Cara Cek Travel Wrapped di HP untuk Ketahui Momen Traveling
Indonesia | Sabtu, 4 Januari 2025
Cara mengecek Travel Wrapped di HP untuk mengetahui momen travelingmu. (detikinet)
Indonesia | Sabtu, 4 Januari 2025
Nasional
PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa Wahyu Setiawan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Kamis. Meski demikian, Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Harun Masiku sebelumnya telah mangkir dari panggilan penyidik KPK dan pada akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pencarian dan penangkapan Harun Masiku merupakan salah satu prioritas KPK. Pernyataan ini disampaikan Nawawi setelah melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Nawawi juga mengungkapkan bahwa saat KPK melakukan rekrutmen Deputi Penindakan dan Eksekusi yang baru, pimpinan KPK telah menanyakan upaya yang dapat dilakukan oleh deputi penindakan terkait sejumlah kasus yang ditangani oleh KPK, termasuk upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku. "Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," jelas Nawawi. Nawawi menambahkan bahwa Deputi Penindakan berkomitmen untuk melakukan upaya pencarian terhadap DPO Harun Masiku, dan selanjutnya meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku. (ad)
Lokal
Kayong Utara - Taman Nasional Gunung Palung (Tanagupa) menginisiasi aplikasi marketplace KAYONGKU untuk membantu pelaku UMKM di Kabupaten Kayong Utara (KKU) memasarkan produknya di masa pandemi Covid-19. Kepala Balai Tanagupa Ari M. Wibowo saat dihubungi di Sukadana oleh Antara Kalbar (9/9), mengatakan inisiasi aplikasi tersebut agar penjualan produk UMKM tetap stabil. "Platform KAYONGKU yang mengusung jargon Dari Kite, Oleh Kite dan Untuk Tanah Kayong merupakan aplikasi yang dibuat dan didesain oleh anak anak muda asli tanah Kayong yang melihat permasalahan dan kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha khususnya pelaku UMKM di KKU dan Ketapang dalam memasarkan produk-produk mereka," ujarnya, dikutip dari Antara Kalbar, Kamis (9/9/2021). Menurut hemat Wibowo, dengan aplikasi KAYONGKU maka pelaku usaha dan UMKM dapat lebih mudah memasarkan produk-produk mereka secara gratis, aman, dan terpercaya. "Dengan mengedepankan peningkatan peran UMKM di Tanah Kayong maka pengguna aplikasi KAYONGKU khususnya penjual/seller dikhususkan terhadap pelaku usaha dan UMKM yang berdomisili atau memiliki usaha di di KKU dan Ketapang saja, namun untuk pembeli/customer dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan dunia," tambahnya. Upaya tersebut dilakukan selain untuk meningkatkan peran pelaku usaha dan UMKM di KKU dan Ketapang juga diharapkan dapat meningkatkan perputaran uang yang terjadi di kedua kabupaten tersebut, lanjut Wibowo "Dalam meningkatkan performance aplikasi dan mengedepankan aspek kenyamanan dan keamanan bagi para konsumen, maka aplikasi KAYONGKU telah mengantongi ijin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPSE) yang dikeluarkan dari Pemerintah RI melalui sistem Online Single Submission (OSS)," jelasnya. Dia menambahkan, KAYONGKU juga telah bekerjasama dengan beberapa bank-bank nasional dan daerah seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan Bank Kalbar dalam proses transaksinya, serta menggandeng JNE Indonesia sebagai vendor distribusi/kurir. "KAYONGKU diharapkan bisa membantu pelaku usaha dan UMKM di KKU dan Kabupaten Ketapang untuk meningkatkan omzet dan penghasilan mereka," sebutnya.
Nasional
PIFA, Nasional - Pemerintah melalui sidang isbat telah mengumumkan tanggal Idul Adha 1444 Hijriah berdasarkan penetapan resmi. Namun, terjadi perbedaan antara tanggal Idul Adha 2023 versi pemerintah dan Muhammadiyah. Perbedaan ini telah memicu usulan dari Muhammadiyah agar libur Idul Adha tahun ini ditambah menjadi dua hari. Berdasarkan sidang isbat yang berlangsung pada tanggal 18 Juni, pemerintah menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara itu, Muhammadiyah melalui Maklumat nomor 1/MLM/I.0/E/2023 menetapkan Idul Adha 2023 pada Rabu, 28 Juni 2023. Perbedaan tanggal ini mendorong Muhammadiyah untuk mengusulkan agar libur Idul Adha tahun ini diperpanjang menjadi dua hari, yaitu Rabu, 28 Juni 2023, dan Kamis, 29 Juni 2023. Usulan ini diungkapkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, melalui situs resmi Muhammadiyah. Hingga saat ini, libur Idul Adha 2023 masih mengikuti ketetapan resmi pemerintah yaitu pada Kamis, 29 Juni 2023. Namun, pemerintah sedang membahas usulan dari Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha menjadi dua hari. Para menteri Kabinet Indonesia Maju telah membahas alternatif libur Idul Adha 2023 yang diusulkan oleh Muhammadiyah. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, hadir dalam rapat di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). "Mereka telah kami bahas bersama dalam rapat tingkat menteri di kantor Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Hasilnya masih menunggu arahan dan kebijakan dari Presiden Jokowi," ungkap Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, seperti yang dilansir dari situs resmi KemenPAN-RB, Jumat (16/6/2023). Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa pengumuman mengenai libur Idul Adha 2023 akan dilakukan pada Senin, 19 Juni 2023. Muhadjir Effendy menyebut bahwa usulan untuk memperpanjang libur Idul Adha menjadi dua hari sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi, dan respons dari Presiden terhadap usulan tersebut adalah positif. "Mudah-mudahan Senin (19/6) sudah ada pengumuman," ujarnya kepada awak media saat menghadiri acara Blitar Jadoel, Sabtu (17/6/2023). Namun, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa keputusan terkait usulan tersebut masih dalam proses pengkajian. Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan bahwa saat ini Menteri Agama Yaqut Cholil terus mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan masih berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. "Sedang dilakukan pembicaraan," ujar Zainut di Jakarta, Minggu (18/6/2023). Zainut juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai libur Idul Adha bukan menjadi kewenangan Kementerian Agama. Namun, pihaknya berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan akan membawa usulan tersebut ke dalam rapat yang lebih luas. "Karena kewenangan untuk libur itu kan bukan di kami. Jadi kami akan membawa itu kepada rapat binmas yang lebih luas," jelasnya. Dikutip dari detiknews.com Usulan untuk memperpanjang libur Idul Adha menjadi dua hari telah mencuri perhatian masyarakat, terutama dalam rangka memungkinkan umat Muslim untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan juga memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin berkumpul dengan keluarga dan kerabat. Kita tunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait keputusan mengenai libur Idul Adha 2023. Keputusan ini diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan umat Muslim dalam menjalankan ibadah dengan khidmat. (hs)