Foto: Prokopim Pemkab Kapuas Hulu

Foto: Prokopim Pemkab Kapuas Hulu

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalBupati Kapuas Hulu Buka Rapat Anggota Tahunan Puskop Credit Khatulistiwa Tahun Buku 2021

Bupati Kapuas Hulu Buka Rapat Anggota Tahunan Puskop Credit Khatulistiwa Tahun Buku 2021

Kapuas Hulu | Senin, 25 April 2022

Berita Kapuas Hulu, PIFA  - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan membuka acara Rapat Anggota Tahunan Puskop Credit Khatulistiwa tahun buku 2021. di hotel banana Putussibau, pada Sabtu pagi (23/04/2022). 
 
Kegiatan tersebut mengangkat tema "Pengembangan Credit Union melalui human capital, digitalisasi dan kepatuhan pada regulasi demi keberlanjutan puskhat dan cu primer," Dan diikuti sebanyak 106 peserta dari 7 CU yang ada dibawah naungan Puskhat. 
 
Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, menyampaikan harapannya agar semua pengurus KSP khususnya koperasi yang tergabung dalam pusat koperasi kredit khatulistiwa dapat mengembangkan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan serta peningkatan pendapatan masyarakat
 
"Selain itu juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional, dan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik negara," terangnya.
 
Selain itu Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang sis menyampaikan pelayanan yang baik harus menjadi prioritas, dan anggota harus terus dibina, didampingi melalui pelatihan-pelatihan, sosialisasi, motivasi, penyegaran  serta diberdayakan dalam komunitas basis maupun kelompok – kelompok basis.
 
"Agar apa  yang mereka cita-citakan  dapat terwujud sesuai dengan harapan kita semua,” tuntasnya. (ja)

Rekomendasi

Foto: Ragam Fitur NMAX “TURBO” Siap Tunjang Perjalanan Jarak Jauh Waktu Libur Lebaran | Pifa Net

Ragam Fitur NMAX “TURBO” Siap Tunjang Perjalanan Jarak Jauh Waktu Libur Lebaran

Indonesia
| Kamis, 27 Maret 2025
Foto: Prabowo Ucapkan Selamat kepada Donald Trump yang Resmi Menjadi Presiden AS Ke-47 | Pifa Net

Prabowo Ucapkan Selamat kepada Donald Trump yang Resmi Menjadi Presiden AS Ke-47

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Hamas: Kembalinya Pengungsi Palestina ke Gaza Utara adalah Kemenangan atas Israel | Pifa Net

Hamas: Kembalinya Pengungsi Palestina ke Gaza Utara adalah Kemenangan atas Israel

Palestina
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: KPK Temukan Indikasi Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis dari Rp10.000 jadi Rp8.000, Kepala BGN Bilang Begini | Pifa Net

KPK Temukan Indikasi Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis dari Rp10.000 jadi Rp8.000, Kepala BGN Bilang Begini

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Pengalihan Isu | Pifa Net

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Pengalihan Isu

Indonesia
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Deddy Corbuzier Kembali Geregetan soal Makan Bergizi Gratis hingga Dituding jadi Buzzer Pemerintah | Pifa Net

Deddy Corbuzier Kembali Geregetan soal Makan Bergizi Gratis hingga Dituding jadi Buzzer Pemerintah

Pifabiz
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Makin Canggih, Google Hadirkan Fitur Video Real-Time di Gemini, Begini Cara Kerjanya | Pifa Net

Makin Canggih, Google Hadirkan Fitur Video Real-Time di Gemini, Begini Cara Kerjanya

Amerika Serikat
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Donald Trump Perintahkan Amerika Serikat Kembali Tarik Diri dari WHO | Pifa Net

Donald Trump Perintahkan Amerika Serikat Kembali Tarik Diri dari WHO

Amerika Serikat
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: WhatsApp Jadi Sasaran Serangan Spyware dari Paragon Solutions, 90 Pengguna Jadi Korban | Pifa Net

WhatsApp Jadi Sasaran Serangan Spyware dari Paragon Solutions, 90 Pengguna Jadi Korban

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: DPR RI Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah | Pifa Net

DPR RI Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Politike
| Rabu, 2 Juli 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 | Pifa Net

PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu aturan terbarunya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Berikut aturan lengkapnya. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE. Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku; b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan; 3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; 5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau 6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

Indonesia
| Senin, 11 Juli 2022

Lokal

Foto: Menteri Perdagangan Pastikan Stok Beras Kalbar Aman | Pifa Net

Menteri Perdagangan Pastikan Stok Beras Kalbar Aman

PIFA, Lokal - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Flamboyan, Sabtu 2 September 2023. Dalam kunjungannya, selain berdialog dengan pedagang dan warga yang berbelanja, ia juga berbelanja beberapa bahan kebutuhan pokok untuk dibagikan ke warga yang tengah berbelanja di pasar tersebut. Bahan pokok yang dibelinya antara lain bawang, cabai, ayam, beras dan lainnya. “Kalau ke pasar tidak belanja, pedagang kan kecewa. Masa’ Pak Menteri datang, belanja nggak, dagangan kita digeser-geser cuma nanya-nanya doang, kesal nanti mereka,” ujarnya. Menurutnya, dari hasil peninjauan di pasar tersebut, harga bahan-bahan pokok masih stabil, bahkan sejumlah komoditas cenderung turun harga. “Memang harga beras agak sedikit naik, tetapi bawang, cabai dan ayam turun banyak, harga telur stabil,” ungkapnya usai meninjau aktivitas di Pasar Flamboyan. Meski terjadi sedikit kenaikan harga beras, Zulkifli memastikan stok beras masih banyak, yakni 1,6 juta ton. Ia meminta masyarakat tidak panik karena stok beras masih mencukupi. “Masyarakat tidak usah kuatir beras langka atau tidak mencukupi, stok kita banyak 1,6 juta ton,” tegasnya. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, kunjungan Mendag ke Pasar Flamboyan untuk memastikan ketersediaan stok bahan pokok. Mendag Zulkifli Hasan ingin mendapatkan informasi harga kebutuhan secara langsung dari pedagang. "Dan tadi sudah kita sama-sama menyaksikan dan berdialog dengan para pedagang, stok terjamin, harga-harganya cenderung turun,” sebutnya. Edi menambahkan, Mendag juga memastikan stok beras aman karena ada 1,6 juta ton cadangan beras. Pihaknya juga melakukan langkah antisipasi kelangkaan bahan pokok yakni berkoordinasi dengan agen, produsen dan distributor supaya bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat termasuk cadangan pangan tersedia. “TPID Kota Pontianak secara rutin berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bank Indonesia, Bulog, Pertamina dan lainnya,” terangnya. Terkait inflasi di Kota Pontianak, ia menyebut masih terkendali. Inflasi saat ini tercatat di angka 3,74. Sebelumnya inflasi sempat menyentuh di angka 4,72. “Pemerintah Kota Pontianak dan TPID Kota Pontianak rutin memantau angka inflasi supaya tetap terkendali,” pungkasnya. (ap)

Pontianak
| Sabtu, 2 September 2023

Lokal

Foto: Profil Dadi Sunarya, Petahana Yang Kini Jadi Bupati Melawi | Pifa Net

Profil Dadi Sunarya, Petahana Yang Kini Jadi Bupati Melawi

Melawi - H. Dadi Sunarya Usfa Yursa adalah Bupati Melawi petahana yang menjabat sejak 26 Februari 2021. Bersama Kluisen sebagai wakilnya, Dadi memenangi Pilkada Melawi 2020 dengan perolehan 56.695 suara atau 43,6 persen. Dihimpun dari berbagai sumber, Pria yang lahir di Sintang, 24 Februari 1984, ini merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Sebelum menjabat sebagai Bipati, Dedi sudah lebih dulu memulai karir politiknya sebagai Wakil Bupati Melawi sebelumnya. Ia bersama Bupati Melawi kala itu, Panji yang menjabat sejak 17 Februari 2016 hingga 26 September 2020. Ayah dari 2 orang anak ini merupakan Alumni dari Politehnik (Polnep) tahun 2005. Sedangkan Kabupaten Melawi, merupakan 1 dari 14 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Diresmikan pada 7 Januari 2004, Kabupaten Melawi merupakan pemekaran dari Kabupaten Sintang. Nanga Pinoh adalah Ibu Kota dari Kabupaten yang memiliki luas 10.640,80 kilo meter itu. Ada tiga sungai yang membentang di sepanjang wilayah Kabupaten Melawi,  yaitu Sungai Kayan, Sungai Melawi dan Sungai Pinoh.

Tim Redaksi
| Kamis, 9 September 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5