Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan meminta agar penambangan emas ilegal ditindak tegas. (Dok. Prokopim Pemkab Kapuas Hulu)

PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, meminta aparat untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum dan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Besar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Menurutnya, penambangan emas ilegal ini telah menimbulkan dampak serius pada masyarakat luas, khususnya kerusakan lingkungan.

"Tambang emas ilegal itu dilakukan oleh oknum yang berdampak terhadap masyarakat luas, terutama kerusakan lingkungan," kata Fransiskus Diaan di Putussibau Kapuas Hulu, seperti dikutip dari Antara, Senin.

Dirinya mengungkapkan bahwa penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar salah satunya berdampak pada rusaknya sejumlah fasilitas umum akibat diterjang banjir bandang.

Menurut informasi dari masyarakat setempat, sungai di daerah tersebut telah dialihkan oleh para pelaku penambangan emas ilegal di hulu sungai. Akibatnya, saat musim hujan tiba, sungai kecil tersebut meluap dan banjir bandang pun terjadi. Sementara sungai yang lebih besar tidak lagi memiliki aliran air karena telah dialihkan.

Bupati Fransiskus mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu untuk memeriksa lokasi dan membuka akses aliran sungai yang telah dialihkan tersebut. Namun, petugas yang dikirim untuk melakukan tugas ini mengalami kendala. Mereka dilarang masuk ke lokasi penambangan, bahkan tidak diizinkan untuk mengambil foto dan video sebagai bukti.

Bupati Fransiskus Diaan menggarisbawahi pentingnya tindakan tegas dari pihak berwajib terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal. Selain itu, dia juga menghimbau kepada masyarakat agar mengurus perizinan jika ingin melaksanakan aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah siap memfasilitasi pengurusan perizinan, tetapi Fransiskus menekankan bahwa penambangan ilegal tidak boleh diterima. (ad)

PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, meminta aparat untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum dan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Besar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Menurutnya, penambangan emas ilegal ini telah menimbulkan dampak serius pada masyarakat luas, khususnya kerusakan lingkungan.

"Tambang emas ilegal itu dilakukan oleh oknum yang berdampak terhadap masyarakat luas, terutama kerusakan lingkungan," kata Fransiskus Diaan di Putussibau Kapuas Hulu, seperti dikutip dari Antara, Senin.

Dirinya mengungkapkan bahwa penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar salah satunya berdampak pada rusaknya sejumlah fasilitas umum akibat diterjang banjir bandang.

Menurut informasi dari masyarakat setempat, sungai di daerah tersebut telah dialihkan oleh para pelaku penambangan emas ilegal di hulu sungai. Akibatnya, saat musim hujan tiba, sungai kecil tersebut meluap dan banjir bandang pun terjadi. Sementara sungai yang lebih besar tidak lagi memiliki aliran air karena telah dialihkan.

Bupati Fransiskus mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu untuk memeriksa lokasi dan membuka akses aliran sungai yang telah dialihkan tersebut. Namun, petugas yang dikirim untuk melakukan tugas ini mengalami kendala. Mereka dilarang masuk ke lokasi penambangan, bahkan tidak diizinkan untuk mengambil foto dan video sebagai bukti.

Bupati Fransiskus Diaan menggarisbawahi pentingnya tindakan tegas dari pihak berwajib terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal. Selain itu, dia juga menghimbau kepada masyarakat agar mengurus perizinan jika ingin melaksanakan aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah siap memfasilitasi pengurusan perizinan, tetapi Fransiskus menekankan bahwa penambangan ilegal tidak boleh diterima. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar