Foto: Humas Polres Ketapang

Berita Ketapang, PIFA - Seorang perempuan berinisial SN (22), terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena telah memberikan laporan palsu. Warga yang tinggal di Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang ini membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan yang dialaminya pada hari Sabtu (29/02/2022) sekitar pukul 10.45 wib.
 
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., membenarkan adanya kasus laporan palsu tersebut. Dijelaskannya, bahwa pada hari sabtu tanggal 29 januari 2022, SN mendatangi ruang SPKT Polres Ketapang dan membuat laporan bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan.
 
“SN ini pada hari sabtu kemaren mendatangi SPKT dan membuat laporan bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan di jalan Sutan Syahrir Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan dimana menurut pengakuannya, akibat kejadian penjambretan tersebut ia kehilangan uang tunai Rp. 23.000.000. ( Dua puluh tiga juta rupiah ), serta 1 ( satu ) unit handphone Iphone 11 warna ungu,” ujarnya dirilis dari Humas Polres Ketapang, pada 02/02/2022.
 
Ditambahkannya, setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian, dimana hasil olah TKP, keterangan beberapa saksi serta keterangan dari pelaku, tidak bersesuaian dengan laporan kejadian awal yang dibuat oleh pelaku SN. Kejadian ini pun sempat heboh di ruang media sosial di Kabupaten Ketapang perihal peristiwa penjambretan.
 
”Disini kami mulai curiga terhadap kesaksian pelaku yang mana akhirnya pelaku sendiri mengakui bahwa laporan yang dibuatnya hanyalah rekasaya pelaku,” jelasnya.
 
Saat diperiksa petugas, pelaku mengatakan tujuannya membuat laporan palsu adalah untuk menguasai uang yang saat itu ada denganya, dimana uang tersebut adalah milik seorang rekan nya yang meminta tolong kepada pelaku untuk menarik uang di Bank melalui rekening. Satelah menarik uang tunai milik rekannya, timbul niat pelaku untuk menguasai uang tersebut dengan cara membuat rekayasa cerita bahwa ia telah dijambret.
 
“Pelaku ini ingin menguasai uang milik rekanannya dimana uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutangnya dan saat ini pelaku beserta barang bukti sisa uang RP 7.500.000, sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Ketapang dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 KUH Pidana tentang tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara,” tutupnya. (ja) 

Berita Ketapang, PIFA - Seorang perempuan berinisial SN (22), terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena telah memberikan laporan palsu. Warga yang tinggal di Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang ini membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan yang dialaminya pada hari Sabtu (29/02/2022) sekitar pukul 10.45 wib.
 
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., membenarkan adanya kasus laporan palsu tersebut. Dijelaskannya, bahwa pada hari sabtu tanggal 29 januari 2022, SN mendatangi ruang SPKT Polres Ketapang dan membuat laporan bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan.
 
“SN ini pada hari sabtu kemaren mendatangi SPKT dan membuat laporan bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan di jalan Sutan Syahrir Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan dimana menurut pengakuannya, akibat kejadian penjambretan tersebut ia kehilangan uang tunai Rp. 23.000.000. ( Dua puluh tiga juta rupiah ), serta 1 ( satu ) unit handphone Iphone 11 warna ungu,” ujarnya dirilis dari Humas Polres Ketapang, pada 02/02/2022.
 
Ditambahkannya, setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian, dimana hasil olah TKP, keterangan beberapa saksi serta keterangan dari pelaku, tidak bersesuaian dengan laporan kejadian awal yang dibuat oleh pelaku SN. Kejadian ini pun sempat heboh di ruang media sosial di Kabupaten Ketapang perihal peristiwa penjambretan.
 
”Disini kami mulai curiga terhadap kesaksian pelaku yang mana akhirnya pelaku sendiri mengakui bahwa laporan yang dibuatnya hanyalah rekasaya pelaku,” jelasnya.
 
Saat diperiksa petugas, pelaku mengatakan tujuannya membuat laporan palsu adalah untuk menguasai uang yang saat itu ada denganya, dimana uang tersebut adalah milik seorang rekan nya yang meminta tolong kepada pelaku untuk menarik uang di Bank melalui rekening. Satelah menarik uang tunai milik rekannya, timbul niat pelaku untuk menguasai uang tersebut dengan cara membuat rekayasa cerita bahwa ia telah dijambret.
 
“Pelaku ini ingin menguasai uang milik rekanannya dimana uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutangnya dan saat ini pelaku beserta barang bukti sisa uang RP 7.500.000, sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Ketapang dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 KUH Pidana tentang tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara,” tutupnya. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar