Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menyebut prinsip berkeadilan dalam membangun rumah ibadah sangatlah penting. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal - Sebanyak 89 rumah ibadah di Kabupaten Kubu Raya menerima bantuan hibah dana dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Hibah ini diserahkan langsung oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kepada perwakilan ketua rumah ibadah pada Senin (6/11) di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Selain menerima bantuan, para ketua rumah ibadah juga diberikan penjelasan terkait tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan hibah tersebut.

Bupati Muda Mahendrawan menegaskan bahwa dalam memberikan bantuan kepada rumah ibadah, prinsip keadilan merupakan prioritas utama. Hal ini dikarenakan ada banyak rumah ibadah yang tersebar di seluruh penjuru Kubu Raya dan harus mendapatkan perhatian yang sama. Bupati Muda menyatakan, "Kami lebih mengutamakan bagaimana menciptakan rasa berkeadilan. Kami belum dapat mengalokasikan anggaran besar-besar untuk rumah ibadah, karena prinsip keadilan menjadi fokus kami."

Terkait dengan prinsip keadilan ini, Bupati Muda menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah kabupaten belum membangun masjid agung di Kubu Raya. Anggaran yang ada lebih difokuskan untuk membantu seluruh rumah ibadah di daerah tersebut.  

"Membangun masjid agung memerlukan anggaran besar, bisa mencapai 100-200 miliar. Sementara kami adalah kabupaten termuda yang baru berusia 16 tahun. Sementara itu, rumah-rumah ibadah tersebar dalam jumlah yang sangat besar. Jika kami memprioritaskan pembangunan masjid agung terlebih dahulu, akan sulit untuk mendukung rumah-rumah ibadah di seluruh pelosok. Ini akan mengakibatkan ketidakadilan," tuturnya.

Oleh karena itu, Bupati Muda menekankan bahwa pemerintah kabupaten memberikan prioritas pada prinsip keadilan. Mereka berupaya agar bantuan tersebar merata ke berbagai titik di Kubu Raya setiap tahun, meskipun jumlahnya mungkin kecil. Hal ini dianggap lebih memuaskan daripada berkonsentrasi di satu titik saja, yang dapat menimbulkan rasa ketidakadilan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, mengungkapkan bahwa 89 rumah ibadah yang menerima bantuan hibah tersebar di 9 kecamatan di Kubu Raya. Rinciannya adalah 26 rumah ibadah di Kecamatan Sungai Raya, 3 rumah ibadah di Kuala Mandor B, 23 rumah ibadah di Sungai Kakap, 5 rumah ibadah di Kubu, 2 rumah ibadah di Teluk Pakedai, dan 1 rumah ibadah di Rasau Jaya. Selain itu, ada 20 rumah ibadah di Sungai Ambawang, 6 rumah ibadah di Terentang, dan 3 rumah ibadah di Batu Ampar.

Mustafa menyatakan, "Setelah penyerahan hibah ini, kami memberikan sosialisasi kepada seluruh ketua rumah ibadah mengenai tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan hibah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, baik bagi pemberi maupun penerima hibah."

PIFA, Lokal - Sebanyak 89 rumah ibadah di Kabupaten Kubu Raya menerima bantuan hibah dana dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Hibah ini diserahkan langsung oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kepada perwakilan ketua rumah ibadah pada Senin (6/11) di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Selain menerima bantuan, para ketua rumah ibadah juga diberikan penjelasan terkait tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan hibah tersebut.

Bupati Muda Mahendrawan menegaskan bahwa dalam memberikan bantuan kepada rumah ibadah, prinsip keadilan merupakan prioritas utama. Hal ini dikarenakan ada banyak rumah ibadah yang tersebar di seluruh penjuru Kubu Raya dan harus mendapatkan perhatian yang sama. Bupati Muda menyatakan, "Kami lebih mengutamakan bagaimana menciptakan rasa berkeadilan. Kami belum dapat mengalokasikan anggaran besar-besar untuk rumah ibadah, karena prinsip keadilan menjadi fokus kami."

Terkait dengan prinsip keadilan ini, Bupati Muda menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah kabupaten belum membangun masjid agung di Kubu Raya. Anggaran yang ada lebih difokuskan untuk membantu seluruh rumah ibadah di daerah tersebut.  

"Membangun masjid agung memerlukan anggaran besar, bisa mencapai 100-200 miliar. Sementara kami adalah kabupaten termuda yang baru berusia 16 tahun. Sementara itu, rumah-rumah ibadah tersebar dalam jumlah yang sangat besar. Jika kami memprioritaskan pembangunan masjid agung terlebih dahulu, akan sulit untuk mendukung rumah-rumah ibadah di seluruh pelosok. Ini akan mengakibatkan ketidakadilan," tuturnya.

Oleh karena itu, Bupati Muda menekankan bahwa pemerintah kabupaten memberikan prioritas pada prinsip keadilan. Mereka berupaya agar bantuan tersebar merata ke berbagai titik di Kubu Raya setiap tahun, meskipun jumlahnya mungkin kecil. Hal ini dianggap lebih memuaskan daripada berkonsentrasi di satu titik saja, yang dapat menimbulkan rasa ketidakadilan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, mengungkapkan bahwa 89 rumah ibadah yang menerima bantuan hibah tersebar di 9 kecamatan di Kubu Raya. Rinciannya adalah 26 rumah ibadah di Kecamatan Sungai Raya, 3 rumah ibadah di Kuala Mandor B, 23 rumah ibadah di Sungai Kakap, 5 rumah ibadah di Kubu, 2 rumah ibadah di Teluk Pakedai, dan 1 rumah ibadah di Rasau Jaya. Selain itu, ada 20 rumah ibadah di Sungai Ambawang, 6 rumah ibadah di Terentang, dan 3 rumah ibadah di Batu Ampar.

Mustafa menyatakan, "Setelah penyerahan hibah ini, kami memberikan sosialisasi kepada seluruh ketua rumah ibadah mengenai tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan hibah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, baik bagi pemberi maupun penerima hibah."

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya