Cara Cek dan Laporkan NIK KTP yang Digunakan untuk Dukung Paslon Pilkada 2024
Indonesia | Senin, 19 Agustus 2024
PIFA, Tekno – Warga DKI Jakarta saat ini tengah dihebohkan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana melalui jalur perseorangan.
Kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan di kalangan warga, terutama bagi mereka yang tidak pernah memberikan data diri untuk tujuan dukungan kepada pasangan calon tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengecek dan melaporkan penggunaan NIK KTP yang tidak sah?
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK KTP Anda dicatut oleh bakal pasangan calon dalam Pilkada:
1. Kunjungi laman Info Pemilu di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
2. Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia dan verifikasi Captcha.
3. Klik tombol "Cari."
4. KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan memberikan informasi apakah NIK Anda terdaftar atau tidak sebagai pendukung bakal calon kepala daerah.
Jika Anda merasa bahwa NIK KTP Anda digunakan tanpa izin untuk mendukung bakal calon pasangan tertentu, Anda bisa melaporkannya dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman https://bit.ly/FORM_LAPORAN_TANGGAPAN_KEBERATAN.
2. Anda akan diarahkan ke situs yang menyediakan alamat email untuk laporan. Isi kolom yang diperlukan, seperti nama, NIK, jenis kelamin, dan data lainnya.
3. Unggah tangkapan layar atau screenshot yang menunjukkan bahwa data Anda telah dicatut.
4. Anda juga dapat melaporkan pencatutan NIK secara langsung dengan mengunjungi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan domisili Anda.
5. Selain itu, Anda dapat menghubungi Whatsapp center Bawaslu di nomor 081292566526 dengan menyertakan keterangan nama, alamat lengkap, dan NIK.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa hak dan data pribadi Anda terlindungi serta berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada.