CNN Indonesia

CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaLifestylescoped-by-LifestyleBPOM Temukan Obat Batuk Palsu Codrela dan Trivam Fliege, Mengandung Bahan Keras Berbahaya

BPOM Temukan Obat Batuk Palsu Codrela dan Trivam Fliege, Mengandung Bahan Keras Berbahaya

Lifestyle | Sabtu, 4 Juli 2026

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat palsu merek Codrela dan Trivam Fliege yang tidak memiliki izin edar serta tidak terdaftar secara resmi di BPOM.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif BPOM terhadap peredaran obat, baik melalui jalur penjualan langsung maupun platform daring.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, hasil pemeriksaan laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian antara kandungan yang tertera pada kemasan Codrela dengan isi sebenarnya.

"Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM)," ujar Taruna dikutip dari laman resmi BPOM.

Padahal, kodein merupakan zat aktif yang memiliki aturan penggunaan ketat dan termasuk obat yang harus digunakan sesuai pengawasan tenaga medis.

Sementara itu, obat palsu Trivam Fliege diketahui diklaim mengandung propofol 20 miligram (mg). Obat tersebut ditemukan beredar secara online dan berpotensi disalahgunakan karena dapat menyebabkan penurunan kesadaran.

Menurut Taruna, propofol dalam dunia medis digunakan sebagai obat anestesi intravena untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum serta sedasi pada prosedur tertentu.

"Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter," katanya.

BPOM lakukan penelusuran peredaran obat palsu

BPOM kini melakukan pengawasan lanjutan, termasuk penelusuran intelijen dan penyidikan untuk mengungkap pihak yang memproduksi serta mengedarkan obat-obatan palsu tersebut.

Pengawasan juga diperkuat terhadap perdagangan obat melalui internet. Sepanjang 2023 hingga Maret 2026, BPOM mencatat telah menemukan 183 tautan marketplace yang menjual Trivam palsu.

Tautan dan konten yang mempromosikan produk tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rekomendasi penghapusan atau takedown.

BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat dari sumber yang tidak jelas, terutama produk yang tidak memiliki nomor izin edar. Masyarakat juga diminta selalu mengecek legalitas obat melalui kanal resmi BPOM sebelum mengonsumsinya.

Penggunaan obat tanpa kandungan yang jelas dapat berisiko menyebabkan efek samping serius, terutama jika mengandung bahan aktif yang bekerja pada sistem saraf atau tingkat kesadaran.

Rekomendasi

Foto: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Pastikan Ajukan Banding atas Kasus Pemerasan Reza Gladys | Pifa Net

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Pastikan Ajukan Banding atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

Pifabiz
| Rabu, 29 Oktober 2025
Foto: 15 Hektar Lahan Terbakar, Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kubu Raya | Pifa Net

15 Hektar Lahan Terbakar, Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kubu Raya

Kubu Raya
| Kamis, 3 Juli 2025
Foto: Jordi Cruyff Resmi Jadi Penasihat Teknis PSSI, Siap Dorong Sepak Bola Indonesia ke Level Baru | Pifa Net

Jordi Cruyff Resmi Jadi Penasihat Teknis PSSI, Siap Dorong Sepak Bola Indonesia ke Level Baru

Indonesia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Infinix HOT 60 Pro Siap Rilis di Indonesia 24 Juli, Usung Chipset Helio G200 Pertama di Tanah Air | Pifa Net

Infinix HOT 60 Pro Siap Rilis di Indonesia 24 Juli, Usung Chipset Helio G200 Pertama di Tanah Air

Teknologi
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Modus Tagih Uang Koperasi, Pria di Kubu Raya Terlibat Aksi Asusila dan Ditangkap Polisi | Pifa Net

Modus Tagih Uang Koperasi, Pria di Kubu Raya Terlibat Aksi Asusila dan Ditangkap Polisi

Kubu Raya
| Kamis, 24 Juli 2025
Foto: Makin Solid, Tim Yamaha Racing Indonesia Inginkan Podium Lagi di Seri Sepang ARRC | Pifa Net

Makin Solid, Tim Yamaha Racing Indonesia Inginkan Podium Lagi di Seri Sepang ARRC

Nasional
| Senin, 9 Juni 2025
Foto:   Kluivert Ingin Indonesia Bermain Sempurna di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Pifa Net

Kluivert Ingin Indonesia Bermain Sempurna di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas
| Selasa, 7 Oktober 2025
Foto: Pestapora 2025 Hadirkan Video Penampilan Gustiwiw Sebagai Bentuk Penghormatan | Pifa Net

Pestapora 2025 Hadirkan Video Penampilan Gustiwiw Sebagai Bentuk Penghormatan

Pifabiz
| Senin, 21 Juli 2025
Foto: Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Mengolok Partai Gelora | Pifa Net

Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Mengolok Partai Gelora

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: 7 Sayuran yang Sebaiknya Dihindari Penderita Asam Urat | Pifa Net

7 Sayuran yang Sebaiknya Dihindari Penderita Asam Urat

Lifestyle
| Selasa, 28 Oktober 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Pontianak, Kuasa Hukum Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku | Pifa Net

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Pontianak, Kuasa Hukum Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

PIFA, Lokal - Seorang mahasiswi berusia 20 tahun mengalami kejadian tragis yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial A alias F pada Kamis (16/05/2024) lalu. Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban, Phendi Harthandi, mengkonfirmasi kejadian tersebut yang terjadi di sebuah rumah kost di kawasan Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat. Menurut keterangan Phendi, peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput oleh terduga pelaku dengan dalih mengajak ke sebuah kafe di Jalan Perdana bersama dua teman lainnya. Namun, sebelum mencapai tujuan, korban dibawa berputar-putar terlebih dahulu. "Korban diajak terduga pelaku bersama dua teman lainnya yang juga berpasangan laki-laki dan perempuan ke sebuah tempat kost di kawasan jalan Sungai Raya Dalam sekitar pukul 21.00," ungkap Phendi seperti dikutip dari suarakalbar.id, pada Rabu (5/6/2024). Setibanya di kost tersebut, korban dan ketiga orang lainnya masuk ke salah satu kamar. Tak lama kemudian, kedua teman korban meninggalkan korban sendirian bersama terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku mengunci kamar dan mematikan lampu, lalu memaksakan diri untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. "Korban sempat melawan dengan menendang, mencakar punggung pelaku, serta menjambak rambutnya, namun usaha tersebut tidak berhasil mencegah pemerkosaan," jelas Phendi. Setelah berusaha melawan, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari kamar tersebut dan bersembunyi di salah satu toko. Dia kemudian menghubungi teman lainnya untuk meminta bantuan. Atas kejadian ini, kuasa hukum korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Barat dan berharap pihak kepolisian segera menangkap terlapor. "Kami sudah membuat laporan Polisi ke Polda Kalbar, dan kami berharap kepolisian dapat segera menangkap terlapor atas kasus yang menimpa klien kami," terang Phendi. Dalam kasus ini, korban telah melakukan visum dan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak berwajib, termasuk pakaian dalam korban yang masih berdarah, serta baju dan rok yang digunakan saat kejadian. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami sudah menerima laporan kasus tersebut dan hingga saat ini masih melakukan penyelidikan," ujar Raden Petit Wijaya. (ad)

Pontianak
| Kamis, 6 Juni 2024

Lokal

Foto: Warga di Kapuas Hulu Bangun Jembatan Darurat Antisipasi Banjir | Pifa Net

Warga di Kapuas Hulu Bangun Jembatan Darurat Antisipasi Banjir

Berita Lokal, PIFA - Sejumlah warga di Desa Marsedan Raya, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu membuat jembatan darurat untuk sepeda motor dan pejalan kaki guna mengantisipasi akses transportasi yang lumpuh akibat banjir. Banjir sendiri terjadi di 11 kecamatan di kabupaten tersebut. Dikhawatirkan debit air semakin bertambah jika hujan tak kunjung mereda. “Warga membuat jalan atau jembatan di jalan penghubung antar desa di Kecamatan Semitau,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu Gunawan, kemarin. Dia menerangkan, untuk yang berada di seputaran Kota Putussibau, banjir sudah sedikiti surut. Namun kecamatan di berada di hilir Sungai Kapuas cenderung naik. “Banjir di kecamatan pesisir hilir kondisinya tetap dan bahkan naik karena kiriman banjir dari hulu,” ucap Gunawan. Sebelumnya, sebanyak 11 kecamatan dan 58 desa di Kabupaten Kapuas Hulu, terendam banjir. Gunawan menerangkan, banjir merendam dengan ketinggian bervariasi, mulai dari 50 sentimeter hingga 1,5 meter. “Banjir terjadi karena intensitas hujan tinggi beberapa hari ini,” kata Gunawan dalam laporan tertulisnya. Gunawan menerangkan, data sementara, banjir telah menyebabkan 3.612 rumah penduduk tergenang dan lebih dari 32.000 warga terdampak. Maka dari itu, Gunawan menyebut, saat ini kebutuhan mendesak warga yakni makanan pokok, selimut dan obat-obatan. “Dampak banjir akses Internet atau komunikasi ke wilayah terdampak banjir kurang bagus sehingga memperlambat informasi,” pungkasnya. (ap) 

Kapuas Hulu
| Selasa, 22 November 2022

Nasional

Foto: Ketentuan Mudik Angkutan Umum di Masa Pandemi: Dilarang Mengobrol dan Terima Telepon | Pifa Net

Ketentuan Mudik Angkutan Umum di Masa Pandemi: Dilarang Mengobrol dan Terima Telepon

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri  pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Satu diantara aturan yang wajib dipatuhi adalah saat berada di angkutan umum, pemudik dilarang berbicara baik secara langsung ataupun melalui panggilan telepon.  Aturan dalam SE tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut, dan udara. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku efektif mulai 2 April 2022. "Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," demikian tertulis dalam SE Satgas yang dikutip PIFA pada Senin (4//4/2022). Kemudian, Satgas COVID-19 juga mewajibkan warga yang melakukan perjalanan mudik untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Selanjutnya pemudik yang disebutkan sebagai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam SE tersebut juga diwajibkan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Berikut protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh PPDN: Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (yd)

Jakarta
| Senin, 4 April 2022
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5