Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, saat menyerahkan bantuan kepada 20 Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kubu Raya. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, saat menyerahkan bantuan kepada 20 Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kubu Raya. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalBupati Muda: PKRS Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Kubu Raya

Bupati Muda: PKRS Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Kubu Raya

Kubu Raya | Senin, 2 Oktober 2023

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengambil langkah konkret dalam upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayahnya. Pada Selasa (26/9), di Aula Bank Kalbar Kubu Raya, beliau secara resmi menyerahkan buku tabungan bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swakelola (PKRS) tahun 2023 kepada 20 orang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kubu Raya.

Dalam pernyataannya, Bupati Muda menjelaskan bahwa penyerahan bantuan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan IPM.

"Percepatan penurunan kemiskinan dan peningkatan kualitas rumah menjadi tolak ukur IPM. Saat ini, IPM Kubu Raya berada di posisi tertinggi di antara kabupaten lainnya di Kalimantan Barat, dan hal ini merupakan hasil dari upaya percepatan pembangunan ini," ungkap Bupati Muda. Ia juga menekankan peran penting dari seluruh elemen masyarakat, terutama pemerintahan desa, dalam mencapai pencapaian tersebut.

Selain penyerahan bantuan PKRS, Bupati Muda juga memberikan bingkisan sembako kepada penerima bantuan. Program ini menyasar 20 MBR yang berasal dari 13 desa di 4 kecamatan, yaitu Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, dan Rasau Jaya. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk kebutuhan bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya/upah tukang.

Program PKRS telah berlangsung sejak Maret lalu dengan pendampingan oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL). Bantuan ini disalurkan melalui Bank Kalbar Cabang Kubu Raya dengan penarikan dana dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar 50 persen dari jumlah bantuan digunakan untuk pembelian bahan bangunan, sedangkan tahap kedua dapat dicairkan setelah pembangunan rumah mencapai minimal 30 persen. Dana upah tukang juga dapat dicairkan dalam dua tahap dengan syarat fisik bangunan mencapai 50 persen dan 100 persen. (ad)

Rekomendasi

Foto: Komisi III DPR RI Bahas Draf RUU KUHAP: Siaran Langsung Sidang Dilarang Tanpa Izin hingga Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV | Pifa Net

Komisi III DPR RI Bahas Draf RUU KUHAP: Siaran Langsung Sidang Dilarang Tanpa Izin hingga Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Tok! MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen | Pifa Net

Tok! MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Berita Duka, Ayah Irish Bella Meninggal Dunia | Pifa Net

Berita Duka, Ayah Irish Bella Meninggal Dunia

Pifabiz
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara | Pifa Net

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara

Indonesia
| Jumat, 11 April 2025
Foto: Program Miliarder kembali Lagi, Siap-Siap jadi Miliarder Bareng Yamaha | Pifa Net

Program Miliarder kembali Lagi, Siap-Siap jadi Miliarder Bareng Yamaha

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Tanjidor Sumber Rejeki, Terus Hidupkan Warisan Musik Pontianak dengan Gaya Baru | Pifa Net

Tanjidor Sumber Rejeki, Terus Hidupkan Warisan Musik Pontianak dengan Gaya Baru

Lokal
| Senin, 26 Mei 2025
Foto: H2H dan Prediksi Duel Sengit Semifinal Copa del Rey 2025 Barcelona vs Atletico Madrid  | Pifa Net

H2H dan Prediksi Duel Sengit Semifinal Copa del Rey 2025 Barcelona vs Atletico Madrid

Spanyol
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Rayakan Bulan Ramadan Jadi Lebih Nyaman dan Berkah Bareng Yamaha    | Pifa Net

Rayakan Bulan Ramadan Jadi Lebih Nyaman dan Berkah Bareng Yamaha

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Festival Bakcang Masuk Kalender Event Pontianak | Pifa Net

Festival Bakcang Masuk Kalender Event Pontianak

Pontianak
| Sabtu, 31 Mei 2025
Foto: Prabowo Bakal Hapus Sistem Outsourcing dan Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional | Pifa Net

Prabowo Bakal Hapus Sistem Outsourcing dan Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Indonesia
| Jumat, 2 Mei 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Sekda Yusran Anizam Lakukan Monitoring Ketersediaan Minyak Goreng | Pifa Net

Sekda Yusran Anizam Lakukan Monitoring Ketersediaan Minyak Goreng

Berita Kubu Raya, PIFA - Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sekaligus monitoring ketersediaan  minyak goreng di pergudangan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), Kawasan Pergudangan Modern Borneo Business Icon, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kamis (17/3/2022).   Terkait ketersediaan sembako, Sekda Yusran mengatakan telah bersepakat dengan beberapa distributor, khususnya kebutuhan minyak goreng di Kubu Raya yang perharinya mencapai 18 ton ini akan tercukupi dari distribusi dgn beberapa pihak.   "Insya Allah, akhir bulan ini sudah terimplementasikan," tuturnya.   Yusran juga berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak perlu menimbun.   “Jadi kami harap masyarakat tenang, tidak perlu panik apalagi sampai menimbun,” harapnya.   Turut hadir dalam peninjauan Kapolres Kubu Raya Jerrold H.Y. Kumontoy, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Suharso. (ja)

Kubu Raya
| Jumat, 18 Maret 2022

Nasional

Foto: RKUHP Terbaru Larang Zina-Kumpul Kebo! Tapi Aparat Tak Bisa Asal Gerebek | Pifa Net

RKUHP Terbaru Larang Zina-Kumpul Kebo! Tapi Aparat Tak Bisa Asal Gerebek

Berita Nasional, PIFA - Revisi final dari naskah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo. Namun, Satpol PP tak bisa asal menggerebek saja lantaran ada syaratnya. Dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022, tindakan zina bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Akibatnya, pelanggar bisa dipenjara maksimal 1 tahun seperti diatur di Pasal 411. “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP, diakses PIFA dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, Selasa (6/12/2022). Untuk larangan kumpul kebo, dimuat dalam pasal 412. Lebih ringan dari zina, pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan. Melihat kembali isi naskah terbarunya, 2 pasal itu menegaskan bahwa tindakan pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan. Lalu, siapa saja yan dapat melaporkannya. RKUHP terbaru mengatur hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah. Sementara bagi pelaku yang belum menikah, aduannya hanya bisa dilakukan orang tua atau anak. Perwakilan pengaduan seperti yang tertuang dalam pasal 25, 26, dan 30 tidak berlaku untuk tindak pidana ini. Keberadaan pasal itu dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara Political Show CNNIndonesia TV, Senin (28/11) pekan lalu. Dia menegaskan bahwa zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia menyebut, kedua pidana itu tak bisa digrebek langsung oleh aparat penegak hukum seperti Satpol PP. “Kalau delik aduan, enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan,” tegas Eddy, mengutip CNNIndonesia.com.

Indonesia
| Selasa, 6 Desember 2022

Lokal

Foto: Usai Bukber, Nikmati 17 Karya Seniman Kalbar di Pameran Nugal Vol. 2 Yuk | Pifa Net

Usai Bukber, Nikmati 17 Karya Seniman Kalbar di Pameran Nugal Vol. 2 Yuk

PIFA.CO.ID, PONTIANAK - Bagi pencinta seni, ada cara menarik untuk menghabiskan waktu setelah buka puasa bersama (bukber). Yakni mengunjungi pameran seni rupa Nugal Vol 2 yang diselenggarakan oleh Komunitas Emehdeyeh di Port 99, Pontianak.Pameran yang bertajuk 'Menghadirkan Gambaran, Menggambarkan Kehadiran', ini akan berlangsung selama empat hari, yakni dari tanggal 16-20 Maret 2025.Pameran Nugal Vol. 2 menampilkan karya-karya seni dari 17 seniman muda di Kalimantan Barat yang menyoroti berbagai tema, mulai dari isu sosial, feminisme, lingkungan, hingga kesehatan mental. Acara pembukaan pameran pun turut dimeriahkan dengan persembahan art performance dari UFUKTIMOER."Di Nugal Vol. 2 ini ada 17 seniman dan dua kurator. Tidak hanya menghadirkan karya dua dimensi, tapi ada karya tiga dimensi dan karya instalasi juga," kata Zakaria Pangaribuan, Ketua Komunitas Emehdeyeh dan Ketua Panitia Nugal Vol. 2.Adapun makna di balik tajuk pameran 'Menghadirkan Gambaran, Menggambarkan Kehadiran', yaitu karena melihat keberanian dan semangat membara dari para seniman muda di Kalimantan Barat yang ingin menghadirkan dirinya melalui gelaran pameran seni."Kata 'gambaran' itu adalah representasi dari karya kawan-kawan seniman. Jadi, kawan-kawan mencoba untuk menghadirkan gambaran. Kemudian, setelah gambarnya dihadirkan, gambaran itu dalam tanda kutip adalah karya, kemudian karya itu dipresentasikan," jelas M. Faozi Yunanda, Kurator Nugal Vol. 2.Annisa Fitri Yusuf selaku Kurator Nugal Vol. 2 juga menambahkan, "Teman-teman bisa membaca terkait deskripsi karyanya, itu kita ada scan katalog di setiap sudut karya para seniman. Nanti bisa di-scan, bisa dibaca-baca. Jika ada yang ingin ditanyakan ataupun hal-hal yang pengin didiskusikan, bisa ke kuratornya juga bisa ke senimannya."Sebagai informasi, pameran Nugal Vol. 2 ini merupakan lanjutan dari Nugal Vol. 1 yang diadakan pada tahun 2022 lalu, mengusung tentang bagaimana menanam benih semangat kesenian di Kalbar.Penamaan pameran ini sendiri juga terinspirasi dari Nugal--tradisi menanam benih padi yang dilakukan masyarakat adat Dayak di Kalbar, menjadikannya sebagai metafora untuk menanam benih kesenian yang terus tumbuh dari karya para seniman lokal.

Pontianak
| Kamis, 20 Maret 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5