Foto Ilustrasi: CNNIndonesia.com

Berita Nasional, PIFA - Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Tersangka baru itu adalah ajudannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR). 

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian. 

"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," Brigjen Andi Rian, Senin (8/8), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Brigjen Andi menambahkan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR dilakukan penyidik tim khusus berdasarkan kecukupan dari dua alat bukti pembunuhan. Atas tindakannnya, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," jelasnya.

Namun, dalam keterangannya, Brigjen Andi tak menjelaskan secara rinci peran yang dilakukan tersangka RR.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Tiga diantaranya adalah jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Tak hanya itu, Mabes Polri juga memutuskan untuk menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Upaya ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Tersangka baru itu adalah ajudannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR). 

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian. 

"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," Brigjen Andi Rian, Senin (8/8), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Brigjen Andi menambahkan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR dilakukan penyidik tim khusus berdasarkan kecukupan dari dua alat bukti pembunuhan. Atas tindakannnya, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," jelasnya.

Namun, dalam keterangannya, Brigjen Andi tak menjelaskan secara rinci peran yang dilakukan tersangka RR.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Tiga diantaranya adalah jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Tak hanya itu, Mabes Polri juga memutuskan untuk menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Upaya ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya