Foto: Kompascom

Berita Nasional, PIFA - Brigadir NP, Polisi yang videonya banting demonstran sempat viral beberapa waktu yang lalu akhirnya diberi sanksi terberat secara berlapis.

Brigadir NP secara sah melanggar pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam persidangan, penuntut menyampaikan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Ia akhirnya mendapatkan sanksi berupa penahanan di tempat khusus selama 21 hari, serta mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.

Selain itu, Brigadir NP juga mendapat teguran tertulis secara administrasi yang akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Menanggapi hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, MFA selaku korban mengaku bersyukur dan mengapresiasi Polda Banten yang responsif, tegas, efektif dan cepat dalam menyelesaikan proses yang dialaminya.

"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia,” ujar MFA.

Ditanya terkait rencana mempidanakan Brigadir NP, MFA mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.

Saat ini, mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu sedang fokus pada proses pemulihan kondisi kesehatannya pasca insiden kekeraan yang dialaminya.

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," katanya mengutip Kompas, Sabtu (23/10/2021).

Berita Nasional, PIFA - Brigadir NP, Polisi yang videonya banting demonstran sempat viral beberapa waktu yang lalu akhirnya diberi sanksi terberat secara berlapis.

Brigadir NP secara sah melanggar pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam persidangan, penuntut menyampaikan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Ia akhirnya mendapatkan sanksi berupa penahanan di tempat khusus selama 21 hari, serta mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.

Selain itu, Brigadir NP juga mendapat teguran tertulis secara administrasi yang akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Menanggapi hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, MFA selaku korban mengaku bersyukur dan mengapresiasi Polda Banten yang responsif, tegas, efektif dan cepat dalam menyelesaikan proses yang dialaminya.

"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia,” ujar MFA.

Ditanya terkait rencana mempidanakan Brigadir NP, MFA mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.

Saat ini, mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu sedang fokus pada proses pemulihan kondisi kesehatannya pasca insiden kekeraan yang dialaminya.

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," katanya mengutip Kompas, Sabtu (23/10/2021).

0

0

You can share on :

0 Komentar