Ilustrasi obat sirup yang aman digunakan dan tak melebihi ambang batas amannya. (Foto: Dok. PIFA/Freepik jezanuarte)

Berita Nasional, PIFA - Setidaknya ada tiga perusahaan produsen obat dan satu supplier bahan baku pelarut obat sirup ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia di Indonesia. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri pada Kamis (17/11/2022).

Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi persnya pada Kamis (17/11), mengatakan bahwa 2 korporasi yang dijerat sebagai tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Dua perusahaan lainnya adalah industri farmasi PT Afi Farma dan supplier CV Samudera Chemical. 

"Badan POM menangani investigasi dan penyidikan empat sarana industri farmasi dengan progres, bahwa terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," katanya kemarin, seperti dikutip dari kanal YouTube Badan POM RI (18/11).

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Dia menyebut dari hasil pemeriksaan penyidik, PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," pungkasnya dalam keterangan tertulis, mengutip CNN Indonesia. 

Sampai saat ini, masih ada dua perusahaan farmasi lainnya yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma masih dalam proses penyidikan. Tak menutup kemungkinan kedua perusahaan itu juga akan ditetapkan sebagai tersangka. 

Merujuk data Kemenkes, kasus gagal ginjal akut di Indonesia telah mencapai 324 orang per Selasa (15/11) kemarin. Tersebar di 28 provinsi, mayoritas kasus kematiannya ditemukan pada anak-anak, yakni 199 orang. 

BPOM juga sudah menyatakan bahwa ada 294 obat sediaan cair atau sirup di Indonesia yang aman atau bebas dari bahan baku pelarut PG serta produk obat jadi yang mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas. (yd) 

Berita Nasional, PIFA - Setidaknya ada tiga perusahaan produsen obat dan satu supplier bahan baku pelarut obat sirup ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia di Indonesia. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri pada Kamis (17/11/2022).

Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi persnya pada Kamis (17/11), mengatakan bahwa 2 korporasi yang dijerat sebagai tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Dua perusahaan lainnya adalah industri farmasi PT Afi Farma dan supplier CV Samudera Chemical. 

"Badan POM menangani investigasi dan penyidikan empat sarana industri farmasi dengan progres, bahwa terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," katanya kemarin, seperti dikutip dari kanal YouTube Badan POM RI (18/11).

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Dia menyebut dari hasil pemeriksaan penyidik, PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," pungkasnya dalam keterangan tertulis, mengutip CNN Indonesia. 

Sampai saat ini, masih ada dua perusahaan farmasi lainnya yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma masih dalam proses penyidikan. Tak menutup kemungkinan kedua perusahaan itu juga akan ditetapkan sebagai tersangka. 

Merujuk data Kemenkes, kasus gagal ginjal akut di Indonesia telah mencapai 324 orang per Selasa (15/11) kemarin. Tersebar di 28 provinsi, mayoritas kasus kematiannya ditemukan pada anak-anak, yakni 199 orang. 

BPOM juga sudah menyatakan bahwa ada 294 obat sediaan cair atau sirup di Indonesia yang aman atau bebas dari bahan baku pelarut PG serta produk obat jadi yang mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas. (yd) 

0

0

You can share on :

0 Komentar