Reuters

Reuters

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalBolivia Tetapkan Darurat Nasional Usai Diguncang Demonstrasi Berminggu-minggu

Bolivia Tetapkan Darurat Nasional Usai Diguncang Demonstrasi Berminggu-minggu

Internasional | Sabtu, 20 Juni 2026

Presiden Bolivia, Rodrigo Paz, mengumumkan status darurat nasional pada Sabtu (20/6) waktu setempat setelah negaranya diguncang aksi demonstrasi besar-besaran yang berlangsung selama beberapa pekan.

Keputusan tersebut diambil menyusul meningkatnya ketegangan sosial dan gangguan keamanan akibat gelombang protes yang menentang kebijakan pemerintah serta menuntut Paz mundur dari jabatannya.

Para demonstran menilai berbagai kebijakan pemerintah telah memperburuk kondisi ekonomi Bolivia. Aksi protes yang berlangsung di sejumlah wilayah juga menyebabkan kekacauan, termasuk pemblokiran jalan dan pembakaran yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Dalam pidato yang disiarkan televisi nasional, Paz mengatakan pemerintah telah berupaya menyelesaikan krisis melalui dialog dan kesepakatan dengan kelompok-kelompok yang memiliki tuntutan sah.

"Setelah menempuh semua jalur dialog, mencapai kesepakatan dengan mereka yang tuntutannya sah, dan mengidentifikasi mereka yang menggunakan kekerasan dalam upaya untuk menggoyahkan Bolivia, kami memutuskan untuk mengumumkan keadaan darurat di seluruh wilayah nasional," kata Paz.

Gelombang demonstrasi sebenarnya telah berlangsung sejak bulan lalu. Kemarahan publik semakin meningkat setelah pemerintah mengesahkan undang-undang yang mempermudah penerapan status keadaan darurat.

Paz sebelumnya menyatakan aturan tersebut dibuat untuk menjaga stabilitas nasional dan melindungi masyarakat dari kelompok-kelompok yang dianggap memanfaatkan aksi protes untuk menciptakan kekacauan.

"Undang-undang ini bertujuan melindungi mayoritas penduduk negara ini dari terorisme narkoba yang memicu protes," ujarnya setelah menandatangani undang-undang tersebut pada awal Juni.

Meski pemerintah berulang kali menawarkan dialog, sebagian besar kelompok demonstran menolak ajakan tersebut dan tetap menuntut pengunduran diri Paz.

Aksi protes dipicu oleh memburuknya kondisi ekonomi Bolivia dalam beberapa waktu terakhir. Warga mengeluhkan tingginya inflasi, lonjakan harga bahan bakar minyak, serta kebijakan penghapusan subsidi BBM yang dinilai semakin membebani kehidupan masyarakat.

Penetapan status darurat nasional memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah untuk menangani situasi keamanan dan memulihkan ketertiban di berbagai wilayah yang terdampak demonstrasi. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda bahwa gelombang protes akan segera mereda.

Rekomendasi

Foto: Ketum PSSI Apresiasi Lolosnya Timnas U-17 ke Piala Dunia: Wujud Kerja Keras dan Kolaborasi Semua Pihak | Pifa Net

Ketum PSSI Apresiasi Lolosnya Timnas U-17 ke Piala Dunia: Wujud Kerja Keras dan Kolaborasi Semua Pihak

Indonesia
| Senin, 7 April 2025
Foto: Razman Minta Kasus Vadel Badjideh Dihentikan, Begini Kata Polisi | Pifa Net

Razman Minta Kasus Vadel Badjideh Dihentikan, Begini Kata Polisi

Jakarta
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Maarten Paes Ungkap Laga Maret Penentu Bagi Timnas Indonesia di Kualifikasi Pildun 2026 | Pifa Net

Maarten Paes Ungkap Laga Maret Penentu Bagi Timnas Indonesia di Kualifikasi Pildun 2026

Indonesia
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Presiden Prabowo Minta Maaf Program Makan Bergizi Belum Menyeluruh | Pifa Net

Presiden Prabowo Minta Maaf Program Makan Bergizi Belum Menyeluruh

Indonesia
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Tegaskan Tak Gentar | Pifa Net

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Tegaskan Tak Gentar

Jakarta
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan | Pifa Net

KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan

Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Gedung Negara Grahadi Terbakar, Massa Diduga Lakukan Penjarahan | Pifa Net

Gedung Negara Grahadi Terbakar, Massa Diduga Lakukan Penjarahan

Politik
| Sabtu, 30 Agustus 2025
Foto: Manchester City Siapkan Patung untuk Kevin De Bruyne di Etihad sebagai Penghargaan Perpisahan | Pifa Net

Manchester City Siapkan Patung untuk Kevin De Bruyne di Etihad sebagai Penghargaan Perpisahan

Inggris
| Rabu, 21 Mei 2025
Foto: Dokter Anak RS UI: Atasi Anak Kecanduan Gadget Saat Makan dengan Kenalkan Pola Lapar dan Kenyang | Pifa Net

Dokter Anak RS UI: Atasi Anak Kecanduan Gadget Saat Makan dengan Kenalkan Pola Lapar dan Kenyang

Lifestyle
| Kamis, 24 Juli 2025
Foto: H2H dan Prediksi Duel Sengit Semifinal Copa del Rey 2025 Barcelona vs Atletico Madrid  | Pifa Net

H2H dan Prediksi Duel Sengit Semifinal Copa del Rey 2025 Barcelona vs Atletico Madrid

Spanyol
| Selasa, 25 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pelantikan BPD, Bupati Landak Minta Kerja Sama Antara BPD dan Kades | Pifa Net

Pelantikan BPD, Bupati Landak Minta Kerja Sama Antara BPD dan Kades

Berita Landak, PIFA – Bupati Landak Karolin Margret Natasa melantik 41 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 7 desa yang ada di wilayah Kecamatan Banyuke Hulu yang bertempat di aula Kantor Camat Banyuke Hulu, rabu (19/01/22). Pelantikan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak, Camat Banyuke Hulu, Forkopimcam Banyuke Hulu dan Kepala Desa. Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam arahannya mengatakan bahwa pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan rangkaian proses konstitusi kegiatan pemilihan anggota BPD yang juga untuk memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan masyarakat dan keterwakilan masyarakat beberapa waktu yang lalu, diselenggarakan secara musyawarah perwakilan di desanya masing-masing. “Sudah diambil sumpah janjinya dan kemudian masing-masing akan mendapatkan surat keputusan bupati sebagai dasar pengangkatan serta dasar mendapatkan hak-hak sebagai anggota BPD yang bersumber dari anggaran Dana Desa,” ucap Karolin rilis yang diterima Pifa. Bupati Karolin menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dengan lahirnya undang-undang dan peraturan pemerintah yang baru ini bertujuan untuk semakin memperkuat otonomi asli desa, yang artinya desa beserta pemerintahan desa mempunyai kewenangan dan harus mampu mengurus serta mengelola desanya sendiri secara efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Sebagai perangkat desa merupakan amanah dari Undang-undang dan juga melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sebagai BPD yang bertugas di desa bersama-sama dengan Kades saya berharap pembangunan di desa menjadi lebih baik,” pinta Karolin. Bupati Landak berpesan BPD harus bersinergi dengan Kepala Desa agar pembangunan dan kemajuan desa bisa lebih cepat dan lebih baik dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu, anggota BPD harus mampu mengelola administrasi BPD, anggota BPD harus mampu melaksanakan mekanisme dan sistem manajemen Pemerintahan Desa, anggota BPD harus mampu menjalankan fungsi-fungsi BPD yaitu fungsi pemerintahan desa legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi kontrol yang konstruktif serta dalam sistem keanggotaan BPD perlu diatur dalam tata tertib BPD. “Tentunya yang kita inginkan adalah pembangunan dan kemajuan bukan keributan, tolong diingat itu. Sebagai BPD akan berhasil melaksanakan tugas dengan baik jika pembangunan di desa bisa berjalan dengan lancar yang dirasakan oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya ingatkan sekali lagi jangan sampai ada perselisihan antara BPD dan Kades, Saya tidak mau hal itu terjadi,” pesan Karolin. (rs)

Landak
| Jumat, 21 Januari 2022

Lokal

Foto: Bus Pontianak-Putussibau Alami Laka Tunggal | Pifa Net

Bus Pontianak-Putussibau Alami Laka Tunggal

Sebuah Bus jurusan Pontianak-Putussibau, mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan nasional lintas selatan Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (5/7). Bus mengalami kecalakaan tunggal saat melaju dari arah Kota Pontianak menuju Putussibau, ibu kota Kapuas Hulu. “Bus Damri mengalami kecelakaan tunggal membawa penumpang dari arah Pontianak menuju Putussibau,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu Iptu Doni melansir Antara, Senin (5/7/2021). Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, meski polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan. “Informasi sementara penumpang selamat hanya saja belum kami dapatkan jumlah penumpang,” kata Doni. Pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan. “Informasi sementara, Bus Damri mengalami kecelakaan tunggal. Untuk penyebab dan kronologis kejadian masih kami selidiki,” kata Doni.

Admin
| Senin, 5 Juli 2021

Lokal

Foto: Gandeng Berbagai Pihak, PN Sintang Sukses Gelar Vaksinasi 264 Dosis | Pifa Net

Gandeng Berbagai Pihak, PN Sintang Sukses Gelar Vaksinasi 264 Dosis

Berita Sintang, PIFA - Pengadilan Negeri Sintang bersama Ikatan Jurnalis Sintang (IJS), Pemkab Sintang dan Dinkes Sintang gelar gerai vaksinasi covid-19 di halaman depan kantor Pengadilan Negeri Sintang di Jalan S.Parman, kelurahan Tanjung Puri, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang, pada Senin (20/12/2021). Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo, mengatakan, masyarakat sangat antusias mendatangi gerai vaksinasi Pengadilan Negeri Sintang. "Bersyukur kegiatan vaksinasi hari sangat sukses bersama rekan-rekan dari IJS dan juga vaksinator dari Dinkes kabupaten Sintang," terang Johanis. Johanis menyebutkan bahwa, vaksinasi tersebut dihadiri oleh 322 peserta dari 370 yang mendaftarkan diri, meskipun yang dapat di vaksin sebanyak 264 orang. "Vaksin Sinovac dosis 1 sebanyak 7 orang, dosis 2 sebanyak 97 Orang, vaksin Pzifer dosis 1 sebanyak 128 orang, dosis 2 sebanyak 32 orang jadi total keseluruhan 264 Dosis," terang Johanis. Menurutnya, selain penerapan protokol kesehatan imunisasi adalah salah satu cara Pemerintah untuk segera memutuskan mata rantai penularan virus covid-19.

Sintang
| Selasa, 17 Mei 2022
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5