BPOM Temukan Obat Batuk Palsu Codrela dan Trivam Fliege, Mengandung Bahan Keras Berbahaya
Lifestyle | Sabtu, 4 Juli 2026
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat palsu merek Codrela dan Trivam Fliege yang tidak memiliki izin edar serta tidak terdaftar secara resmi di BPOM.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif BPOM terhadap peredaran obat, baik melalui jalur penjualan langsung maupun platform daring.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, hasil pemeriksaan laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian antara kandungan yang tertera pada kemasan Codrela dengan isi sebenarnya.
"Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM)," ujar Taruna dikutip dari laman resmi BPOM.
Padahal, kodein merupakan zat aktif yang memiliki aturan penggunaan ketat dan termasuk obat yang harus digunakan sesuai pengawasan tenaga medis.
Sementara itu, obat palsu Trivam Fliege diketahui diklaim mengandung propofol 20 miligram (mg). Obat tersebut ditemukan beredar secara online dan berpotensi disalahgunakan karena dapat menyebabkan penurunan kesadaran.
Menurut Taruna, propofol dalam dunia medis digunakan sebagai obat anestesi intravena untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum serta sedasi pada prosedur tertentu.
"Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter," katanya.
BPOM lakukan penelusuran peredaran obat palsu
BPOM kini melakukan pengawasan lanjutan, termasuk penelusuran intelijen dan penyidikan untuk mengungkap pihak yang memproduksi serta mengedarkan obat-obatan palsu tersebut.
Pengawasan juga diperkuat terhadap perdagangan obat melalui internet. Sepanjang 2023 hingga Maret 2026, BPOM mencatat telah menemukan 183 tautan marketplace yang menjual Trivam palsu.
Tautan dan konten yang mempromosikan produk tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rekomendasi penghapusan atau takedown.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat dari sumber yang tidak jelas, terutama produk yang tidak memiliki nomor izin edar. Masyarakat juga diminta selalu mengecek legalitas obat melalui kanal resmi BPOM sebelum mengonsumsinya.
Penggunaan obat tanpa kandungan yang jelas dapat berisiko menyebabkan efek samping serius, terutama jika mengandung bahan aktif yang bekerja pada sistem saraf atau tingkat kesadaran.



















