Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menyerahkan bantuan hibah 89 rumah ibadah ke warga. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal  - Sebanyak 89 rumah ibadah di Kabupaten Kubu Raya menerima bantuan hibah dana dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bantuan hibah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, kepada perwakilan ketua rumah ibadah dalam acara yang berlangsung pada Senin (6/11) di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.

Tidak hanya menerima bantuan, para ketua rumah ibadah juga diberikan penjelasan terkait tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penggunaan hibah tersebut. Bupati Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa dalam memberikan bantuan kepada rumah ibadah, pihaknya sangat mengutamakan prinsip keadilan. Kubu Raya memiliki banyak rumah ibadah yang tersebar di berbagai kecamatan, dan pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian yang sama kepada semua rumah ibadah.

"Kita lebih mengutamakan bagaimana rasa berkeadilan. Meskipun kami belum bisa menganggarkan dana yang sangat besar untuk rumah ibadah, prinsip keadilan tetap menjadi prioritas utama kami," ungkapnya.

Pentingnya prinsip keadilan ini juga terlihat dalam kebijakan pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait pembangunan masjid agung. Meskipun pembangunan masjid agung merupakan kebutuhan penting, namun anggaran yang tersedia lebih dulu diprioritaskan untuk membantu seluruh rumah ibadah di Kubu Raya. Bupati Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa membangun masjid agung memerlukan biaya yang sangat besar, sementara rumah-rumah ibadah tersebar luas di berbagai pelosok Kubu Raya.

"Membangun masjid agung tentu membutuhkan biaya yang signifikan. Anggaran yang ada kami alokasikan untuk membantu rumah ibadah yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Kubu Raya. Kami ingin memastikan bahwa bantuan yang kami berikan merata dan adil," tegasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, menjelaskan bahwa bantuan hibah ini diberikan kepada 89 rumah ibadah di 9 kecamatan di Kubu Raya. Dari jumlah tersebut, 26 rumah ibadah berada di Kecamatan Sungai Raya, 3 rumah ibadah di Kuala Mandor B, dan 23 rumah ibadah di Sungai Kakap.

Selain itu, terdapat 5 rumah ibadah di Kubu, 2 rumah ibadah di Teluk Pakedai, dan 1 rumah ibadah di Rasau Jaya. Sementara itu, 20 rumah ibadah berada di Sungai Ambawang, 6 rumah ibadah di Terentang, dan 3 rumah ibadah di Batu Ampar.

Pasca penyerahan hibah, pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menggelar sosialisasi kepada semua ketua rumah ibadah tentang tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penggunaan hibah tersebut. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, baik bagi pemberi maupun penerima hibah. (hs)

PIFA, Lokal  - Sebanyak 89 rumah ibadah di Kabupaten Kubu Raya menerima bantuan hibah dana dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bantuan hibah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, kepada perwakilan ketua rumah ibadah dalam acara yang berlangsung pada Senin (6/11) di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.

Tidak hanya menerima bantuan, para ketua rumah ibadah juga diberikan penjelasan terkait tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penggunaan hibah tersebut. Bupati Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa dalam memberikan bantuan kepada rumah ibadah, pihaknya sangat mengutamakan prinsip keadilan. Kubu Raya memiliki banyak rumah ibadah yang tersebar di berbagai kecamatan, dan pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian yang sama kepada semua rumah ibadah.

"Kita lebih mengutamakan bagaimana rasa berkeadilan. Meskipun kami belum bisa menganggarkan dana yang sangat besar untuk rumah ibadah, prinsip keadilan tetap menjadi prioritas utama kami," ungkapnya.

Pentingnya prinsip keadilan ini juga terlihat dalam kebijakan pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait pembangunan masjid agung. Meskipun pembangunan masjid agung merupakan kebutuhan penting, namun anggaran yang tersedia lebih dulu diprioritaskan untuk membantu seluruh rumah ibadah di Kubu Raya. Bupati Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa membangun masjid agung memerlukan biaya yang sangat besar, sementara rumah-rumah ibadah tersebar luas di berbagai pelosok Kubu Raya.

"Membangun masjid agung tentu membutuhkan biaya yang signifikan. Anggaran yang ada kami alokasikan untuk membantu rumah ibadah yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Kubu Raya. Kami ingin memastikan bahwa bantuan yang kami berikan merata dan adil," tegasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, menjelaskan bahwa bantuan hibah ini diberikan kepada 89 rumah ibadah di 9 kecamatan di Kubu Raya. Dari jumlah tersebut, 26 rumah ibadah berada di Kecamatan Sungai Raya, 3 rumah ibadah di Kuala Mandor B, dan 23 rumah ibadah di Sungai Kakap.

Selain itu, terdapat 5 rumah ibadah di Kubu, 2 rumah ibadah di Teluk Pakedai, dan 1 rumah ibadah di Rasau Jaya. Sementara itu, 20 rumah ibadah berada di Sungai Ambawang, 6 rumah ibadah di Terentang, dan 3 rumah ibadah di Batu Ampar.

Pasca penyerahan hibah, pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menggelar sosialisasi kepada semua ketua rumah ibadah tentang tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penggunaan hibah tersebut. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, baik bagi pemberi maupun penerima hibah. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya