Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyampaikan soal dampak PETI di daerahnya. (Dok. Prokopim Pemkab Kapuas Hulu)

PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, telah mengingatkan tentang ancaman serius terhadap lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di hulu Sungai Kapuas, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa wilayah hulu Sungai Kapuas adalah kawasan taman nasional yang harus dijaga dengan baik, dan kegiatan PETI bisa merusak lingkungan secara signifikan.

"Hulu Sungai Kapuas itu kawasan taman nasional, jangan dirusak oleh kegiatan seperti itu, karena itu merusak lingkungan," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Bupati Fransiskus Diaan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait dampak pencemaran lingkungan yang bisa disebabkan oleh tambang emas ilegal di hulu Sungai Kapuas. Beliau mengingatkan bahwa masyarakat di hilir sungai, khususnya di Kota Putussibau dan sekitarnya, mengandalkan Sungai Kapuas sebagai sumber air minum. Oleh karena itu, jika air Sungai Kapuas tercemar akibat aktivitas PETI, hal ini akan berdampak luas pada seluruh masyarakat.

Fransiskus Diaan juga mencatat bahwa daerah hulu Sungai Kapuas di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan adalah bagian besar dari kawasan taman nasional yang harus dilestarikan. Dalam rangka itu, Bupati Kapuas Hulu meminta agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hulu Sungai Kapuas.

Terkait dengan pertambangan emas di wilayah Kapuas Hulu, pemerintah daerah telah berusaha untuk memfasilitasi dan mengusulkan sekitar 30 hingga 40 hektare wilayah pertambangan rakyat (WPR). Hingga saat ini, baru Desa Beringin di Kecamatan Bunut Hulu yang telah mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR). Desa Beringin telah menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan dengan konsep pengelolaan tambang emas yang ramah lingkungan.

"Untuk Desa Beringin sudah menandatangani kerja sama antara koperasi dengan pihak perusahaan dalam pengelolaan tambang emas dengan konsep ramah lingkungan," katanya.

Bupati Fransiskus Diaan berharap bahwa Desa Beringin dapat menjadi contoh dalam pengurusan perizinan, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa melanggar hukum sambil menjaga kelestarian lingkungan. Saat ini, beberapa kecamatan lainnya masih dalam proses penerbitan IPR untuk wilayah pertambangan rakyat. (ad)

PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, telah mengingatkan tentang ancaman serius terhadap lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di hulu Sungai Kapuas, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa wilayah hulu Sungai Kapuas adalah kawasan taman nasional yang harus dijaga dengan baik, dan kegiatan PETI bisa merusak lingkungan secara signifikan.

"Hulu Sungai Kapuas itu kawasan taman nasional, jangan dirusak oleh kegiatan seperti itu, karena itu merusak lingkungan," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Bupati Fransiskus Diaan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait dampak pencemaran lingkungan yang bisa disebabkan oleh tambang emas ilegal di hulu Sungai Kapuas. Beliau mengingatkan bahwa masyarakat di hilir sungai, khususnya di Kota Putussibau dan sekitarnya, mengandalkan Sungai Kapuas sebagai sumber air minum. Oleh karena itu, jika air Sungai Kapuas tercemar akibat aktivitas PETI, hal ini akan berdampak luas pada seluruh masyarakat.

Fransiskus Diaan juga mencatat bahwa daerah hulu Sungai Kapuas di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan adalah bagian besar dari kawasan taman nasional yang harus dilestarikan. Dalam rangka itu, Bupati Kapuas Hulu meminta agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hulu Sungai Kapuas.

Terkait dengan pertambangan emas di wilayah Kapuas Hulu, pemerintah daerah telah berusaha untuk memfasilitasi dan mengusulkan sekitar 30 hingga 40 hektare wilayah pertambangan rakyat (WPR). Hingga saat ini, baru Desa Beringin di Kecamatan Bunut Hulu yang telah mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR). Desa Beringin telah menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan dengan konsep pengelolaan tambang emas yang ramah lingkungan.

"Untuk Desa Beringin sudah menandatangani kerja sama antara koperasi dengan pihak perusahaan dalam pengelolaan tambang emas dengan konsep ramah lingkungan," katanya.

Bupati Fransiskus Diaan berharap bahwa Desa Beringin dapat menjadi contoh dalam pengurusan perizinan, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa melanggar hukum sambil menjaga kelestarian lingkungan. Saat ini, beberapa kecamatan lainnya masih dalam proses penerbitan IPR untuk wilayah pertambangan rakyat. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar