BPJS Kesehatan Dirubah jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran per Bulan?
Indonesia | Rabu, 15 Mei 2024
PIFA, Nasional - Jaminan kesehatan masyarakat di Indonesia akan mengalami perubahan dengan diterapkannya sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini, yang merupakan bagian dari Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan, menggabungkan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang merata di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam perintahnya, Presiden memerintahkan agar semua rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas dengan berbagai kapasitas. Namun, dengan diterapkannya KRIS, kelas 2 dan 3 akan digabungkan menjadi satu, sehingga kapasitas rawat inap maksimal berisi empat orang per kamar.
Penerapan KRIS tidak hanya mengubah struktur kelas rawat inap, tetapi juga mengatur 12 persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang berpartisipasi. Persyaratan-persyaratan ini, seperti yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, mencakup segala hal mulai dari ventilasi udara hingga kelengkapan tempat tidur.
Meskipun terjadi perubahan dalam sistem kelas rawat inap, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah. Besaran iuran masih mengikuti aturan sebelumnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan jenis kepesertaan:
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan
Dengan implementasi KRIS dan kebijakan baru dalam jaminan kesehatan, diharapkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas akan semakin meningkat. (b)