Bukan Cuma Potong Gaji, DPR Dorong Efisiensi Anggaran Program Pemerintah di Tengah Gejolak Geopolitik
Politik | Rabu, 25 Maret 2026
Bukan Cuma Potong Gaji, DPR Dorong Efisiensi Anggaran Program Pemerintah di Tengah Gejolak Geopolitik. CNN
Politik | Rabu, 25 Maret 2026







Nasional

Berita Nasional, PIFA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Iriana Jokowi bertakziah ke rumah duka almarhum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (2/7/2022). Tjahjo Kumolo berpulang pada Jumat (1/7/2022) pukul 11.10 WIB di Jakarta. Setibanya di rumah duka sekira pukul 07.22 WIB, Presiden dan Ibu Iriana langsung disambut oleh istri Tjahjo, Erni Guntarti, beserta anak-anaknya, yakni Rahajeng Widyaswari, Karunia Putri Pari Cendana, dan menantunya Detri Warmanto. Presiden dan Ibu Iriana kemudian berbincang dengan keluarga almarhum. Setelah berbincang sekaligus mendoakan almarhum, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana berpamitan dan kemudian meninggalkan rumah duka. Presiden Jokowi mengenang almarhum Tjahjo Kumolo sebagai pribadi yang tenang dan sederhana. Menurut Presiden, Tjahjo Kumolo juga merupakan seorang tokoh teladan dan nasionalis sejati. “Pak Tjahjo adalah pribadi yang tenang dan sederhana. Seorang tokoh teladan dan nasionalis sejati, yang penuh integritas dan setia mengabdikan dirinya untuk masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Presiden saat menyampaikan belasungkawa, Jumat (1/7/2022) kemarin. Tampak hadir mendampingi Presiden dan Ibu Iriana saat bertakziah yaitu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung beserta Ibu Endang Nugrahani.
Lokal

PIFA, Lokal - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial mulai menindak tegas masyarakat yang memberi uang kepada pengemis hingga manusia silver yang meminta-minta di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya. Sanksi tersebut berupa denda Rp 500 ribu atau penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya. Imbauan ini disampaikan langsung melalui media sosial @dishubkotaptk. “Setiap orang atau badan dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis serta peminta belas kasihan orang atau manusia silver di persimpangan jalan, traffic light yang termasuk daerah milik jalan atau di tempat umum lainnya," tulis unggahan di akun tersebut. "Apabila melanggar ketentuan Pasal 42, dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan, penegakan hukum Pasal 63, sebesar Rp 500 ribu atau pun sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu, Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya," tambahnya. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati telah mengimbau untuk masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 42 poin E, melarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, peminta-minta di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya. “Kita dan satpol pp sudah menerapkan perda tentang larangan memberi atau melakukan aktivitas di lampu merah, dalam beberapa pasal disampaikan setiap orang dilarang melakukan aktivitas dipersimpangan lampu merah baik itu mengemis, mengamen maupun menjual barang. Juga pengendara dilarang untuk memberikan uang atau sumbangan dipersimpangan lampu merah,” katanya. (ly)
Nasional

PIFA, Nasional - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pencabutan ini, Indonesia akan memasuki masa endemi. “Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Kepala Negara. Keputusan ini diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO). Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di Indonesia yang mendekati nihil. “Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” tandasnya. Dalam masa endemi ini, Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Selain itu, Presiden berharap bahwa keputusan pencabutan ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tutupnya. (yd)