4. Menggunakan browser Beberapa browser seperti Google Chrome dan Microsoft Edge memiliki fitur untuk membagi layar secara otomatis. Fitur ini memungkinkan Anda untuk membuka dua tab atau dua jendela browser secara bersamaan, dengan masing-masing menempati setengah layar. 5. Shortcuts keyboard Beberapa aplikasi seperti Windows 10 memiliki kombinasi tombol pintas yang memungkinkan Anda untuk membagi layar dengan mudah. Contohnya, Windows + D akan membuka desktop, sementara Windows + panah kiri/kanan akan memindahkan jendela aplikasi ke sisi kiri atau kanan layar. Dalam menggunakan fitur membagi layar laptop, pastikan untuk memilih aplikasi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Selain itu, pastikan juga untuk mengatur ukuran dan tata letak jendela aplikasi agar dapat memaksimalkan produktivitas Anda. Dengan membagi layar laptop, Anda dapat melakukan tugas-tugas dengan lebih efisien dan efektif.

Dunia
| Rabu, 22 Februari 2023

Lokal

Foto: Sekda Kalbar Hadiri Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Kalbar Atas Pemandangan Fraksi-Fraksi | Pifa Net

Sekda Kalbar Hadiri Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Kalbar Atas Pemandangan Fraksi-Fraksi

Berita Pontianak, PIFA - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. mewakili Gubernur Kalimantan Barat dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/6/2022). Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. menyampaikan jawaban Gubernur Kalimantan Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Terhadap Nota Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 .   Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M.Kebing L dan dihadiri 34 Orang Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.    Dalam penyampaiannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas tanggapan, saran, pertanyaan yang telah disampaikan pada saat penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada hari Jum'at Tanggal 24 Juni 2022.    "Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sehubungan pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. Pencapaian ini sesungguhnya merupakan hasil kerja bersama yang didukung oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Insya Allah akan terus kita pertahankan," ungkap Harisson.   Setelah jawaban Gubernur Kalimantan Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Terhadap Nota Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Kalbar TA 2021, tahapan selanjutnya adalah pembahasan atas jawaban Gubernur tersebut dalam Rapat Kerja. (ja)

Kalbar
| Selasa, 28 Juni 2022

Internasional

Foto: Elon Musk Rela Bayar Rp 78 Miliar ke Pemerintah Brasil Agar X Bisa Diakses Lagi | Pifa Net

Elon Musk Rela Bayar Rp 78 Miliar ke Pemerintah Brasil Agar X Bisa Diakses Lagi

PIFA, Tekno - Platform media sosial X milik Elon Musk akhirnya kembali bisa diakses di Brasil setelah membayar denda Rp 78 miliar. Sebelumnya, X diblokir selama beberapa bulan terakhir karena dianggap merugikan proses demokrasi negara tersebut.Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, memerintahkan badan telekomunikasi Brasil, Anatel, membuka blokir X dalam waktu 24 jam, karena dinilai telah memenuhi syarat untuk melanjutkan aktivitasnya. Namun, putusan ini tidak serta merta membuat layanan X bisa langsung diakses secara serentak. Anatel masih harus mengabari 20.000 penyedia layanan internet di Brasil agar mencabut pemblokiran.X diketahui tak bisa diakses di Brasil sejak 30 Agustus 2024 usai menolak permintaan Brasil untuk memblokir beberapa akun yang dianggap menyebarkan berita salah terkait pemilu presiden tahun 2022.Beberapa bulan kemudian, Musk memecat karyawan X di Brasil dan berimbas pada penutupan kantor X di sana. Meski sudah diblokir, X kedapatan masih bisa diakses dengan cara meng-update aplikasi dan menggunakan VPN. Ini membuat Hakim Moraes mengancam para pengguna yang berkukuh mengakses X pakai VPN akan dikenakan denda.Moraes menambahkan, kembalinya layanan X di Brasil bergantung pada kepatuhan X terhadap aturan yang berlaku. Mereka juga harus taat terhadap perintah pengadilan sehubungan dengan kedaulatan nasional, termasuk membayar denda yang sudah ditentukan.Tekanan yang diberikan pemerintah Brasil akhirnya membuat X menyerah. X patuh untuk membayar denda total sebesar 5 juta dollar AS atau setara Rp 78 miliar.

Brasil
| Senin, 14 Oktober 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5