BPKN Desak Aturan Khusus soal Kuota Internet Hangus
Teknologi | Jumat, 1 Agustus 2025
PIFA, Tekno - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah segera membuat regulasi khusus terkait praktik kuota internet hangus yang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat hingga anggota DPR.
Anggota BPKN, Jailani, menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli pengguna merupakan hak konsumen dan seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, karena belum ada aturan turunan yang jelas, sisa kuota yang tidak terpakai justru dianggap hangus.
“Harus ada peraturan turunan khusus dan tidak boleh dibiarkan. Ini kan ada keresahan publik dan harus kita cari jalur keluar,” kata Jailani, dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).
Regulasi Belum Jelas
Menurut Jailani, operator kerap berkilah bahwa praktik kuota hangus sudah sesuai dengan aturan yang ada. Padahal, ia menilai regulasi tersebut tidak seharusnya bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Ia juga menekankan perlunya kejelasan status atas kuota internet yang sudah kedaluwarsa. Apakah sisa kuota tersebut menjadi aset perusahaan telekomunikasi, tetap milik konsumen, atau masuk kategori lain, harus diperjelas dalam aturan hukum.
Solusi dan Kajian
Sebagai solusi, Jailani mengusulkan adanya penyatuan informasi soal kuota internet hangus antara operator, regulator, dan konsumen. Hal ini penting agar tata kelola akses internet lebih transparan dan adil.
“Posisi BPKN adalah memastikan perekonomian tumbuh dengan baik. Karena di dalamnya ada pelaku usaha dan konsumen, dua instrumen ini harus berjalan berimbang,” jelasnya.
Lebih lanjut, BPKN akan mengkaji persoalan kuota internet hangus ini sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah. Hasil kajian tersebut juga akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Ujungnya adalah untuk kepentingan konsumen dan pelaku usaha, sehingga bisnis telekomunikasi menjadi lebih terbuka, kondusif, dan berkelanjutan,” tandas Jailani.