Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, saat menyampaikan sambutan dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan, dengan tegas menyatakan bahwa setiap belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerahnya telah dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperjelas hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalbar.

Pada konferensi pers di Sungai Raya pada Rabu kemarin, Bupati Muda Mahendrawan menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Provinsi Kalimantan Barat atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan belanja daerah pada pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Kubu Raya. Pemeriksaan ini dilakukan pada bulan Oktober-November 2023 untuk memastikan bahwa setiap belanja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mewakili lima pemerintah kabupaten yang menjadi objek audit belanja, kami mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat beserta seluruh tim pemeriksa yang telah menjalankan tugasnya secara profesional. Laporan ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja daerah," ujar Bupati Muda Mahendrawan seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Bupati juga menekankan keterlibatan aktif seluruh pemerintah daerah dalam proses pemeriksaan.

"Kami mengapresiasi kerja sama dari seluruh pemerintah daerah yang menyediakan semua dokumen dan memberikan akses yang sesuai kepada tim pemeriksa. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan dengan maksimal," tambahnya.

Muda Mahendrawan menegaskan komitmen pemerintah daerahnya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami akan selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko yang efektif dalam rangka menerapkan prinsip good corporate governance," katanya dengan keyakinan.

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan, dengan tegas menyatakan bahwa setiap belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerahnya telah dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperjelas hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalbar.

Pada konferensi pers di Sungai Raya pada Rabu kemarin, Bupati Muda Mahendrawan menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Provinsi Kalimantan Barat atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan belanja daerah pada pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Kubu Raya. Pemeriksaan ini dilakukan pada bulan Oktober-November 2023 untuk memastikan bahwa setiap belanja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mewakili lima pemerintah kabupaten yang menjadi objek audit belanja, kami mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat beserta seluruh tim pemeriksa yang telah menjalankan tugasnya secara profesional. Laporan ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja daerah," ujar Bupati Muda Mahendrawan seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Bupati juga menekankan keterlibatan aktif seluruh pemerintah daerah dalam proses pemeriksaan.

"Kami mengapresiasi kerja sama dari seluruh pemerintah daerah yang menyediakan semua dokumen dan memberikan akses yang sesuai kepada tim pemeriksa. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan dengan maksimal," tambahnya.

Muda Mahendrawan menegaskan komitmen pemerintah daerahnya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami akan selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko yang efektif dalam rangka menerapkan prinsip good corporate governance," katanya dengan keyakinan.

0

0

You can share on :

0 Komentar