Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan 76 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu. (Instagram @prokopim.kapuashulu)

PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini dilakukan melalui pola rotasi dan promosi, dengan jumlah undangan sebanyak 76 orang, terdiri dari 51 orang pejabat struktural dan 25 pejabat fungsional, Jumat (9/6).

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa pelaksanaan promosi dan rotasi pejabat bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Ia menjelaskan bahwa rotasi pegawai tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

"Pelaksanaan rotasi pegawai negeri sipil tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, karena menyesuaikan pada kebutuhan organisasi," ungkap Bupati Diaan saat memberikan sambutan di Gedung DPRD Kapuas Hulu.

Bupati Kapuas Hulu, yang akrab dipanggil Bang Sis, juga memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan mengambil sumpah/janji jabatan.

"Untuk itu, kepada kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, saya memerintahkan agar melakukan pengecekan terhadap ASN yang diundang dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan hari ini. Apabila ada yang tidak hadir, maka tidak akan dilakukan pelantikan terhadap pegawai negeri sipil yang bersangkutan," tegasnya.

Bupati Diaan menekankan bahwa penegakan aturan terkait ketidakhadiran dalam pelantikan ini tidak boleh dijadikan alasan bagi pegawai negeri sipil untuk menghindari penempatan dalam jabatan baru. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah pimpinan dan melanggar kode etik pegawai negeri sipil.

"Ketidakhadiran dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah pimpinan, dan hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik pegawai negeri sipil," pungkas Bupati Diaan dengan tegas.

Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, diharapkan kinerja organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat meningkat, terjadi regenerasi kepemimpinan yang sehat, serta tercipta lingkungan kerja yang lebih dinamis dan profesional. Dengan promosi dan rotasi yang dilakukan, diharapkan para pejabat yang dilantik dapat membawa energi baru, pengalaman yang beragam, dan pemikiran segar untuk mendorong pembangunan Kapuas Hulu ke arah yang lebih baik.

Selain itu, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini juga menjadi kesempatan bagi para pejabat yang dilantik untuk memperlihatkan komitmen dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang baru. Dalam menjalankan jabatan baru, diharapkan mereka dapat mengimplementasikan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan juga menekankan pentingnya sinergi antara pejabat struktural dan fungsional dalam mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam visi misi Kabupaten Kapuas Hulu yang hebat (Harmonis, Energik, Berdaya saing, Amanah, dan Terampil), kerja sama yang harmonis dan kolaboratif antar pejabat diharapkan dapat mewujudkan kemajuan yang signifikan di berbagai sektor.

Dalam acara pelantikan tersebut, suasana penuh haru dan semangat terlihat dari para pejabat yang dilantik. Mereka menyampaikan tekad untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang baru, serta berkomitmen untuk mengabdi kepada masyarakat Kapuas Hulu dengan integritas dan dedikasi yang tinggi.

Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, diharapkan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan. Semoga kehadiran pejabat baru ini dapat memberikan perubahan positif dan kontribusi nyata dalam pembangunan Kapuas Hulu, serta mendorong terwujudnya visi Kabupaten Kapuas Hulu yang hebat dan harmonis. (hs)

PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini dilakukan melalui pola rotasi dan promosi, dengan jumlah undangan sebanyak 76 orang, terdiri dari 51 orang pejabat struktural dan 25 pejabat fungsional, Jumat (9/6).

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa pelaksanaan promosi dan rotasi pejabat bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Ia menjelaskan bahwa rotasi pegawai tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

"Pelaksanaan rotasi pegawai negeri sipil tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, karena menyesuaikan pada kebutuhan organisasi," ungkap Bupati Diaan saat memberikan sambutan di Gedung DPRD Kapuas Hulu.

Bupati Kapuas Hulu, yang akrab dipanggil Bang Sis, juga memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan mengambil sumpah/janji jabatan.

"Untuk itu, kepada kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, saya memerintahkan agar melakukan pengecekan terhadap ASN yang diundang dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan hari ini. Apabila ada yang tidak hadir, maka tidak akan dilakukan pelantikan terhadap pegawai negeri sipil yang bersangkutan," tegasnya.

Bupati Diaan menekankan bahwa penegakan aturan terkait ketidakhadiran dalam pelantikan ini tidak boleh dijadikan alasan bagi pegawai negeri sipil untuk menghindari penempatan dalam jabatan baru. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah pimpinan dan melanggar kode etik pegawai negeri sipil.

"Ketidakhadiran dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah pimpinan, dan hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik pegawai negeri sipil," pungkas Bupati Diaan dengan tegas.

Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, diharapkan kinerja organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat meningkat, terjadi regenerasi kepemimpinan yang sehat, serta tercipta lingkungan kerja yang lebih dinamis dan profesional. Dengan promosi dan rotasi yang dilakukan, diharapkan para pejabat yang dilantik dapat membawa energi baru, pengalaman yang beragam, dan pemikiran segar untuk mendorong pembangunan Kapuas Hulu ke arah yang lebih baik.

Selain itu, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini juga menjadi kesempatan bagi para pejabat yang dilantik untuk memperlihatkan komitmen dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang baru. Dalam menjalankan jabatan baru, diharapkan mereka dapat mengimplementasikan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan juga menekankan pentingnya sinergi antara pejabat struktural dan fungsional dalam mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam visi misi Kabupaten Kapuas Hulu yang hebat (Harmonis, Energik, Berdaya saing, Amanah, dan Terampil), kerja sama yang harmonis dan kolaboratif antar pejabat diharapkan dapat mewujudkan kemajuan yang signifikan di berbagai sektor.

Dalam acara pelantikan tersebut, suasana penuh haru dan semangat terlihat dari para pejabat yang dilantik. Mereka menyampaikan tekad untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang baru, serta berkomitmen untuk mengabdi kepada masyarakat Kapuas Hulu dengan integritas dan dedikasi yang tinggi.

Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, diharapkan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan. Semoga kehadiran pejabat baru ini dapat memberikan perubahan positif dan kontribusi nyata dalam pembangunan Kapuas Hulu, serta mendorong terwujudnya visi Kabupaten Kapuas Hulu yang hebat dan harmonis. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar