Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Terima Tagihan Pajak Rp2,9 Miliar
Nasional | Jumat, 8 Agustus 2025
PIFA, Nasional - Seorang buruh jahit di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dikejutkan oleh surat tagihan pajak senilai Rp2,9 miliar yang diklaim berasal dari transaksi pembelian kain pada 2021. Padahal, ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Buruh jahit bernama Ismanto, warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, bersama istrinya, Ulfa, sehari-hari bekerja menggarap pesanan jahitan. Keduanya terkejut ketika menerima rincian transaksi kena pajak dengan nominal fantastis itu.
“Saya kaget, saya kan cuma buruh harian lepas, kerja kayak gini. Saya protes. Petugas pajak memaklumi, mereka juga enggak percaya, masak rumah seperti ini pajaknya sebesar ini,” ujar Ismanto, Sabtu (9/8/2025).
Ismanto menegaskan tidak pernah membeli kain seperti yang tercatat dalam tagihan pajak tersebut. Ia khawatir masalah ini akan menimbulkan persoalan baru yang membebani keluarganya.
Ia berharap pihak berwenang segera mengusut dugaan penyalahgunaan identitas—baik nama, KTP, maupun NPWP—agar dirinya terbebas dari tagihan yang bukan tanggung jawabnya.
"Saya hitung-hitung nilainya sampai Rp2,9 miliar. Lah saya lihat uang Rp50 juta saja enggak pernah," katanya.