Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mendorong para Kades untuk mewujudkan pemukiman yang produktif. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, memberikan arahan kepada kepala desa di kabupaten tersebut untuk meningkatkan produktivitas permukiman desa dengan memberikan kepastian hukum bagi lahan milik warga. Dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang, atau Tata Badan Pertanahan Nasional di Kubu Raya, yang diadakan di Sungai Raya pada Jumat lalu, Muda Mahendrawan mengungkapkan rasa terima kasihnya atas upaya tersebut.

"Saya berterima kasih karena masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum sekaligus memberikan ketenangan hingga proses yang akan berjalan di desa yang bisa tertata dengan baik," kata Bupati Muda Mahendrawan.

Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa tujuan dari kepala desa adalah memastikan desanya terdaftar dengan lengkap dalam sistem kependudukan. "Kita harus memastikan hal ini tercapai, jika tidak, kita akan mewariskan masalah dan konflik di desa kita," tambahnya.

Bupati Muda juga menjelaskan bahwa program pelepasan kawasan melalui program Tora dapat dilakukan melalui proses diskusi dengan masyarakat untuk mencari kepastian yang akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan memberdayakan lahan-lahan tersebut, misalnya melalui pertanian plasma dan mitra dengan kebun mandiri, yang akan menjadikan area permukiman dan perkarangan lebih produktif.

Muda Mahendrawan juga menyampaikan terima kasih kepada Pak Cornelis, anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Kanwil, dan DPM Kubu Raya, atas dukungan dan pelaksanaan program ini. Ini diharapkan akan mempercepat pembangunan dan mengurangi konflik di lapangan.

Dia mengajak seluruh kepala desa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proaktif dalam menjalankan program ini, karena jika dikelola dengan baik, proses sertifikasi lahan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Cornelis, memberikan saran untuk melakukan revisi terhadap undang-undang pertanahan, terutama untuk daerah yang tidak padat penduduk, agar dapat memiliki tanah hak milik minimal sawah seluas lima hektar.

"Saya di sini melakukan pengawasan apakah sudah benar perencanaan ini, apakah benar ATR BPN berkoordinasi dengan bupati karena yang punya wilayah bupati," tuturnya.

Ia juga mengusulkan agar program ini dimasukkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan disinkronkan dengan berbagai departemen dan non-departemen di tingkat kabupaten serta dibahas lagi di tingkat nasional.

"Saya menjadi politisi supaya dapat membantu banyak orang, hari ini saya bangga karena sudah bisa membantu sehingga masyarakat dapat kepastian hukum. Sertifikat tanah sangat penting, hak milik tanah bisa diwariskan secara turun temurun," kata Cornelis. (ad)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, memberikan arahan kepada kepala desa di kabupaten tersebut untuk meningkatkan produktivitas permukiman desa dengan memberikan kepastian hukum bagi lahan milik warga. Dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang, atau Tata Badan Pertanahan Nasional di Kubu Raya, yang diadakan di Sungai Raya pada Jumat lalu, Muda Mahendrawan mengungkapkan rasa terima kasihnya atas upaya tersebut.

"Saya berterima kasih karena masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum sekaligus memberikan ketenangan hingga proses yang akan berjalan di desa yang bisa tertata dengan baik," kata Bupati Muda Mahendrawan.

Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa tujuan dari kepala desa adalah memastikan desanya terdaftar dengan lengkap dalam sistem kependudukan. "Kita harus memastikan hal ini tercapai, jika tidak, kita akan mewariskan masalah dan konflik di desa kita," tambahnya.

Bupati Muda juga menjelaskan bahwa program pelepasan kawasan melalui program Tora dapat dilakukan melalui proses diskusi dengan masyarakat untuk mencari kepastian yang akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan memberdayakan lahan-lahan tersebut, misalnya melalui pertanian plasma dan mitra dengan kebun mandiri, yang akan menjadikan area permukiman dan perkarangan lebih produktif.

Muda Mahendrawan juga menyampaikan terima kasih kepada Pak Cornelis, anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Kanwil, dan DPM Kubu Raya, atas dukungan dan pelaksanaan program ini. Ini diharapkan akan mempercepat pembangunan dan mengurangi konflik di lapangan.

Dia mengajak seluruh kepala desa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proaktif dalam menjalankan program ini, karena jika dikelola dengan baik, proses sertifikasi lahan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Cornelis, memberikan saran untuk melakukan revisi terhadap undang-undang pertanahan, terutama untuk daerah yang tidak padat penduduk, agar dapat memiliki tanah hak milik minimal sawah seluas lima hektar.

"Saya di sini melakukan pengawasan apakah sudah benar perencanaan ini, apakah benar ATR BPN berkoordinasi dengan bupati karena yang punya wilayah bupati," tuturnya.

Ia juga mengusulkan agar program ini dimasukkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan disinkronkan dengan berbagai departemen dan non-departemen di tingkat kabupaten serta dibahas lagi di tingkat nasional.

"Saya menjadi politisi supaya dapat membantu banyak orang, hari ini saya bangga karena sudah bisa membantu sehingga masyarakat dapat kepastian hukum. Sertifikat tanah sangat penting, hak milik tanah bisa diwariskan secara turun temurun," kata Cornelis. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar