Cara Balik Nama Sertifikat Tanah jika Pemilik Lama Telah Meninggal Dunia
Indonesia | Selasa, 11 Februari 2025
Cara balik nama Sertifikat Tanah jika pemilih lama meninggal dunia. (Ilustrasi)
Indonesia | Selasa, 11 Februari 2025
Internasional
Berita Internasional, PIFA - Kasus COVID-19 di China meningkat lagi. Menurut laporan, Komisi Kesehatan Nasional China, ada penambahan 35.183 kasus baru di negaranya pada Jumat (25/11/2022) kemarin. Melansir Reuters (26/11), dari penambahan 35 ribu lebih tersebut, 3.474 bergejala dan 31.709 tidak bergejala. Kasus ini menjadikan penambahan kasus COVID-19 di China yang tinggi dalam tiga hari berturut-turut. Merujuk data sebelumnya, jumlah penambahan kasus ini lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya. Pada Kamis (24/11), dilaporkan sebanyak 32.943 kasus sehari, terdiri dari 3.103 infeksi bergejala dan 29.840 infeksi tanpa gejala. Reuter menyebut, penambahan itu bahkan tak termasuk kasus impor. Seperti diketahui China melaporkan 34.909 kasus lokal baru pada Jumat kemarin, di mana 3.405 bergejala dan 31.504 tidak bergejala, naik dari 32.695 sehari sebelumnya. Meski kasusnya tinggi, belum ada laporan korban meninggal pada hari tersebut. Diberitakan, sebagian besar penambahan kasus baru berasal dari kota besar yakni Chongqing dan Guangzhou. Kota Chongqing yang terletak di barat daya berpenduduk 32 juta orang ini melaporkan 7.721 kasus lokal baru untuk hari Jumat, melonjak hampir 20 persen dari hari sebelumnya. Sementara Guangzhou, kota makmur berpenduduk hampir 19 juta orang di China Selatan, melaporkan 7.419 kasus lokal baru untuk Jumat, turun sedikit dari 7.524 kasus sehari sebelumnya. Berdasarkan angkanya, kasus lokal baru untuk hari Jumat di ibu kota Beijing melonjak 58 persen menjadi 2.595. (yd)
Nasional
PIFA, Nasional - Videotron yang memperlihatkan Capres nomor urut 01, Anies Baswedan, dengan dilengkapi animasi Korea yang dipasang di depan Grand Metropolitan Mal Bekasi dan Graha Mandiri Jakarta, tiba-tiba di-takedown atau diturunkan sebelum masa pemasangan selesai. Videotron tersebut di desain secara kolaboratif oleh Anies Bubble dan Olppaemi Project. Menurut pengumuman yang diterbitkan oleh Akun X @olpproject, LED Ads yang seharusnya tayang selama seminggu (15-21 Januari 2024) di Bekasi dan Jakarta tidak dapat melanjutkan tayang di lokasi tersebut karena suatu hal yang di luar kuasa mereka. Menanggapi insiden ini, Ketua DPD Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana, mengaku pihaknya sedang mendalami kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menempuh jalur hukum jika terindikasi adanya kecurangan dalam fenomena tersebut. “Atas kejadian ini, tentu partai Nasdem melalui Timnas Amin akan melakukan kajian dan langkah hukum bila hal itu terindikasi ada permainan tidak fair. Mengutuk tegas dan prihatin,” kata Aji seperti dikutip dari suara.com, Rabu (16/1/2024). Aji menyatakan bahwa dia sangat prihatin atas penurunan videotron Anies Baswedan sebelum masa penayangan selesai. Menurutnya, pesta Pemilu seharusnya dirayakan dengan riang gembira dan kedamaian, bukan dengan aksi saling tekan. “Sungguh ironis kejadian tersebut, seharusnya di Pemilu, pesta demokrasi siklus 5 tahunan kita rayakan dengan riang gembira penuh kedamaian, bukannya saling tekan menekan yang destruktif,” ujarnya. Meskipun demikian, Aji mengingatkan seluruh pendukung AMIN untuk tidak terpancing oleh kondisi tersebut. Ia meminta agar seluruh kader tetap fokus memperkuat konsolidasi ke masyarakat. “Maka dari kami mengajak seluruh pendukung capres Amin, koalisi, relawan untuk tidak terpancing atas kejadian itu. Mari kita fokus turun kemasyarakat mensosialisasi massif capres Amin, ini ujian untuk perubahan 2024,” tandasnya. (ad)
Lokal
Berita Lokal, PIFA - Tim kuasa hukum tersangka NC yang akan berjuang mencari keadilan demi kliennya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (11/11/22) merasa kecewa sebab hakim menyatakan sidang praperadilan tak bisa di lanjutkan karena gugur demi hukum setelah ada kasus pidana tersangka NC akan disidangkan pada Selasa depan (15/11/22). Sidang dipimpin hakim tunggal Rendra, S.H., M.H. dan Sandra, S.H. (Panitera). Dalam persidangan tampak hadir tim kuasa hukum (KH) pemohon dari kantor advokat Medi SH & Rekan yaitu Medi, SH, Joni, S.H, Seselia Januarti S.H dan Nia Sulistiani Sinaga S.H. Sedangkan kuasa hukum termohon yaitu Kapolresta Pontianak Kota adalah Kombes Nurhadi Handayani, S.H., M.Si.; Kompol Sugiyono, S.H., M.H.; Kompol Dwi Harjana, S.H., M.H.; Kompol Anne Tria Sefyana, S.H., SIK.; Aiptu Agus Sutejo, S.H.; Aipda Hendra Septhiadi, S.H. dan Bripka N. Ling, S. H.,M. Sos. Sidang lanjutan praperadilan yang berlangsung pada Jumat (11/11/22) di PN Pontianak. Sebelumnya tim kuasa hukum (KH) NC sempat membacakan poin poin permohonan praperadilan. Hakim dan termohon kuasa hukum dari Kapolresta Pontianak kota tampak mendengar secara seksama apa yang dibacakan tim KH NC selaku pemohon. Usai pembacaan, tiba tiba tim KH termohon menyampaikan kepada hakim bahwa Selasa (15/11/22) sidang perkara pokok pidananya atas tersangka NC dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur sudah teregister di PN Pontianak. “Saya heran kan sidang perdana praperadilan sudah mulai pada 4 Nopember lalu. Termohon tak hadir, lalu sidang ditunda. Kan bukan dari kami akibat ditundanya sidang," ungkap Joni SH heran. Seperti diketahui tersangka NC melalui tim KH nya tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan praperadilan pada Jumat tanggal 04 Nopember 2022 KH termohon tidak hadir, akhirnya oleh hakim ditunda persidangan dan akan dilanjutkan pada jumat depan yaitu pada tanggal 11 Nopember 2022. Namun sidang tak bisa dilanjutkan karena perkara pokoknya yaitu pidananya sudah masuk ke PN Pontianak dan akan di sidangkan pada Selasa 15 Nopember 2022. Dalam pemberitaan sebelumnya KH NC, Joni SH dalam keteranganya kepada awak media menjelaskan persoalan kasus yang dialami kliennya NC ini terjadi sudah lama, tahun lalu yakni sekira bulan Mei 2021. Orang tua dari korban Cl bernama Abun pernah melaporkan kliennya. “Namun waktu itu diselesaikan secara kekeluargaan, urusan adat diselesaikan, kemudian NC bertanggungjawab dengan menikahi Cl dengan suatu pesta yang cukup meriah, kemudian di adakan perdamaian secara tertulis, kemudian laporan pengaduan dicabut oleh orang tua korban," papar Joni SH. Tapi dalam perjalanan rumah tangga mereka tak bertahan lama, kemudian akhirnya berpisah. "Nah setelah berpisah inilah orang tuanya membuat laporan kepolisian kembali dalam tuduhan yang sama yaitu pencabulan atau bersetubuh dengan anak dibawah umur. Padahal klien kami NC sudah bertanggungjawab menikahinya dan sudah ada kesepakatan tertulis bersama orang tuanya tidak akan melanjutkan perkara ini, tapi kok bisa lanjut lagi perkara ini hingga klien kami dijadikan tersangka," tandasnya. Menurut Joni SH, orang tua korban bernama Abun telah melakukan pengaduan kembali ke kepolisian Polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No. 552/VI/2022 tertanggal 03 September 2022 atas tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama Cl. Sementara itu juru bicara Pengadilan Negeri Pontianak Moch Ichwanudin SH MH menjawab pertanyaan wartawan dikantornya mengatakan dasar pertimbangan hakim permohonan perkara pradilan dinyatakan gugur, antara lain Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”. Kemudian Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang terdapat pada Rumusan Kamar Pidana Angka 3, yaitu “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal Hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara”. "Berdasarkan register di Kepaniteraan Pidana dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 telah dilimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa / Pemohon Pra Peradilan NC, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Juncto Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka permohonan Pra Peradilan Pemohon harus dinyatakan gugur dan tanpa perlu melanjutkan persidangan permohonan Pra Peradilan ini,” lanjutnya. (RS)