Disbunak Kalbar membantah karantina soal rekomendasi bongkar muat babi yang tak berizin di KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto. (Ilustrasi: BaliPost.com)

PIFA, Lokal - KSOP Pontianak menyatakan bongkar muat ternak babi yang diangkut oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tak mengantongi izin.

Kendati demikian, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, justru tidak mempermasalahkan adanya bongkar muat ternak babi di dermaga tersebut. 

Hal ini, dibuktikan dengan kehadiran tim pengawasan dari Balai Karantina yang melakukan pengecekan klinis dan disinfeksi ternak babi saat kapal tersebut bersandar di dermaga, 14 Januari kemarin.

Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar, drh Yunita mengatakan hal itu dilakukan dengan berpijak pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.

"Di rekomendasi pemasukan dari Provinsi Kalbar, pelabuhan tujuan atau pemasukannya yaitu pelabuhan di Sungai Raya, Kubu Raya," kata Yunita, Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, pernyataan Yunita terkait rekomendasi dari Pemprov Kalbar tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero.

Hero mengaku, baru mengetahui persoalan kedatangan ternak babi yang ternyata tanpa dibekali izin bongkar muat dari KSOP di dermaga Kubu Raya.

"Iya. Baru dapat info, tapi bukan wewenang kami," ujar Hero dalam pesan singkat, Selasa (16/1/2024) malam.

Hero menyebutkan, Pemprov Kalbar dalam hal ini instansinya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi untuk bongkar muat. Hal ini, bertolak belakang dengan pernyataan Karantina.

"Bukan wewenang. KSOP yang punya wewenang," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menilai aktivitas tersebut melanggar aturan. Maka dari itu, pihaknya segera memanggil perusahaan dan agen kapal.

“Dalam waktu dekat ini, KSOP Pontianak akan memanggil perusahaan maupun agen kapal,” kata Rudi.

Rudi menerangkan, aktivitas yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi, berupa tidak diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar.

“Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” ucapnya.

Rudi menjelaskan, pada kondisi tertentu sebenarnya KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum.

Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu.

“Namun tentu setelah ada kajian dan evaluasi,” ucapnya. (ap)

PIFA, Lokal - KSOP Pontianak menyatakan bongkar muat ternak babi yang diangkut oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tak mengantongi izin.

Kendati demikian, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, justru tidak mempermasalahkan adanya bongkar muat ternak babi di dermaga tersebut. 

Hal ini, dibuktikan dengan kehadiran tim pengawasan dari Balai Karantina yang melakukan pengecekan klinis dan disinfeksi ternak babi saat kapal tersebut bersandar di dermaga, 14 Januari kemarin.

Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar, drh Yunita mengatakan hal itu dilakukan dengan berpijak pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.

"Di rekomendasi pemasukan dari Provinsi Kalbar, pelabuhan tujuan atau pemasukannya yaitu pelabuhan di Sungai Raya, Kubu Raya," kata Yunita, Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, pernyataan Yunita terkait rekomendasi dari Pemprov Kalbar tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero.

Hero mengaku, baru mengetahui persoalan kedatangan ternak babi yang ternyata tanpa dibekali izin bongkar muat dari KSOP di dermaga Kubu Raya.

"Iya. Baru dapat info, tapi bukan wewenang kami," ujar Hero dalam pesan singkat, Selasa (16/1/2024) malam.

Hero menyebutkan, Pemprov Kalbar dalam hal ini instansinya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi untuk bongkar muat. Hal ini, bertolak belakang dengan pernyataan Karantina.

"Bukan wewenang. KSOP yang punya wewenang," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menilai aktivitas tersebut melanggar aturan. Maka dari itu, pihaknya segera memanggil perusahaan dan agen kapal.

“Dalam waktu dekat ini, KSOP Pontianak akan memanggil perusahaan maupun agen kapal,” kata Rudi.

Rudi menerangkan, aktivitas yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi, berupa tidak diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar.

“Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” ucapnya.

Rudi menjelaskan, pada kondisi tertentu sebenarnya KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum.

Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu.

“Namun tentu setelah ada kajian dan evaluasi,” ucapnya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar