Bupati Kubu Raya Muda, Mahendrawan, berharap Kades PAW dan Anggota BPD mendorong kemajuan desa. (Jurnalis.co.id)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menggelar pelantikan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk Desa Sumber Agung, Kecamatan Batu Ampar, di Gedung Kepong Bakol Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya. Selain itu, Bupati Muda Mahendrawan juga melantik 78 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW di 16 desa yang tersebar di 6 kecamatan. Dalam sambutannya, Bupati Muda Mahendrawan mendorong semua yang dilantik untuk menjadi teladan bagi desa dan daerah, serta memahami pentingnya tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan.

Bupati Muda Mahendrawan menekankan bahwa desa adalah sumber kehidupan dan pembangunan Kabupaten Kubu Raya. Oleh karena itu, tugas Kepala Desa dan anggota BPD sangat penting dalam mengelola pemerintahan desa dan mendukung pembangunan masyarakat. Ia juga meminta mereka untuk aktif berdiskusi dan menciptakan inovasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk menjadi panutan bagi desa dan daerah, dengan mengalokasikan sepenuh tenaga dan pemikiran kita untuk masyarakat desa," kata Bupati Muda Mahendrawan.

Selain itu, Bupati Muda Mahendrawan juga mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan oleh kepala Desa Sumber Agung sebelumnya, Arifin Noor Aziz, yang telah membawa perubahan signifikan bagi desa tersebut. Dia berharap agar kepala Desa Suba'i, yang baru dilantik, dapat melanjutkan perjalanan positif Desa Sumber Agung dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kubu Raya, Budi Mulyono, menjelaskan bahwa pelantikan Kepala Desa PAW Sumber Agung telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini terjadi karena Kepala Desa definitif sebelumnya, Arifin Noor Aziz, mengundurkan diri untuk menjadi calon legislatif pada Pemilihan Umum 2024. Penunjukan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) juga telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (hs)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menggelar pelantikan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk Desa Sumber Agung, Kecamatan Batu Ampar, di Gedung Kepong Bakol Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya. Selain itu, Bupati Muda Mahendrawan juga melantik 78 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW di 16 desa yang tersebar di 6 kecamatan. Dalam sambutannya, Bupati Muda Mahendrawan mendorong semua yang dilantik untuk menjadi teladan bagi desa dan daerah, serta memahami pentingnya tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan.

Bupati Muda Mahendrawan menekankan bahwa desa adalah sumber kehidupan dan pembangunan Kabupaten Kubu Raya. Oleh karena itu, tugas Kepala Desa dan anggota BPD sangat penting dalam mengelola pemerintahan desa dan mendukung pembangunan masyarakat. Ia juga meminta mereka untuk aktif berdiskusi dan menciptakan inovasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk menjadi panutan bagi desa dan daerah, dengan mengalokasikan sepenuh tenaga dan pemikiran kita untuk masyarakat desa," kata Bupati Muda Mahendrawan.

Selain itu, Bupati Muda Mahendrawan juga mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan oleh kepala Desa Sumber Agung sebelumnya, Arifin Noor Aziz, yang telah membawa perubahan signifikan bagi desa tersebut. Dia berharap agar kepala Desa Suba'i, yang baru dilantik, dapat melanjutkan perjalanan positif Desa Sumber Agung dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kubu Raya, Budi Mulyono, menjelaskan bahwa pelantikan Kepala Desa PAW Sumber Agung telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini terjadi karena Kepala Desa definitif sebelumnya, Arifin Noor Aziz, mengundurkan diri untuk menjadi calon legislatif pada Pemilihan Umum 2024. Penunjukan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) juga telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar