Foto: Prokopim Pemkab Kapuas Hulu

Berita Kapuas Hulu, PIFA  - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan Seterfikat tanah kepada warga Kecamatan Selimbau, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/04/2022). 
 
Jumlah Total Seterfikat yang diserahkan sebanyak 7018 untuk 7 desa, diantaranya Desa dalam, desa gudang hilir, desa benuis, desa gerayau, desa nibung, desa titian kuala da desa sekubah. 
 
Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, dengan adanya Seterfikat hak milik atas tanah, adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai. 
 
"Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari," katanya. 
 
Dengan diterbitkan Seterfikat hak milik tanah ini Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis mengatakan, pemerintah mengakui bahwa tanah ini merupakan hak milik Masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di Seterfikat tersebut, selain itu Seterfikat ini juga dapat di berdaya gunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga. 
 
"Oleh karena itu, setelah menerima Seterfikat ini agar tanahnya diusahakan, dibuka sesuai peruntukan nya, baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat," ujarnya. 
 
Bupati sis mengingatkan setelah mendapatkan Seterfikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak. 
 
"Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, Seterfikat tersebut ada," pungkasnya.

Berita Kapuas Hulu, PIFA  - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan Seterfikat tanah kepada warga Kecamatan Selimbau, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/04/2022). 
 
Jumlah Total Seterfikat yang diserahkan sebanyak 7018 untuk 7 desa, diantaranya Desa dalam, desa gudang hilir, desa benuis, desa gerayau, desa nibung, desa titian kuala da desa sekubah. 
 
Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, dengan adanya Seterfikat hak milik atas tanah, adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai. 
 
"Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari," katanya. 
 
Dengan diterbitkan Seterfikat hak milik tanah ini Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis mengatakan, pemerintah mengakui bahwa tanah ini merupakan hak milik Masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di Seterfikat tersebut, selain itu Seterfikat ini juga dapat di berdaya gunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga. 
 
"Oleh karena itu, setelah menerima Seterfikat ini agar tanahnya diusahakan, dibuka sesuai peruntukan nya, baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat," ujarnya. 
 
Bupati sis mengingatkan setelah mendapatkan Seterfikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak. 
 
"Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, Seterfikat tersebut ada," pungkasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar