Foto: CNN Indonesia

erita Kalbar, PIFA - Buronan terpidana perkara kepabeanan, Yudhi Guntoro akhirnya tertangkap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) Dr. Masyhudi menjelaskan, Yudhi merupakan terpidana dalam perkara Kepabean pada tahun 2014.

Ia terbukti bersalah karena telah membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan enam Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. 

Atas perbuatannya itu kemudian dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak.

Namun, sejak 2016 ia dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Kalbar.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin Asisten Intelijen dan dibantu Tim Tabur Intelijen Kejari Batam, berhasil mengamankan Yudhi di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (3/11/2021).

Setelah berhasil ditangkap, Yudhi kemudian dibawa ke Pontianak, untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat, kamis (4/11/2021). 

Ketika menyampaikan keterangan rilisnya, Dr. Masyhudi mengimbau masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahu keberadaan buronon yang lain.

Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar mengenai DPO atau buronon Kejati Kalbar yang dapat dilihat melalui website resmi Kejati Kalbar di https://kejati-kalbar.go.id/ 

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” katanya.

erita Kalbar, PIFA - Buronan terpidana perkara kepabeanan, Yudhi Guntoro akhirnya tertangkap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) Dr. Masyhudi menjelaskan, Yudhi merupakan terpidana dalam perkara Kepabean pada tahun 2014.

Ia terbukti bersalah karena telah membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan enam Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. 

Atas perbuatannya itu kemudian dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak.

Namun, sejak 2016 ia dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Kalbar.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin Asisten Intelijen dan dibantu Tim Tabur Intelijen Kejari Batam, berhasil mengamankan Yudhi di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (3/11/2021).

Setelah berhasil ditangkap, Yudhi kemudian dibawa ke Pontianak, untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat, kamis (4/11/2021). 

Ketika menyampaikan keterangan rilisnya, Dr. Masyhudi mengimbau masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahu keberadaan buronon yang lain.

Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar mengenai DPO atau buronon Kejati Kalbar yang dapat dilihat melalui website resmi Kejati Kalbar di https://kejati-kalbar.go.id/ 

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” katanya.

0

0

You can share on :

0 Komentar