Bupati Kotim Instruksikan Disdik Telusuri Isu Pungli Berkedok Iuran Komite Sekolah
Kotim | Rabu, 11 Februari 2026
PIFA, Kotim – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk menelusuri kembali isu pungutan liar (pungli) yang diduga berkedok sumbangan atau iuran komite sekolah.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu iuran komite sekolah di wilayah Kotim, khususnya di Kota Sampit.
“Sebelum-sebelumnya kan sudah sering disampaikan terkait komite sekolah, karena sekolah itu sudah ditanggung lewat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik itu yang dari pusat maupun daerah. Ini malah ada lagi isu terkait iuran komite, jadi saya minta Disdik monitor dan selesaikan itu,” kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar program pendidikan di Kotim tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memastikan tidak ada praktik pungutan yang memberatkan peserta didik maupun wali murid.
Halikinnor menjelaskan, aturan mengenai komite sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah memiliki tugas sebagai jembatan komunikasi antara orang tua murid, sekolah, serta masyarakat.
Selain itu, komite sekolah juga berperan mendukung dan mengawasi program sekolah, memberikan masukan terkait kebijakan pendidikan, hingga menindaklanjuti aspirasi peserta didik dan orang tua.
Namun, dalam hal penggalangan dana, Halikinnor mengingatkan ada ketentuan yang harus dipatuhi. Penggalangan dana harus bersifat sukarela, tanpa menentukan nominal maupun waktu pembayaran.
Menurutnya, iuran rutin yang bersifat wajib otomatis tidak termasuk dalam konsep sumbangan sukarela.
“Jadi jangan ada komite yang dengan alasan membangun, lalu memungut kepada peserta didik kita. Apalagi kita sekarang mengusahakan agar pendidikan itu gratis. Jangan sampai ada anak-anak kita yang tidak bersekolah,” tegasnya.
Ia mengakui, terdapat kondisi tertentu yang mendorong komite sekolah melakukan penggalangan dana. Namun hal itu tetap harus mengacu pada aturan, yakni bersifat sukarela dan tidak menetapkan nominal tertentu agar tidak membebani wali murid.
Sementara itu, Halikinnor juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apapun, mengingat operasional sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui dana BOS.
Bupati Kotim menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kotim menempatkan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama. Terlebih dengan adanya program wajib belajar 13 tahun, segala bentuk pungutan tambahan yang memberatkan wali murid dinilai dapat mencederai semangat pemerataan akses pendidikan di daerah tersebut.



















