Foto: Prokopim Pemkab Kapuas Hulu

Foto: Prokopim Pemkab Kapuas Hulu

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalBupati Kapuas Hulu Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Bupati Kapuas Hulu Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Kapuas Hulu | Selasa, 7 Juni 2022

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Bupati Kapuas Hulu mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 bertempat di gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (07/06/2022).

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H. menyampaikan Pembangunan Zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) ini juga adalah merupakan tindak lanjut dari peraturan presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi, sedangkan zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi.

“Saya berharap melalui pencanangan zona integritas ini, bukan lah menjadi slogan semata, melainkan bukti nyata, keseriusan dan komitmen dari segenap unsur aparatur mulai level atas sampai bawah, kita wujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dengan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintahan yang bersih kkn dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Sekda Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd Zaini, M.M. selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi dalam laporannya menjelaskan maksud pelaksanaan kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu ini adalah sebagai media koordinasi dan pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya pada area pengawasan.

"Tujuannya untuk percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi delapan area perubahan," ujarnya. (ja) 

Rekomendasi

Foto: Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It | Pifa Net

Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Teknologi AI Bantu Pasangan Ini Punya Anak Setelah 19 Tahun Penantian, Ini Kisahnya | Pifa Net

Teknologi AI Bantu Pasangan Ini Punya Anak Setelah 19 Tahun Penantian, Ini Kisahnya

Teknologi
| Minggu, 6 Juli 2025
Foto: Hamas Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus | Pifa Net

Hamas Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Survei Publik Ungkap Peningkatan Kualitas Timnas Indonesia | Pifa Net

Survei Publik Ungkap Peningkatan Kualitas Timnas Indonesia

Indonesia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto:  Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli | Pifa Net

Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli

Nasional
| Kamis, 19 Juni 2025
Foto: Ajak Pikir Out of the Box! DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambah Penerimaan Negara | Pifa Net

Ajak Pikir Out of the Box! DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambah Penerimaan Negara

Indonesia
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Ruben Amorim Ungkap Liga Europa Lebih Berat Dibanding Liga Champions | Pifa Net

Ruben Amorim Ungkap Liga Europa Lebih Berat Dibanding Liga Champions

Inggris
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata | Pifa Net

Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

Bali
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Resmi Jadi Ibu, Kiky Saputri Dikaruniai Anak Perempuan | Pifa Net

Resmi Jadi Ibu, Kiky Saputri Dikaruniai Anak Perempuan

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Komedian Senior Nunung Jual Aset dan Tinggal di Kos Demi Keluarga dan Kesehatan | Pifa Net

Komedian Senior Nunung Jual Aset dan Tinggal di Kos Demi Keluarga dan Kesehatan

Jakarta
| Selasa, 25 Februari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Semifinal Piala Dunia: Kroasia vs Argentina, Maroko vs Prancis, Siapa Jagoanmu? | Pifa Net

Semifinal Piala Dunia: Kroasia vs Argentina, Maroko vs Prancis, Siapa Jagoanmu?

Berita Sports, PIFA - Laga perempat final Piala Dunia 2022 di Qatar sudah rampung, Maroko dan Prancis menjadi 2 tim terakhir yang lolos ke semifinal. Sesuai jadwal, laga semi final akan dimainkan pada tanggal 14 dan 15 Desember mendatang. Kroasia menjadi tim pertama yang memastikan diri lolos ke semifinal Piala Dunia 2022. Selanjutnya disusul Argentina, Maroko dan Prancis. Kroasia, lolos setelah mengalahkan Brasil lewat adu penalti, pada Jumat (9/12) malam WIB.  Duel Kroasia vs Brasil berlangsung di Education City Stadium, Al Rayyan, berakhir 1-1 hingga babak perpanjangan waktu. Setelahnya, Luka Modric dkk berhasil menundukkan skuad Brasil lewat babak adu penalti, dengan skor kemenangan. Capaian yang baik untuk Timnas Kroasia, sebelumnya mereka juga melaju ke babak semi final pada gelaran Piala Dunia di Rusia 2018 lalu.  Argentina menjadi tim kedua yang melaju ke perempat final. Laga Belanda vs Argentina yang digelar di Lusail Iconic Stadium, Lusail dini hari ini (10/12) juga diakhiri dengan babak adu penalti, skornya 4-3. Kiper, Emiliano Martinez menjadi salah satu aktor kemenangan Argentina, ia sukses menepis dua penalti pertama Belanda. Tim ketiga yang lolos adalah Maroko, rekor baru untuk Piala Dunia tahun ini. Maroko menjadi negara Afrika pertama yang lolos ke semi final Piala Dunia. Lebih lanjut, tim keempat yakni Prancis. Mereka menundukkan Inggris dengan skor tipis 2-1 di babak perempat final, Minggu (11/12) dini hari WIB. Pada babak semifinal nanti, Kroasia akan berhadapan dengan Argentina di Lusail Stadium, Rabu (14/12) pukul 02.00 WIB. Sementara laga lainnya, mempertemukan Maroko dan Prancis pada Kamis (15/12) pukul 02.00 WIB. Maroko menjadi tim kuda hitam yang sejauh ini tampil apik di Piala Dunia Qatar. Tim berjuluk "Singa Atlas" ini bahkan clean sheets kala melawan Kroasia, Belgia, Spanyol, dan Portugal. Dari 4 tim itu, siapa yang kamu jagokan tembus ke babak final?

Qatar
| Minggu, 11 Desember 2022

Lokal

Foto: Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Jelai Ketapang Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Motifnya | Pifa Net

Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Jelai Ketapang Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Motifnya

Berita Ketapang, PIFA - Polsek Jalai berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di bantaran sungai Jelai Desa Periangan, Kecamatan Jelai, Kabupaten Ketapang yang terjadi pada hari senin (21/02/2022) pukul 09.00 wib. Jajaran Polsek Jelai, dipimpin langsung Kapolsek Jelai AKP Zuanda, S.H., mengatakan kurang dari waktu 24 jam kasus pembuangan bayi itu berhasil diungkap yang dimana telah diamankan perempuan berinisial ME (20).    ”Akhirnya pada malam tadi, senin 21 februari 2022 sekira pukul 21.00 wib, atau kurang 24 jam dari saat penemuan jasad bayi tersebut, kita mengamankan seorang perempuan berinisial ME (20), warga Dusun Riam Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu yang kita duga kuat adalah pelaku sekaligus ibu kandung dari bayi tersebut, ” Ujar Kapolsek Jelai AKP Zuanda, S.H, Selasa (22/02/2022). Dijelaskannya, kronologi diamankannya pelaku bermula dari dilakukannya penyelidikan dilapangan oleh Petugas Polsek Jelai terkait kasus penemuan jasad bayi yang terapung di tepian sungai jelai. Petugas yang mendapatkan informasi dari salah seorang warga di Desa Periangan bahwa ada salah satu asisten rumah tangganya yang menunjukan gelagat yang mencurigakan. “Salah satu warga menginformasikan ke anggota kita bahwa pelaku ME ini yang semula kondisi tubuhnya agak gemuk dan buncit, tiba tiba langsing, setelah itu si pelaku ini juga menunjukan gelagat gelisah dimana ia dari subuh pagi mondar mandir ke wc dengan membawa ember serta kain,” jelasnya.  Atas informasi dari warga tersebut, Petugas membawa ME ke Kantor Polsek Jelai untuk dimintai keterangan, dihadapan Kapolsek, ME mengakui perbuatannya membuang bayi nya ke sungai jelai lantaran ia merasa malu telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap bersama pacarnya. ”Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa ia melahirkan di wc  rumah majikannya pada hari sabtu 19 februari 2022 sekira pukul 05.30 wib, sesaat setelah melahirkan, ia langsung membungkus bayi nya yang saat itu masih dalam kondisi hidup, dengan menggunakan kain lalu dimasukan kedalam ember kemudian dibawa ke sungai jelai yang selanjutnya di buang pelaku ke sungai,” terangnya.  Zuanda menyebutkan, pelaku beserta barang bukti berupa ember dan kain pembungkus bayi sudah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan. Sementara itu sampai berita ini diturunkan, Petugas dari Polsek Jelai juga sudah mengetahui identitas laki laki pacar pelaku yang diduga telah menghamili pelaku ME, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran kepada pelaku tersebut. (ja)

Ketapang
| Selasa, 22 Februari 2022

Lokal

Foto: Polda Kalbar Kembangkan Penyelidikan Kasus Oli Palsu di Kubu Raya | Pifa Net

Polda Kalbar Kembangkan Penyelidikan Kasus Oli Palsu di Kubu Raya

PIFA, Lokal – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan peredaran pelumas palsu berbagai merek yang ditemukan di tiga gudang kawasan pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. “Langkah penyidikan lanjutan dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dan penghitungan barang bukti secara menyeluruh. Kami telah mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk pemilik usaha dan kepala gudang,” ungkap Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, di Pontianak, Selasa (1/7/2025). Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan total 165 jenis pelumas kendaraan roda dua dan empat yang diduga palsu. Rinciannya yakni 52 jenis dari Gudang B6, 54 dari Gudang B7, dan 59 dari Gudang D6. Saat ini, seluruh barang bukti sedang dalam proses pengujian laboratorium guna memastikan keaslian produk. Selain itu, penyelidikan diperluas untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya. Kompol Terry menyebut para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 100 atau 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda hingga Rp10 miliar. “Ini bukan pelanggaran ringan. Penanganan kasus oli palsu menyangkut keselamatan konsumen dan perlindungan terhadap industri resmi,” tegasnya. Proses olah TKP turut disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BAIS Pertamina, LSM, media, serta warga sekitar, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan banyak pihak. “Polda Kalbar akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat luas. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli pelumas dan segera melaporkan jika menemukan indikasi barang palsu di pasaran,” ujarnya.

Kubu Raya
| Rabu, 2 Juli 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5