Cara Cek DPT Online, Pastikan Nama Kamu Terdaftar!
Indonesia | Selasa, 26 November 2024
- Akses Website: Kunjungi laman resmi Cek DPT Online di cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan NIK: Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
- Nomor WhatsApp: Masukkan nomor WhatsApp aktif untuk menerima kode OTP.
- Verifikasi OTP: Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut dan klik 'Konfirmasi'.
- Hasil Pengecekan: Setelah konfirmasi, informasi seperti nama, alamat, dan lokasi TPS akan ditampilkan.
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi 'KPU RI' dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka Aplikasi: Pilih opsi 'Cek Pemilih' di menu utama.
- Input Data: Masukkan NIK dan data pribadi sesuai permintaan.
- Lihat Lokasi TPS: Setelah verifikasi, lokasi TPS Anda akan muncul di layar.
- Lapor Diri: Meskipun batas waktu untuk melapor diri telah lewat pada 8 Agustus 2024, Anda tetap bisa mencoblos dengan membawa e-KTP ke TPS yang sesuai dengan alamat KTP.
- Coblos di TPS: Sebagai pemilih DPK, Anda akan dilayani di TPS satu jam terakhir sebelum pemungutan suara ditutup, selama surat suara masih tersedia. (ly)