Polres Ketapang menyampaikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

Berita Lokal, PIFA - Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Delta Pawan, IS (41) ditangkap oleh jajaran Polres Ketapang, Senin (5/9/2022). IS ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan kepada anak asuhnya, MF (13). 

Perlakuan biadab tersebut diketahui setelah korban MF melaporkan kejadian ke Polres Ketapang. Korban mengakui bahwa dirinya mengalami tindakan pencabulan dari pelaku. 

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan terduga pelaku IS dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin. Dia ditangkap di kediamannya (Yayasan), Jalan Mayjend Sutoyo, Delta Pawan. 

Saat diamankan petugas, terduga pelaku IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif ketika dibawa ke Mapolres Ketapang. 

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadinya tindakan pencabulan," kata Yani Permana dalam konferesnsi pers, Rabu (07/09) sore. 

Yani mengungkapkan, menurut pengakuan korban MF yang tinggal di Yayasan Panti Asuhan, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku. 

"Keseluruhan perbuatan cabul itu dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan," ungkap Yani. 

Kemudian, dalam keterangan korban juga mengatakan bahwa selain dirinya, ada pula beberapa anak asuh lainnya menjadi korban. Namun tidak berani melaporkan karena takut, serta masih tinggal di Yayasan bersama pelaku. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini baru satu orang yang melapor. Hingga kini pengembangan masih terus berjalan dan dipastikan akan segera dituntaskan. 

"Terkait modus pelaku melancarkan aksinya dan kemungkinan adanya korban lain, masih didalami penyidik. Sementara diketahui modusnya mendoktrin korban serta berupa ancaman," jelasnya. 

Terhadap pelaku sendiri, dapat dijerat dengan pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Pelaku dikenakan Undang-Undang perlindungan anak. Ancaman pidananya, penjara maksimal 15 tahun," tegas Yani. 

Ia menambahkan, adapun tindakan yang dimabil kepolisian untuk korban, penyidik Polres akan bekerja sama dengan KPAID guna memberikan pendampingan. Mengingat korban masih dibawah umur.

"Termasuk melakukan koordinasi kepada Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti pengecekan legalitas yayasan, serta meminta penghentian operasional," tambahnya. 

Sementara pelaku IS, saat diwawancara tidak mengelak atas perbuatan asusila terhadap anak asuhnya tersebut. Ia pun meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya. 

"Saya meminta maaf kepada semua pihak kepada semua pihak. Ini memang kesalahan saya," ujar IS kepada awak media Ketapang. 

Dia mengaku, pencabulan kepada MF mulai dilakukan sejak tahun 2021. Sedangkan saat ditanya mengenai adanya beberapa korban lain, IS menyebut tidak mencabuli.

"Kalau korban lain hanya pelecehan saja. Berupa mencium bibir korban dan memeluknya," imbuhnya. (j)

Berita Lokal, PIFA - Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Delta Pawan, IS (41) ditangkap oleh jajaran Polres Ketapang, Senin (5/9/2022). IS ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan kepada anak asuhnya, MF (13). 

Perlakuan biadab tersebut diketahui setelah korban MF melaporkan kejadian ke Polres Ketapang. Korban mengakui bahwa dirinya mengalami tindakan pencabulan dari pelaku. 

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan terduga pelaku IS dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin. Dia ditangkap di kediamannya (Yayasan), Jalan Mayjend Sutoyo, Delta Pawan. 

Saat diamankan petugas, terduga pelaku IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif ketika dibawa ke Mapolres Ketapang. 

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadinya tindakan pencabulan," kata Yani Permana dalam konferesnsi pers, Rabu (07/09) sore. 

Yani mengungkapkan, menurut pengakuan korban MF yang tinggal di Yayasan Panti Asuhan, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku. 

"Keseluruhan perbuatan cabul itu dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan," ungkap Yani. 

Kemudian, dalam keterangan korban juga mengatakan bahwa selain dirinya, ada pula beberapa anak asuh lainnya menjadi korban. Namun tidak berani melaporkan karena takut, serta masih tinggal di Yayasan bersama pelaku. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini baru satu orang yang melapor. Hingga kini pengembangan masih terus berjalan dan dipastikan akan segera dituntaskan. 

"Terkait modus pelaku melancarkan aksinya dan kemungkinan adanya korban lain, masih didalami penyidik. Sementara diketahui modusnya mendoktrin korban serta berupa ancaman," jelasnya. 

Terhadap pelaku sendiri, dapat dijerat dengan pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Pelaku dikenakan Undang-Undang perlindungan anak. Ancaman pidananya, penjara maksimal 15 tahun," tegas Yani. 

Ia menambahkan, adapun tindakan yang dimabil kepolisian untuk korban, penyidik Polres akan bekerja sama dengan KPAID guna memberikan pendampingan. Mengingat korban masih dibawah umur.

"Termasuk melakukan koordinasi kepada Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti pengecekan legalitas yayasan, serta meminta penghentian operasional," tambahnya. 

Sementara pelaku IS, saat diwawancara tidak mengelak atas perbuatan asusila terhadap anak asuhnya tersebut. Ia pun meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya. 

"Saya meminta maaf kepada semua pihak kepada semua pihak. Ini memang kesalahan saya," ujar IS kepada awak media Ketapang. 

Dia mengaku, pencabulan kepada MF mulai dilakukan sejak tahun 2021. Sedangkan saat ditanya mengenai adanya beberapa korban lain, IS menyebut tidak mencabuli.

"Kalau korban lain hanya pelecehan saja. Berupa mencium bibir korban dan memeluknya," imbuhnya. (j)

0

0

You can share on :

0 Komentar