Polres Ketapang menyampaikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

Polres Ketapang menyampaikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalCabuli Anak Asuhnya, Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Delta Pawan Ketapang Diringkus Polisi

Cabuli Anak Asuhnya, Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Delta Pawan Ketapang Diringkus Polisi

Ketapang | Kamis, 8 September 2022

Berita Lokal, PIFA - Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Delta Pawan, IS (41) ditangkap oleh jajaran Polres Ketapang, Senin (5/9/2022). IS ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan kepada anak asuhnya, MF (13). 

Perlakuan biadab tersebut diketahui setelah korban MF melaporkan kejadian ke Polres Ketapang. Korban mengakui bahwa dirinya mengalami tindakan pencabulan dari pelaku. 

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan terduga pelaku IS dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin. Dia ditangkap di kediamannya (Yayasan), Jalan Mayjend Sutoyo, Delta Pawan. 

Saat diamankan petugas, terduga pelaku IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif ketika dibawa ke Mapolres Ketapang. 

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadinya tindakan pencabulan," kata Yani Permana dalam konferesnsi pers, Rabu (07/09) sore. 

Yani mengungkapkan, menurut pengakuan korban MF yang tinggal di Yayasan Panti Asuhan, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku. 

"Keseluruhan perbuatan cabul itu dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan," ungkap Yani. 

Kemudian, dalam keterangan korban juga mengatakan bahwa selain dirinya, ada pula beberapa anak asuh lainnya menjadi korban. Namun tidak berani melaporkan karena takut, serta masih tinggal di Yayasan bersama pelaku. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini baru satu orang yang melapor. Hingga kini pengembangan masih terus berjalan dan dipastikan akan segera dituntaskan. 

"Terkait modus pelaku melancarkan aksinya dan kemungkinan adanya korban lain, masih didalami penyidik. Sementara diketahui modusnya mendoktrin korban serta berupa ancaman," jelasnya. 

Terhadap pelaku sendiri, dapat dijerat dengan pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Pelaku dikenakan Undang-Undang perlindungan anak. Ancaman pidananya, penjara maksimal 15 tahun," tegas Yani. 

Ia menambahkan, adapun tindakan yang dimabil kepolisian untuk korban, penyidik Polres akan bekerja sama dengan KPAID guna memberikan pendampingan. Mengingat korban masih dibawah umur.

"Termasuk melakukan koordinasi kepada Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti pengecekan legalitas yayasan, serta meminta penghentian operasional," tambahnya. 

Sementara pelaku IS, saat diwawancara tidak mengelak atas perbuatan asusila terhadap anak asuhnya tersebut. Ia pun meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya. 

"Saya meminta maaf kepada semua pihak kepada semua pihak. Ini memang kesalahan saya," ujar IS kepada awak media Ketapang. 

Dia mengaku, pencabulan kepada MF mulai dilakukan sejak tahun 2021. Sedangkan saat ditanya mengenai adanya beberapa korban lain, IS menyebut tidak mencabuli.

"Kalau korban lain hanya pelecehan saja. Berupa mencium bibir korban dan memeluknya," imbuhnya. (j)

Rekomendasi

Foto: Liverpool Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Laga Tandang | Pifa Net

Liverpool Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Laga Tandang

Inggris
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto:   Luis Díaz Siap Gabung Barcelona Tanpa Syarat, Gantikan Nico Williams yang Gagal Didatangkan | Pifa Net

Luis Díaz Siap Gabung Barcelona Tanpa Syarat, Gantikan Nico Williams yang Gagal Didatangkan

Sports
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: Rayakan Satu Dekade NMAX, Ratusan Biker Sulsel Riding ke Puncak Malino | Pifa Net

Rayakan Satu Dekade NMAX, Ratusan Biker Sulsel Riding ke Puncak Malino

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Alexander-Arnold Selangkah Lagi Gabung Real Madrid Secara Gratis | Pifa Net

Alexander-Arnold Selangkah Lagi Gabung Real Madrid Secara Gratis

Spanyol
| Jumat, 25 April 2025
Foto: Kebijakan Tarif AS Ancam Industri TI dan Telekomunikasi Indonesia | Pifa Net

Kebijakan Tarif AS Ancam Industri TI dan Telekomunikasi Indonesia

Amerika Serikat
| Selasa, 8 April 2025
Foto: Dasco Buka Suara soal Isu Sri Mulyani Mundur sebagai Menkeu | Pifa Net

Dasco Buka Suara soal Isu Sri Mulyani Mundur sebagai Menkeu

Indonesia
| Senin, 17 Maret 2025
Foto: Inter Milan Dibantai Fiorentina 3-0, Inzaghi Akui Timnya Tampil Buruk | Pifa Net

Inter Milan Dibantai Fiorentina 3-0, Inzaghi Akui Timnya Tampil Buruk

Italia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Vadel Sempat Bersumpah Tidak Pernah Berhubungan Badan dengan LM, Begini Kata Razman | Pifa Net

Vadel Sempat Bersumpah Tidak Pernah Berhubungan Badan dengan LM, Begini Kata Razman

Jakarta
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Daftar Harga iPhone Januari 2025, iPhone 13 Banting Harga Jadi Segini! | Pifa Net

Daftar Harga iPhone Januari 2025, iPhone 13 Banting Harga Jadi Segini!

Indonesia
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Arai Agaska Siap Gaspol Debut di FIM R3 BLU CRU World Cup! | Pifa Net

Arai Agaska Siap Gaspol Debut di FIM R3 BLU CRU World Cup!

Portugal
| Selasa, 25 Maret 2025

Berita Terkait

Politik

Foto: Bahlil Lahadalia Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden | Pifa Net

Bahlil Lahadalia Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

PIFA.CO.ID, LOKAL - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden. Meski mengaku belum membaca putusan tersebut secara rinci, ia menegaskan sikapnya untuk menghormati keputusan MK."Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan dalam sistem demokrasi agar tidak melemahkan sistem presidensial. "Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang," tambahnya.Terkait dampak putusan MK terhadap strategi Partai Golkar dalam Pilpres 2029, Bahlil belum bisa memberikan kepastian. Ia menyatakan bahwa partainya akan mempelajari keputusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya."Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya."Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari, baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan," tegasnya.Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Pasal tersebut mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi minimal 20 persen di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.MK menilai bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi, karena membatasi hak politik serta kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin mereka.

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025

Sports

Foto: Rossoneri Menelan Kekalahan di Laga Persahabatan Lawan Juventus | Pifa Net

Rossoneri Menelan Kekalahan di Laga Persahabatan Lawan Juventus

PIFA, Sports - Tur pramusim AC Milan di Amerika Serikat berlangsung menarik dengan adu penalti menjadi penentu dalam laga persahabatan melawan Juventus. Dalam pertandingan yang berlangsung sengit, kedua tim bermain imbang 2-2 di waktu normal.  Namun, keberuntungan berpihak pada Juventus yang berhasil memenangkan adu penalti dengan skor 4-3.  Rossoneri tampil kuat dalam babak pertama dengan gol pembuka dari Thiaw melalui tendangan bebas Theo. Namun, kegembiraan itu tak berlangsung lama karena Juventus menyamakan kedudukan melalui gol Danilo setelah situasi bola mati. Di babak kedua, pertandingan berlangsung seru dengan kedua tim menciptakan peluang-peluang berbahaya. Gol kedua AC Milan datang dari tandukan Thiaw yang memanfaatkan umpan akurat Pulisic. Namun, Juventus kembali menyamakan kedudukan dengan gol dari tendangan bebas Chiesa. Setelah waktu normal berakhir dengan skor 2-2, pertandingan dilanjutkan dengan adu penalti. Sayangnya, AC Milan harus menelan kekalahan meskipun Sportiello mencatatkan dua penyelamatan yang baik. Namun, dalam laga ini terdapat catatan negatif dengan cedera kapten Calabria yang terpaksa harus keluar dari lapangan hanya beberapa menit bermain. Meski kalah dalam adu penalti, laga ini memberikan banyak tanda positif bagi AC Milan dalam persiapan menuju musim kompetisi yang akan datang. Selain itu, para pemain muda juga menunjukkan performa yang enerjik dan menjanjikan, memberikan harapan untuk masa depan tim. Selanjutnya, AC Milan akan melanjutkan tur pramusimnya dengan pertandingan terakhir di Las Vegas melawan Barcelona pada tanggal 1 Agustus. (hs)

As
| Jumat, 28 Juli 2023

Lokal

Foto: 2 Warga Sekadau Diamankan Karena Membuka Lahan Dengan Cara Membakar | Pifa Net

2 Warga Sekadau Diamankan Karena Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Berita Sekadau, Kalbar - Pifa, Dua orang warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar jalani proses hukum.  Karena melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara dibakar tidak sesuai peraturan, Minggu 19 September 2021. Kedua pelaku pembukaan lahan itu masing-masing berinisial B (61) dan A (54) yang merupakan warga desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau. Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko mengatakan, keduanya diketahui telah melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara dibakar.  Untuk pelaku B pembukaan lahan dilakukan pada 24 Juli 2021 lalu sekitar pukul: 15:00 WIB seluas 0,8 hektare yang selanjutnya akan ditanami padi. Sedangkan pelaku A melakukan pembukaan lahan pada Rabu 1 September 2021 sekitar pukul 12:00 WIB di Desa Sungai Antu, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar dan selanjutnya akan ditanami padi. Kapolres mengatakan, meskipun kurang dari 2 hektare, kedua pelaku tetap dikenakan hukuman lantaran tidak memenuhi syarat-syarat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar. Misalnya melapor kepada perangkat desa setempat sebelum melakukan pembakaran, tidak memberikan sekat antara lahan yang akan dibakar dan yang tidak dibakar. "Meski proses hukum berjalan, kedua pelaku tidak kami tahan," ungkapnya. Keduanya pun diketahui melanggar pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup atau pasal 10 ayat 1. Serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

Sekadau
| Senin, 20 September 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5