Cabuli Anak Tiri, Pria 48 Tahun di Pontianak Diringkus Polisi
Pontianak | Minggu, 28 Agustus 2022
Berita Lokal, PIFA - IB (48), seorang pria asal Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, ditangkap atas dugaan pencabulan remaja putri berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menjelaskan, korban merupakan anak tiri pelaku.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Indra, Jumat (26/8/2022).
Dia mengutarakan, pengungkapan perkara tersebut berdasarkan laporan pihak keluarga yang mendapati korban telah disetubuhi terduga pelaku.
“Hasil pemeriksaan sementara, korban telah disetubuhi setidaknya 3 kali, sejak tahun 2019,” ungkap Indra.
Perbuatan tercela IB itu, menggiringnya ke pusaran kasus hukum dengan jeratan Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. (ap)