Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III DPR Desak Kajari Karo Dicopot. CNN Indonesia

Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III DPR Desak Kajari Karo Dicopot. CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikBuntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III DPR Desak Kajari Karo Dicopot

Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III DPR Desak Kajari Karo Dicopot

Politik | Senin, 6 April 2026

PIFA, Politik – Komisi III DPR RI mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Desakan ini muncul menyusul vonis bebas yang diterima videografer Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam rapat audiensi di Komisi III DPR pada Kamis (2/4), Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai Kajari Karo telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara tersebut.

Dua Kesalahan Fatal
Wayan menyoroti dua poin utama kegagalan Kajari Karo. Pertama, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai menyusun dakwaan yang sangat lemah sehingga hakim memutus bebas Amsal Sitepu karena unsur-unsur pidana tidak terpenuhi.

"Kalau saya jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin saja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal. Jika seluruh unsur terpenuhi, apakah hakim bisa membebaskan Sitepu? Jawabannya pasti tidak," tegas Wayan Sudirta.

Kedua, Wayan mengkritik ketidakpahaman Kajari Karo terkait prosedur hukum penangguhan penahanan. Alih-alih mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diusulkan DPR, pihak Kejari justru melakukan pengalihan penahanan, yang menurut Wayan menunjukkan kurangnya kompetensi.

Ancaman Sanksi Pidana
Senada dengan Wayan, anggota Komisi III lainnya, Safaruddin, meminta Kajati Sumut Harli Siregar menjatuhkan sanksi keras tidak hanya kepada Kajari, tetapi juga kepada seluruh staf yang terlibat. Ia bahkan menyebut adanya peluang jerat pidana bagi Kajari Karo.

"Ibu Kajari ini berpeluang juga mendapatkan sanksi pidana. Kenapa? Di Pasal 281 itu, tidak menaati perintah hakim. Harus ditindaklanjuti ini!" ujar Safaruddin dengan nada tinggi.

Vonis Bebas Amsal Sitepu
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4) menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Amsal dituduh melakukan mark up pada anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp202.161.980.

Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membebaskan Amsal dari segala dakwaan primer maupun subsider. Amsal Sitepu sendiri turut hadir dalam rapat di DPR tersebut dan menyatakan rasa syukurnya atas putusan hakim yang memulihkan nama baiknya.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan segera memberikan tindakan tegas atas desakan dari para wakil rakyat tersebut guna menjaga integritas institusi kejaksaan.

Rekomendasi

Foto: Prabowo Dorong Koalisi Permanen hingga 2029 | Pifa Net

Prabowo Dorong Koalisi Permanen hingga 2029

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Sekolah Rakyat Resmi Dimulai Serentak di Berbagai Penjuru Indonesia | Pifa Net

Sekolah Rakyat Resmi Dimulai Serentak di Berbagai Penjuru Indonesia

Nasional
| Senin, 14 Juli 2025
Foto: Cedera Parah, Ole Romeny Diragukan Tampil Lawan Kuwait dan Lebanon | Pifa Net

Cedera Parah, Ole Romeny Diragukan Tampil Lawan Kuwait dan Lebanon

Timnas Indonesia
| Rabu, 16 Juli 2025
Foto: Tambang Emas di Tanah Sendiri, Dua Warga Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar | Pifa Net

Tambang Emas di Tanah Sendiri, Dua Warga Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Nasional
| Senin, 27 Oktober 2025
Foto: Waketum Golkar Sebut Presiden Prabowo Tahu Kebijakan Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg | Pifa Net

Waketum Golkar Sebut Presiden Prabowo Tahu Kebijakan Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Luka Modric Belum Pikirkan Pensiun, Masih Fokus Bermain | Pifa Net

Luka Modric Belum Pikirkan Pensiun, Masih Fokus Bermain

Spanyol
| Minggu, 23 Maret 2025
Foto: Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Magelang Usai Hasto Ditahan KPK | Pifa Net

Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Magelang Usai Hasto Ditahan KPK

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Hasto: Program Pengentasan Kemiskinan Prabowo Senapas dengan PDIP | Pifa Net

Hasto: Program Pengentasan Kemiskinan Prabowo Senapas dengan PDIP

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Jadwal Lengkap HYDROPLUS Piala Pertiwi U-14 & U-16 2025 | Pifa Net

Jadwal Lengkap HYDROPLUS Piala Pertiwi U-14 & U-16 2025

Indonesia
| Selasa, 29 April 2025
Foto: Prabowo Gunakan Rp24 Triliun dari Penghematan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis | Pifa Net

Prabowo Gunakan Rp24 Triliun dari Penghematan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025

Berita Terkait

Politik

Foto: Agustiani Tio Mengaku Ditawari Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto    | Pifa Net

Agustiani Tio Mengaku Ditawari Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto

PIFA.CO.ID, POLITIK - Mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan bahwa ia sempat ditawari uang Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto."Ketika ada surat panggilan (Desember 2024), saya minta penundaan ke 6 Januari 2025. Lalu ada orang tak dikenal ingin bertemu saya. Karena tidak mau bertemu di rumah, kami bertemu di luar," ujar Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.Agustiani, yang menjadi saksi tim kuasa hukum Hasto, mengaku tidak mengenal orang tersebut. Dalam pertemuan itu, pria tersebut memintanya memberikan keterangan jujur saat pemeriksaan dan menawarkan uang untuk "perbaikan ekonomi.""Dia bilang, ‘bicara sejujurnya saja, nanti tenang untuk ekonominya Bu Tio,’" ujarnya.Meski begitu, Agustiani menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menolak tawaran tersebut.Agustiani sebelumnya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020 atas keterlibatannya dalam kasus suap PAW yang melibatkan Harun Masiku. Kini, ia telah bebas.Sementara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 24 Desember 2024, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Indonesia
| Minggu, 9 Februari 2025

Nasional

Foto: Anggota TNI AD yang Ancam Tembak Perempuan di Kemang Ditahan | Pifa Net

Anggota TNI AD yang Ancam Tembak Perempuan di Kemang Ditahan

PIFA.CO.ID, NASIONAL - TNI Angkatan Darat (AD) mengonfirmasi bahwa pria yang mengancam menembak seorang perempuan di Kemang, Jakarta Selatan, merupakan anggota Kodam III/Siliwangi, bukan dari Kostrad seperti narasi yang beredar di media sosial. Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan, pelaku telah ditahan di Denpom Jaya/2, Cijantung, untuk diperiksa. "Jika terbukti melanggar ketentuan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Minggu (19/1).Insiden yang terjadi pada Jumat (17/1) malam itu viral di media sosial, memperlihatkan pria bersenjata mengamuk di depan kafe. TNI AD menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan.

Jakarta
| Minggu, 19 Januari 2025

Nasional

Foto:  Polisi Ungkap Reza Arap Dampingi Evakuasi Jenazah Lula Lahfah, Penyelidikan Dihentikan | Pifa Net

Polisi Ungkap Reza Arap Dampingi Evakuasi Jenazah Lula Lahfah, Penyelidikan Dihentikan

PIFA, Nasional – Kepolisian mengungkapkan bahwa Reza “Arap” Oktovian hadir dan mendampingi proses evakuasi jenazah kekasihnya, pemengaruh (influencer) Lula Lahfah, di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1). Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan kehadiran Reza Arap terekam jelas dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperlihatkan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat. “Ambulans itu datang dan terlihat di sini melalui lift barang terlihat saudara RA yaitu pacar dari saudari LL mendampingi, di mana jenazah saudari LL sudah masuk ke dalam kantong jenazah,” ujar Iskandarsyah. Ia menjelaskan, Reza Arap datang ke lokasi setelah salah satu saksi mencoba menghubunginya lantaran Lula tidak bisa dihubungi. Setelah tiba, Reza meminta saksi berinisial C untuk mencari dokter kenalannya guna memeriksa kondisi Lula. “Pada saat pengecekan, dokter menyatakan saudari LL sudah meninggal. Oleh karena itu, saudari C kembali mencoba menghubungi ambulans,” katanya. Setelah ambulans tiba, Reza Arap disebut terus mendampingi proses evakuasi jenazah hingga dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati. Meski demikian, kepolisian mengaku tidak dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian Lula Lahfah. Hal tersebut lantaran pihak keluarga tidak mengizinkan dilakukan autopsi. “Atas permintaan keluarga yang tidak menghendaki autopsi dan tidak ditemukannya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, maka penyelidikan dihentikan,” jelas Iskandarsyah. Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang di apartemen Lula Lahfah. Di antaranya satu tabung berwarna merah muda atau “whip pink” seberat 2.050 gram yang kemudian diperiksa melalui metode DNA sentuhan (touch DNA). Selain itu, ditemukan pula satu kotak berwarna pink berisi 44 tablet obat-obatan yang juga menjalani pemeriksaan DNA sentuhan. Polisi juga menemukan bercak darah di lokasi. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan turut menemukan obat-obatan serta surat rawat jalan di lantai 25 apartemen yang ditempati Lula Lahfah di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, pada Jumat (23/1) sekitar pukul 18.44 WIB. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Tidak ada tanda-tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI,” kata Murodih dalam keterangannya, Sabtu (24/1).

Nasional
| Sabtu, 31 Januari 2026
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5