Obat sirup yang aman digunakan masyarakat. (Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik jezanuarte)

Berita Nasional, PIFA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan perkembangan terbaru daftar obat sirup yang aman digunakan masyarakat. Dalam rilisnya yang dimuat dalam laman BPOM (18/11), ada 168 produk dari 60 industri farmasi yang tidak mengandung senyawa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin dan Gliserol yang melebihi ambang batas.

Seperti diketahui cemaran kandungan tersebut merupakan penyebab munculnya penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

"Berdasarkan penelusuran data registrasi dan sampling post-market, 168 produk sirup obat dari 60 Industri Farmasi (IF) yang dinyatakan tidak mengandung 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dan aman untuk diedarkan,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait SIrup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, Kamis (17/11/2022). 

Kemudian, BPOM juga melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat yang dilakukan secara mandiri oleh industri farmasi, termasuk cemaran EG/DEG. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat berdasarkan pemenuhan kriteria antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, dan metode pengujian sesuai standar/farmakope terkini.

“Berdasarkan hasil verifikasi ini, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria di atas, sehingga telah memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan keamanan untuk dapat diedarkan. BPOM akan terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat untuk produk sirup obat dari industri farmasi lainnya, serta akan mengumumkan hasil verifikasi secara bertahap,” terang Kepala BPOM.

Kepala BPOM juga menegaskan bahwa kelalaian dan/atau ketidakpatuhan atas kewajiban industri dalam memenuhi atau melaksanakan ketentuan kewajiban dalam CPOB, izin edar, dan CDOB akan ditindak secara tegas. Bagi pihak yang lalai atau tidak patuh, lanjutnya, dapat diberikan sanksi yang berujung pada sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana. 

“BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas kinerja pengawasan baik pre-market maupun post-market, terus membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan/maturitas dalam sistem mutunya, dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum pada pelanggaran melalui pencegahan dan pemberian efek jera,” tutup Kepala BPOM.

Daftar obat sirup yang aman digunakan dapat dilihat dalam laman resmi BPOM.  (yd) 

Berita Nasional, PIFA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan perkembangan terbaru daftar obat sirup yang aman digunakan masyarakat. Dalam rilisnya yang dimuat dalam laman BPOM (18/11), ada 168 produk dari 60 industri farmasi yang tidak mengandung senyawa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin dan Gliserol yang melebihi ambang batas.

Seperti diketahui cemaran kandungan tersebut merupakan penyebab munculnya penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

"Berdasarkan penelusuran data registrasi dan sampling post-market, 168 produk sirup obat dari 60 Industri Farmasi (IF) yang dinyatakan tidak mengandung 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dan aman untuk diedarkan,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait SIrup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, Kamis (17/11/2022). 

Kemudian, BPOM juga melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat yang dilakukan secara mandiri oleh industri farmasi, termasuk cemaran EG/DEG. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat berdasarkan pemenuhan kriteria antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, dan metode pengujian sesuai standar/farmakope terkini.

“Berdasarkan hasil verifikasi ini, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria di atas, sehingga telah memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan keamanan untuk dapat diedarkan. BPOM akan terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat untuk produk sirup obat dari industri farmasi lainnya, serta akan mengumumkan hasil verifikasi secara bertahap,” terang Kepala BPOM.

Kepala BPOM juga menegaskan bahwa kelalaian dan/atau ketidakpatuhan atas kewajiban industri dalam memenuhi atau melaksanakan ketentuan kewajiban dalam CPOB, izin edar, dan CDOB akan ditindak secara tegas. Bagi pihak yang lalai atau tidak patuh, lanjutnya, dapat diberikan sanksi yang berujung pada sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana. 

“BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas kinerja pengawasan baik pre-market maupun post-market, terus membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan/maturitas dalam sistem mutunya, dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum pada pelanggaran melalui pencegahan dan pemberian efek jera,” tutup Kepala BPOM.

Daftar obat sirup yang aman digunakan dapat dilihat dalam laman resmi BPOM.  (yd) 

0

0

You can share on :

0 Komentar