Foto: Borneo24

Berita Sintang, Kalbar - Pifa, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sintang. Penugasan tersebut tertuang dalam surat bernomor 131.61/3285/Pem-B. Sintang, Selasa (21/9/2021).


Dilansir dari Suara Kalbar penunjukan Plh itu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sintang setelah Wakil Bupati meninggal sementara Bupati Sintang, Jarot Winarno saat ini juga sedang sakit.

Syukur Saleh bagian Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang mengatakan, saat ini bupati jarot masih menjalankan pemulihan. 

“Betul, sesuai surat Gubernur Kalbar. Bupati Jarot masih dalam pemulihan,” ungkapnya.

Dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Kalbar Sutarmidji, tanggal 20 September 2021 ada tiga point penting. Surat tersebut menerangkan berdasarkan Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Sintang, agar Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang bertugas selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang sesuai ketentuan Perundang-undangan,” imbuhnya.

Berita Sintang, Kalbar - Pifa, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sintang. Penugasan tersebut tertuang dalam surat bernomor 131.61/3285/Pem-B. Sintang, Selasa (21/9/2021).


Dilansir dari Suara Kalbar penunjukan Plh itu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sintang setelah Wakil Bupati meninggal sementara Bupati Sintang, Jarot Winarno saat ini juga sedang sakit.

Syukur Saleh bagian Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang mengatakan, saat ini bupati jarot masih menjalankan pemulihan. 

“Betul, sesuai surat Gubernur Kalbar. Bupati Jarot masih dalam pemulihan,” ungkapnya.

Dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Kalbar Sutarmidji, tanggal 20 September 2021 ada tiga point penting. Surat tersebut menerangkan berdasarkan Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Sintang, agar Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang bertugas selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang sesuai ketentuan Perundang-undangan,” imbuhnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar