Foto: CNN Indonesia

Foto: CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalBuron Hampir 5 Tahun, Kejati Kalbar Tangkap DPO di Batam

Buron Hampir 5 Tahun, Kejati Kalbar Tangkap DPO di Batam

Kalbar | Jumat, 5 November 2021

erita Kalbar, PIFA - Buronan terpidana perkara kepabeanan, Yudhi Guntoro akhirnya tertangkap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) Dr. Masyhudi menjelaskan, Yudhi merupakan terpidana dalam perkara Kepabean pada tahun 2014.

Ia terbukti bersalah karena telah membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan enam Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. 

Atas perbuatannya itu kemudian dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak.

Namun, sejak 2016 ia dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Kalbar.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin Asisten Intelijen dan dibantu Tim Tabur Intelijen Kejari Batam, berhasil mengamankan Yudhi di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (3/11/2021).

Setelah berhasil ditangkap, Yudhi kemudian dibawa ke Pontianak, untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat, kamis (4/11/2021). 

Ketika menyampaikan keterangan rilisnya, Dr. Masyhudi mengimbau masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahu keberadaan buronon yang lain.

Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar mengenai DPO atau buronon Kejati Kalbar yang dapat dilihat melalui website resmi Kejati Kalbar di https://kejati-kalbar.go.id/ 

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” katanya.

Rekomendasi

Foto: BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 | Pifa Net

BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Indonesia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas, Pertukaran Sandera Gagal Disepakati | Pifa Net

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas, Pertukaran Sandera Gagal Disepakati

Indonesia
| Selasa, 29 April 2025
Foto: Lagu APT Masih Tahan Peringkat Lima Besar Billboard Hot 100 | Pifa Net

Lagu APT Masih Tahan Peringkat Lima Besar Billboard Hot 100

Dunia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Antony Siap Hajar Real Madrid Setelah Banding Kartu Merah Diterima | Pifa Net

Antony Siap Hajar Real Madrid Setelah Banding Kartu Merah Diterima

Spanyol
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Alex Pastor Tiba di Indonesia, Siap Kerja Keras untuk Timnas | Pifa Net

Alex Pastor Tiba di Indonesia, Siap Kerja Keras untuk Timnas

Jakarta
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Paspor Terkuat ASEAN 2025: Indonesia Tersungkur di Bawah Timor Leste, Singapura Kokoh di Puncak | Pifa Net

Paspor Terkuat ASEAN 2025: Indonesia Tersungkur di Bawah Timor Leste, Singapura Kokoh di Puncak

Indonesia
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: Juventus Gasak Wydad AC 4-1, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025 | Pifa Net

Juventus Gasak Wydad AC 4-1, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025

Sports
| Senin, 23 Juni 2025
Foto: Real Madrid Selangkah lagi Boyong Trent Alexander-Arnold dari Liverpool | Pifa Net

Real Madrid Selangkah lagi Boyong Trent Alexander-Arnold dari Liverpool

Spanyol
| Kamis, 27 Maret 2025
Foto: Waspada! Aplikasi Berbahaya Bisa Curi Data dan Kuras Rekening | Pifa Net

Waspada! Aplikasi Berbahaya Bisa Curi Data dan Kuras Rekening

Indonesia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Perpanjang Kontrak di Liverpool, Mo Salah Naik ke Peringkat Dua Gaji Tertinggi Liga Inggris | Pifa Net

Perpanjang Kontrak di Liverpool, Mo Salah Naik ke Peringkat Dua Gaji Tertinggi Liga Inggris

Inggris
| Sabtu, 12 April 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Pemerintah Wacanakan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, OJK Tunggu Payung Hukum | Pifa Net

Pemerintah Wacanakan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, OJK Tunggu Payung Hukum

PIFA.CO.ID, LOKAL – Pemerintah berencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penerbitan PP menjadi kewenangan pemerintah, sementara OJK akan menindaklanjuti aturan tersebut setelah diterbitkan.“Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, melainkan di pemerintah. Kami akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” ujar Ogi dalam acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).Asuransi TPL dan PenerapannyaAsuransi TPL adalah produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Saat ini, asuransi TPL masih bersifat sukarela dan umumnya berlaku untuk kendaraan yang dibeli melalui pinjaman perbankan atau perusahaan pembiayaan (multi-finance).“Yang sekarang sudah ada, TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman bank atau multi-finance. Nah, itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Tapi untuk kendaraan non-pinjaman, kita harus menunggu Peraturan Pemerintah,” jelas Ogi.Semula, kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025. Namun, Ogi menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun rancangan PP (RPP) yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaannya.“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut,” tambahnya.Manfaat Asuransi WajibOgi menilai kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan. Dengan adanya asuransi wajib kendaraan bermotor, prinsip gotong royong dalam membagi risiko dapat mencegah kerugian besar akibat kecelakaan.“Dari perspektif konsumen, asuransi kendaraan akan membantu mereka dalam menanggung kerugian pihak ketiga jika terjadi kecelakaan. Dengan adanya asuransi, biaya tersebut dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi,” tuturnya dalam Insurance Forum 2024.Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pengguna jalan serta mendorong kesadaran akan pentingnya asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, pelaksanaan aturan ini masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait regulasi yang akan diterapkan.

Indonesia
| Selasa, 4 Februari 2025

Lokal

Foto: Lantik 39 Kepala Desa, Muda Mahendrawan Minta Kepala Desa Segera Optimalkan dan Percepat Vaksinasi Tingkat Desa  | Pifa Net

Lantik 39 Kepala Desa, Muda Mahendrawan Minta Kepala Desa Segera Optimalkan dan Percepat Vaksinasi Tingkat Desa 

Berita Kubu Raya, PIFA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri langsung Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 39 Kepala Desa se Kabupaten Kubu Raya, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya,  Jumat (17/12/2021).   Muda Mahendrawan menyampaikan terkait dengan pelantikan kepala desa dia meminta semua jajaran kepala desa tetap jalankan tugasnya.   “Yang lama tetap jalankan dan tingkatkan, yang baru jangan emosional jangan asal ganti perangkat, boleh saja tapi harus sesuai dengan kualitas dan terhormat, kalau ada mutasi boleh saja, tapi harus diperhitungkan dengan kemampuan,” ujarnya.    Dia menyampaikan, Kubu Raya dengan sistem CSM akan bisa mengoptimalkan kinerja jajaran pemerintahan di Desa.   “Saya rasa tata kelola Kubu Raya sudah sangat bagus apalagi dengan sistem CMSnya, dan pertanggung jawaban akan lebih optimal,” ucapnya.   Kemudian terkait vaksinasi Kubu Raya mencapai angka 45% warganya yang sudah divaksinasi, maka dari itu Muda menekankan Desa untuk terus menjalankan program vaksinasi.   “Jadi kita minta supaya kepala desa  langsung segera jalankan   vaksinasi juga, karena desa-desa juga  harus  gerakan warganya agar mau divaksin,” pintanya.   Dia mengatakan  ada beberapa regulasi yang dibuat dan diedarkan untuk mempercepat vaksinasi, memang kondisinya semua  harus kerja keras.    “Mulai hari Senin nanti setiap hari ada vaksinasi di tiga kecamatan Sei Raya, Sei Kakak, dan Ambawang, karna memang kecamatan tersebut besar penduduknya dan berupaya agar cepat maksimal karna 1 hari kita harus mencapai 7000an , tapi kecamatan yang lain juga kita optimalkan juga,” sampainya.   Dia menyampaikan, peran RT/RW sangat diharapkan untuk menggerakkan warganya, karna ada beberapa kebijakan harus mensyaratkan masyarakat harus divaksin.   “Bagi orang tua yang anaknya sekolah, maka orang tuanya wajib vaksin dan itu harus dibuktikan untuk persyaratan anaknya belajar offline,” ucapnya.   “ Kemudian ada PBI daerah iuran dari APBD, setahun kita alokasikan lebih kurang 21 M yang disalurkan lewat BPJS, nanti bagi yang merasa penerima BPJS, iuarannya akan ditunda kalau belum vaksin,” timpalnya.

Kubu Raya
| Selasa, 17 Mei 2022

Nasional

Foto: Upacara HUT ke-80 RI Tak Digelar di IKN, Wamensesneg Jelaskan Alasannya | Pifa Net

Upacara HUT ke-80 RI Tak Digelar di IKN, Wamensesneg Jelaskan Alasannya

PIFA, Nasional - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengungkap alasan mengapa upacara kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 tidak dilaksanakan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurut Juri, pembangunan infrastruktur di IKN masih dalam proses penyelesaian, sehingga pemerintah memilih untuk memusatkan perhatian pada percepatan pembangunan kawasan tersebut. "Ya di IKN kan sedang dalam proses penyelesaian pembangunan, kan. Jadi kita konsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan IKN," ujar Juri kepada wartawan usai rapat dengan Komisi XIII DPR pada Kamis (17/7). Juri menegaskan bahwa keputusan tidak menggelar upacara kenegaraan di IKN berkaitan langsung dengan belum rampungnya infrastruktur di wilayah tersebut. "Iya (karena proses infrastruktur belum kelar)," tambahnya. Sebagai gantinya, peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI tahun ini akan dilangsungkan di Jakarta. "Upacara detik-detik proklamasi digelar di Jakarta," kata Juri. Meski demikian, Juri memastikan bahwa upacara peringatan tetap akan berlangsung juga di IKN, meski dalam skala berbeda dan di bawah koordinasi Otorita IKN (OIKN). Ia belum menyebutkan secara spesifik siapa saja yang akan hadir dalam upacara di IKN. "Di IKN juga ada upacara jadi OIKN juga akan menyelenggarakan upacara," jelasnya. Sebagai catatan, pada tahun sebelumnya, yakni 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencetak sejarah sebagai Kepala Negara pertama yang memimpin langsung upacara peringatan HUT RI di IKN Nusantara. Upacara tersebut dihadiri sekitar 1.400 tamu undangan dan turut dihadiri Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih hasil Pilpres 2024, yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Sementara itu, Jakarta juga tetap menggelar upacara kenegaraan secara hybrid. Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin upacara di Jakarta dengan didampingi Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

Nasional
| Kamis, 17 Juli 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5