Foto: Freepik/Sewupari_studio

Foto: Freepik/Sewupari_studio

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalCair Juni 2022, Ini Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS dari Kemenag

Cair Juni 2022, Ini Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS dari Kemenag

Indonesia | Senin, 20 Juni 2022

Berita Nasional, PIFA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tunjangan insentif bagi Guru Madrasah bukan PNS akan segera dicarikan secara bertahap bulan Juni 2022.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022), dikutip dari laman Kemenag.

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," lanjutnya.

Dijelaskannya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.

Menag menuturkan, insentif tersebut merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut: 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tutupnya. (yd)

Rekomendasi

Foto: Bulan Sutena Buka Suara Soal Video Syur Mirip Dirinya | Pifa Net

Bulan Sutena Buka Suara Soal Video Syur Mirip Dirinya

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Korban Tewas di Gaza Tembus 56 Ribu, Palestina Sebut Israel Lakukan Genosida | Pifa Net

Korban Tewas di Gaza Tembus 56 Ribu, Palestina Sebut Israel Lakukan Genosida

Internasional
| Rabu, 2 Juli 2025
Foto: Dominasi AC Milan di Derby Milan, Reijnders Tegaskan Kota Milan Merah-Hitam | Pifa Net

Dominasi AC Milan di Derby Milan, Reijnders Tegaskan Kota Milan Merah-Hitam

Italia
| Sabtu, 26 April 2025
Foto: Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2025 Dibuka di Kota Batu, Berpetualang di Alam Jalibar | Pifa Net

Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2025 Dibuka di Kota Batu, Berpetualang di Alam Jalibar

Otomotif
| Rabu, 4 Juni 2025
Foto: Bangga MAXimal! NMAX Experience: Ride A Decade kembali Bertualang dan Menyapa Pengguna Setia Serentak di 4 Kota    | Pifa Net

Bangga MAXimal! NMAX Experience: Ride A Decade kembali Bertualang dan Menyapa Pengguna Setia Serentak di 4 Kota

Indonesia
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It | Pifa Net

Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Patrick Kluivert dan Kontroversi Utang Judi Rp16 M, Layakkah Gantikan Shin Tae-yong? | Pifa Net

Patrick Kluivert dan Kontroversi Utang Judi Rp16 M, Layakkah Gantikan Shin Tae-yong?

Indonesia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Lucas Bergvall Jadi Penentu Kemenangan Tottenham di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup | Pifa Net

Lucas Bergvall Jadi Penentu Kemenangan Tottenham di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup

Inggris
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Emak-emak Mualaf di Pontianak Tadarus Al-Quraan Selama Ramadhan | Pifa Net

Emak-emak Mualaf di Pontianak Tadarus Al-Quraan Selama Ramadhan

Pontianak
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto: Alex Pastoor Ungkap Ajakan Patrick Kluivert Soal Tukangi Timnas Indonesia | Pifa Net

Alex Pastoor Ungkap Ajakan Patrick Kluivert Soal Tukangi Timnas Indonesia

Indonesia
| Kamis, 23 Januari 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Sebelum Pegunungan Mekkah Menghijau, Ternyata Saudi Punya Rencana Ambisius Hijaukannya | Pifa Net

Sebelum Pegunungan Mekkah Menghijau, Ternyata Saudi Punya Rencana Ambisius Hijaukannya

Berita Internasional, PIFA - Belum lama ini pegunungan di Mekkah Arab Saudi tiba-tiba menghijau. Peristiwa inipun viral dan menghebohkan warganet, hingga ada yang mengaitkan dengan kiamat yang sudah dekat. Ternyata, sebelum peristiwa tersebut viral, Arab Saudi sebenarnya tengah menjalankan program ambisius untuk melakukan penghijauan gurun di negara mereka itu. Pogram penghijauan tersebut dicanangkan oleh Putra Mahkota Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MbS), beberapa tahun lalu. Tepatnya pada Maret 2021, proyek tersebut diumumkan. Dilansir dari Arab News, proyek Inisiatif Hijau Saudi (Saudi Green Initiative/SGI) ini menjadi proyek penghijauan terbesar yang pernah ada di Saudi. Proyek SGI menargetkan penanaman 450 juta pohon pada 2030 sebagai upaya melestarikan dan meningkatkan jumlah vegetasi di seluruh Saudi. Diberitakan CNNIndonesia.com (11/1), jika pegunungan di Mekkah menghijau secara alamiah akibat guyuran hujan, maka gurun-gurun tandus di Saudi mulai ditumbuhi pohon karena program ambisius pemerintah. Proyek SGI itu pun kemudian digalakkan di berbagai kawasan. Mulai dari kawasan pedesaan hingga perkotaan di gurun juga menjadi target ruang hijau Saudi. Diberitakan untuk wilayah perkotaan, SGI tak cuma akan membantu meredam peningkatan suhu, tetapi juga mengurangi emisi karbon dioksida, meningkatkan kualitas udara, memberikan peluang gaya hidup yang lebih "aktif", serta memperindah kota. Sementara di kawasan pedesaan, upaya penghijauan itu bakal mengurangi laju "penggurunan" yang meluas. Program tersebut pun diharapkan bisa menjadi solusi masalah sumber daya air terbatas dan suhu yang kerap mencapai rekor tinggi. Selain itu, diharapkan juga dapat melestarikan alam dengan keanekaragaman hayati di dalamnya, yakni 15 kawasan dengan rincian 12 di darat dan tiga di laut. Seperti diketahui Arab Saudi memang didominasi oleh gurun pasir. Namun negara tersebut masih memiliki sekitar 2,7 juta hektar hutan di dataran tinggi Abha dan Asir. (yd)

Arab Saudi
| Rabu, 11 Januari 2023

Pifabiz

Foto: Iko Uwais Laporkan Balik Rudi: Pembelaan dan Ingin Lindungi Kakaknya | Pifa Net

Iko Uwais Laporkan Balik Rudi: Pembelaan dan Ingin Lindungi Kakaknya

Pifabiz - Dilaporkan karena kasus penganiayaan, kini, Iko Uwais Iko Uwais resmi melakukan laporan balik. Iko melaporkan Rudi, tetangga sekaligus desainer interior rumahnya atas kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan.  Sebelumnya, ketika memberikan konferensi pers kepada media beberapa hari setelh insiden tersebut, Iko telah membeberkan kronologi atas kasusnya dengan Rudi. Menurutnya, Rudi adalah orang yang pertama kali menyerangnya lebih dulu. Awal masalah ini bermula dari kerja sama antara Iko dan Rudi. Dalam kesepakatan keduanya, Rudi berperan sebagai desainer interior rumah, sedangkan Iko berperan sebagai klien Rudi atau pemilik rumah tersebut.  Menurut pengakuan Iko, ia telah membayar Rudi 50 persen dari seluruh biaya yang telah disepakati atau senilai  Rp150 juta. Namun ketika Iko mempertanyakan perkembangan rumahnya, Rudi memberikan respons yang mengecewakan. "Pada awalnya saya melakukan kerja sama dengan saudara Rudi dan saya sudah melakukan pembayaran sesuai dengan termin. Namun ternyata kurang ditanggapi ketika saya menanyakan progres pekerjaannya sesuai dengan perjanjian," ungkap Iko Uwais. Setelah itu, Iko mengaku terus mengajak Rudi untuk melakukan obrolan serius terkait kerjasama tersebut. Namun, Rudi selalu menghindar dan akhirnya bertemu dengan Iko dalam kondisi emosi yang tak stabil. "Saya berusaha ingin bertemu untuk membicarakannya secara baik-baik, namun saudara Rudi tampaknya selalu berusaha menghindar. Ketika akhirnya kita bisa bertemu, respons kurang baik rupanya ditunjukkan oleh saudara Rudi yang kemudian memicu sedikit ketegangan, berlanjut dengan penyerangan secara fisik kepada saya," ungkap Iko. Iko menegaskan bahwa ia memukul Rudi karena melakukan pembelaan dan ingin melindungi sang kakak, Firmansyah, yang hampir dipukul bagian belakang kepalanya. "Ketika dilihat semakin memanas, kakak saya muncul ingin melerai namun justru disambut dengan tindak kekerasan fisik oleh saudara Rudi kepada kakak saya juga. Nah, di situlah saya terpaksa melakukan sikap membela diri terutama untuk melindungi kakak saya," katanya. Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari. Laporan Iko Uwais diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Sedangkan sebelumnya, Rudi telah melakukan laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. (b)

Jakarta
| Rabu, 15 Juni 2022

Lokal

Foto: Penyelundupan 50,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan China Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kalbagbar | Pifa Net

Penyelundupan 50,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan China Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kalbagbar

PIFA, Lokal - Sebanyak 50,3 ribu kilogram rotan ilegal milik CV MAS yang akan diekspor ke China melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Kepala Bidang Fasilitas DJBC Kalbagbar, Beni Novri mengungkapkan, upaya penggagalan tersebut berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalbagbar dimana ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan inisial CV MAS ‘’Selanjutnya Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut,” ujar Beni saat konferensi pers pada Selasa (27/8/2024). Lebih lanjut Beni menyampikan, sesuai ketentuan yang berlaku karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang atau kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas KPPBC TMP B Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha TPS/PT Pelindo Pontianak pada Kamis (15/8/2024). Hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet pada tanggal 15 Agustus 2024 tersebut, didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran, sebanyak 861 package dengan berat kurang lebih 50.307 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar 2 miliar 597 juta. Pada Kamis (22/8/2024), penanganan perkara ini dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) pun diterbitkan. “Modus pelanggaran yang dilakukan adalah mengkamuflase ekspor rotan menjadi kelapa dengan tujuan China," terang Beni. Beni menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Seban berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, rotan mentah termasuk salah satu barang yang dilarang untuk diekspor.  “Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian pada eksportir untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pontianak
| Kamis, 29 Agustus 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5