Cedera Ronaldo Lebih Serius dari Perkiraan, Diragukan Bela Portugal
Sports | Sabtu, 7 Maret 2026
Ronaldo. Reuters
Sports | Sabtu, 7 Maret 2026










Lifestyle

PIFA, Lifestyle - Belakang ini beredar kabar banyak generasi muda dan anak-anak yang sudah memiliki penyakit kronis. Bahkan, ada yang sampai bolak-balik ke rumah sakit untuk cuci darah karena gagal ginjal.Bagi penderita penyakit kronis, mengecek kondisi kesehatan tubuh secara menyeluruh dan berkala merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga kualitas hidup serta meminimalkan risiko komplikasi. Oleh sebab itu, penderita penyakit kronis dianjurkan untuk menjalani medical check up secara rutin.Lantas kapan sebaiknya melakukan medical check up?Melansir situs Kementerian Kesehatan Medical Check Up (MCU) adalah pemeriksaan medis secara menyeluruh dan bisa mendeteksi penyakit apapun yang ada di tubuh. MCU biasanya dilakukan paling tidak setahun sekali. Namun, masih banyak orang yang salah kaprah bahwa medical check up dilakukan ketika mengalami keluhan pada tubuhnya.Padahal medical check up bisa dilakukan sejak dini. Sebab, ada beberapa penyakit tidak menular yang mungkin bisa menyerang anak-anak tanpa disadari. Misalnya saja, penyakit anemia pada anak berkaitan dengan nutrisi, masalah obesitas, atau untuk yang sedang pubertas belum menstruasi.Saat ini masih banyak orang yang enggan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala lantaran merasa sehat-sehat saja dan hanya periksa ketika muncul keluhan dan gejala sakit. Tak jarang banyak penyakit berat dan kronik yang ditemukan sudah terlambat untuk ditangani sehingga pada akhirnya membutuhkan banyak biaya, waktu, dan tenaga untuk bisa sembuh.Untuk bisa melakukan MCU, kamu harus melakukan persiapan terlebih dahulu. Caraya ialah dengan cara olahraga santai seperti jalan, bersepeda, kardio, hingga angkat beban. Beberapa minggu sebelum MCU, sebaiknya mengonsumsi makanan sehat dengan gizi yang seimbang dan tidur yang cukup.Kamu juga harus banyak minum air mineral agar membuang racun beserta kotoran yang ada di dalam tubuh. Hindari merokok dan mengonsumsi alkohol juga sebelum menjalani MCU. Terakhir, harus berpusasa sekitar 10-12 jam sebelum waktu pemeriksaan kesehatan. Pasalnya jika dilakukan setelah makan akan mempengaruhi glukosa darah, tingkat lemak, dan sebagainya.
Nasional

PIFA, Nasional - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar, kepada pengacara terpidana Lisa Rachmat. Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti memberi suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan kliennya dalam kasus pembunuhan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Rosihan. Lisa Rachmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan lembaga peradilan. Sebagai advokat, Lisa Rachmat seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan. Namun, ia menggunakan posisinya untuk memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya dan Mahkamah Agung dengan total suap mencapai Rp9,67 miliar untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap kliennya, Ronald Tannur. Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan keadaan meringankan bahwa Lisa Rachmat belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan seorang ibu yang berusia lanjut dengan tanggungan keluarga. Dengan demikian, Lisa Rachmat diharuskan menjalani pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp750 juta atau menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini merupakan puncak dari proses hukum yang panjang terkait dengan dugaan pemberian suap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Politik

PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimisme dalam memulihkan kerugian keuangan negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988,5 miliar akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk mengembalikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ke kas negara. "Terkait dengan kasus LPEI ini, kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih 60 juta dolar AS," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/3).Meskipun belum dapat memberikan rincian langkah konkret yang akan ditempuh, Budi memastikan bahwa pengembalian dana ini akan berjalan seiring dengan proses penyidikan. "Dalam proses, insyaallah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp900 miliar rupiah," tambahnya.Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEIPada Selasa (3/3), KPK mengumumkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di lingkungan LPEI. Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga petinggi PT Petro Energy (PT PE). Mereka adalah:Direktur Pelaksana 1 LPEI, WahyudiDirektur Pelaksana 4 LPEI, Arif SetiawanPresiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy MasrinDirektur Utama PT Petro Energy, Newin NugrohoDirektur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi SugiartaBudi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika PT PE menerima fasilitas kredit dari LPEI sebesar 60 juta dolar AS dalam tiga termin, yakni Rp297 miliar pada 2 Oktober 2015, Rp400 miliar pada 19 Februari 2016, dan Rp200 miliar pada 14 September 2017.Pelanggaran dalam Pemberian KreditDalam proses pencairan kredit, direksi LPEI mengetahui bahwa rasio keuangan PT PE menunjukkan current ratio di bawah 1 atau sekitar 0,86, yang mengindikasikan bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Meskipun telah mendapat laporan dari bawahan dan analis terkait kondisi keuangan PT PE, para tersangka tetap menyetujui pencairan dana.Selain itu, PT PE diduga membuat kontrak palsu yang menjadi dasar pengajuan kredit kepada LPEI. Direksi LPEI yang menjadi tersangka juga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diajukan PT PE, serta tetap menyetujui pencairan kredit meskipun pembayaran termin pertama tidak berjalan lancar."Hal itu sudah diketahui dan sudah diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan," ujar Budi.Penyidikan juga menemukan adanya kesepakatan antara direksi PT PE dan direksi LPEI sebelum pencairan kredit dilakukan, di mana kredit tersebut dipermudah tanpa melalui prosedur yang semestinya.Kerugian Negara dalam Perhitungan BPKPAtas perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Sementara itu, perhitungan pasti mengenai kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.