Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6)

PIFA, Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh hakim dalam sidang vonis kasus pembunuhan Yosua Hutabaratn alias Brigadir J. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” katanya saat membacakan amar putusan.

Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbang majelis hakim dalam putusannya, yakni sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Majelis hakim juga menilai Sambo telah berbelit-belit dan tak mau mengakui perbuatannya. Untuk itu, hakim pun memutuskan tak ada satu pun hal yang meringankan bagi Sambo.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, putusan tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, (8/7/2022) lalu. Tragedi yang awalnya disebut Sambo karena aksi pelecehan terhadap istrinya ini terjadi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (yd)

PIFA, Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh hakim dalam sidang vonis kasus pembunuhan Yosua Hutabaratn alias Brigadir J. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” katanya saat membacakan amar putusan.

Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbang majelis hakim dalam putusannya, yakni sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Majelis hakim juga menilai Sambo telah berbelit-belit dan tak mau mengakui perbuatannya. Untuk itu, hakim pun memutuskan tak ada satu pun hal yang meringankan bagi Sambo.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, putusan tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, (8/7/2022) lalu. Tragedi yang awalnya disebut Sambo karena aksi pelecehan terhadap istrinya ini terjadi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar