Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalBreaking News: Pemerintah Resmi Cabut PPKM Hari Ini

Breaking News: Pemerintah Resmi Cabut PPKM Hari Ini

Indonesia | Jumat, 30 Desember 2022

Berita Nasional, PIFA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi berakhir hari ini, Jumat (30/12/2022). 

Pertimbangannya, Presiden mengatakan dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Tanah Air semakin terkendali. 

Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

"Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden turut bersyukur pengendalian pandemi di Indonesia berjalan baik. Selain itu kebijakan PPKM juga mampu menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. 

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” imbuhnya. 

Rekomendasi

Foto: Tips Menu Sahur yang Bisa Bikin Perut Kenyang Lebih Lama | Pifa Net

Tips Menu Sahur yang Bisa Bikin Perut Kenyang Lebih Lama

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru Gegara Penampilannya | Pifa Net

Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru Gegara Penampilannya

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: DPR Desak Potongan Aplikator Ojol Diturunkan Menjadi 10% | Pifa Net

DPR Desak Potongan Aplikator Ojol Diturunkan Menjadi 10%

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Puluhan Karyawan Dipecat karena Berpura-pura Kerja dengan Keyboard Palsu | Pifa Net

Puluhan Karyawan Dipecat karena Berpura-pura Kerja dengan Keyboard Palsu

Amerika Serikat
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: 4 Event Menarik Sepanjang Februari 2025 di Pontianak, Salah Satunya Kalbar Food Festival | Pifa Net

4 Event Menarik Sepanjang Februari 2025 di Pontianak, Salah Satunya Kalbar Food Festival

Pontianak
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Derby Milan Berakhir Imbang, Gol Telat De Vrij Selamatkan Inter | Pifa Net

Derby Milan Berakhir Imbang, Gol Telat De Vrij Selamatkan Inter

Italia
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Beda Nasib: MU Tumbang, Antony Makin Gemilang di Liga Spanyol | Pifa Net

Beda Nasib: MU Tumbang, Antony Makin Gemilang di Liga Spanyol

Spanyol
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Liverpool Bantai Spurs 4-0, Lolos ke Final Piala Liga Inggris | Pifa Net

Liverpool Bantai Spurs 4-0, Lolos ke Final Piala Liga Inggris

Inggris
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Sananta Siap Hadapi Persaingan dengan Romeny demi Tempat di Timnas | Pifa Net

Sananta Siap Hadapi Persaingan dengan Romeny demi Tempat di Timnas

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Uya Kuya Ditegur Warga Los Angeles Terkait Konten Kebakaran hingga Dituduh sebagai Scammer | Pifa Net

Uya Kuya Ditegur Warga Los Angeles Terkait Konten Kebakaran hingga Dituduh sebagai Scammer

Los Angeles
| Senin, 20 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kemenperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMK | Pifa Net

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kemenperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMK

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Berdasarkan kebijakan tersebut, industri terkait wajib menyediakan minyak goreng curah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK). “Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (21/3/2022). Agus menambahkan, Permenperin tersebut mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak  goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET). “Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” tambahnya. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir. Menperin mengungkapkan ada sebanyak 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo. Adapun total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton perhari. (yd)

Jakarta
| Selasa, 22 Maret 2022

Nasional

Foto: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J | Pifa Net

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J

Berita Nasional, PIFA - Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Setelah melalui serangkaian penyidikan, Bhrada E diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8/2022) kemarin. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujarnya, mengutip JawaPos.com. Brigjen Andi menerangkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi. Pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai informasi, sebelumnya baku tembak antara sesama anggota polisi terjadi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini melibatkan Brigadir J dan Barada E. Keduanya merupakan ajudan dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. “Benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 juli 2022, kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore,” katanya, pada Senin (11/7/2022) lalu. Ahmad menceritakan, peristiwa berdarah itu bermula saat Brigadir Nopryansah Josua memasuki area rumah dinas pejabat Polri. Dia kemudian ditegur oleh Barada E. Selanjutnya, terjadi baku tembak antara keduanya. “Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan, dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J,” jelas Ahmad. (yd)

Jakarta
| Kamis, 4 Agustus 2022

Lokal

Foto: Kuliah Perdana  ITKK Sekadau, Dibuka Langsung Oleh Bupati Sekadau | Pifa Net

Kuliah Perdana  ITKK Sekadau, Dibuka Langsung Oleh Bupati Sekadau

Sekadau - Bupati Sekadau Aron membuka perkuliahan umum mahasiswa baru Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK) Sekadau, tahun akademik 2021-2022. Harapkan ITKK dapat mendukung peningkatan IPM di Kabupaten Sekadau. Dengan dihadiri sebanyak 144 mahasiswa baru dan sejumlah dosen ITKK Sekadau. Pembukaan perkuliahan itu digelar di gedung ITKK Sekadau, pada Senin 6 September 2021.  Dilansir dari Tribun Pontianak, Pada kesempatan itu Bupati Aron menyampaikan rasa bangganya sebagai masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sekadau, atas berdirinya Institut Teknologi Keling Kumang yang menjadi perguruan tinggi pertama di kabupaten Sekadau. "Saya berharap dengan adanya iptek dapat mendorong peningkatan IPM menjadi lebih baik," imbuhnya. Berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan perkuliahan di ITKK di masa pandemi Covid-19. Bupati Aron berharap para mahasiswa dan mahasiswi ITKK tahun akademik 2020/2021 tetap menjaga semangat dalam menuntut ilmu di bangku perkuliahan. "Kepada saudara mahasiswa dan mahasiswi saya berharap agar bisa menjadi pelopor dalam penerapan protokol kesehatan pada masyarakat baik di dalam kampus maupun pada saat sosialisasi di tengah masyarakat," harapnya. Senada, Rektor ITKK Sekadau Stefanus Masiun meyakini dengan dimulainya perkuliahan tahun ini maka kepercayaan publik kepada ITKK akan semakin meningkat, dan di tahun berikutnya jumlah mahasiswa akan semakin bertambah. Dikatakan Masiun, ITKK akan berkomitmen agar seluruh mahasiswa mendapatkan pelayanan pendidikan yang terbaik. Hal itu didukung dengan tenaga pendidik (dosen) yang sudah memenuhi standar dan saat ini semuanya telah berdomisili di Kabupaten Sekadau. Untuk perkuliahan akan dimulai pada 13 September mendatang, dimana kelas pagi akan melaksanakan perkuliahan tatap muka dan kelas sore akan dilaksanakan secara online dan offline. "Mudah-mudahan pandemi segera berakhir dan perkuliahan dapat segera berjalan dengan mulus, dan mahasiswa betul-betul mendapatkan pelayanan yang maksimal dari perguruan tinggi ini," ungkapnya. Dia pun berharap nantinya dari 144 mahasiswa tersebut tidak ada yang drop out. "Kita juga memastikan agar para dosen dapat mendampingi mahasiswa dengan baik, agar mereka betul-betul dapat pelayanan dan dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik dan tepat waktu," tandasnya.

Tim Redaksi
| Selasa, 7 September 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5