Foto: Humas Polres Landak

Foto: Humas Polres Landak

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalCegah Karhutla, Polres Landak Gelar Operasi Bina Karuna  

Cegah Karhutla, Polres Landak Gelar Operasi Bina Karuna  

Landak | Rabu, 9 Maret 2022

Berita Landak, PIFA - Operasi Bina Karuna Kapuas Polres Landak sudah dimulai, ditandai dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna di halaman Polres Landak, pada Selasa (8/3/2022).

Selain Personil Polres Landak, Anggota BPBD dan BPASN Kabupaten Landak turut menjadi peserta dalam Apel yang dipimpin oleh Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.H., S.IK., M.H. ini.

Dalam amanatnya Kapolres Landak memanjatkan puji syukur kepada Tuhan YME karena diberikan kesempatan, kekuatan, serta kesehatan dalam melanjutkan ibadah kita, karya kita, guna mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan alam rangka operasi bina karuna kapuas-2022 di Kalimantan Barat.

Ia menyampaikan bahwa Kalimantan Barat termasuk salah satu Provinsi yang rawan kebakaran hutan, kebun dan lahan, dimana faktor pemicu terjadinya kebakaran adalah pembakaran lahan perkebunan dengan cara dibakar dan tidak terkendali sehingga membakar lahan gambut lainnya.

“Pada tahun 2022 selama bulan januari hingga bulan maret telah terjadi 60 kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah yang ada di Kalimantan Barat,” ujar Kapolres Landak.

“Upaya penanggulangan karhutla dapat dilakukan dengan upaya preemtif antara lain pemetaan hotspot, deteksi dini, melakukan himbauan, melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lain, memberdayakan peran Bhabinkamtibmas, memberdayakan peran Tomas dan mendorong Pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya,” jelasnya.

“Saya mengajak kepada seluruh peserta gelar pasukan dan semua segenap elemen masyarakat bersinergi, bersatu padu bahu membahu untuk memberikan solusi bagi permasalahan karhutla Di provinsi Kalimantan Barat yang kita cintai ini,” harap Kapolres. (ja)

Rekomendasi

Foto: Pentingnya Menyesuaikan Jadwal Tidur dengan Siklus Alami Tubuh | Pifa Net

Pentingnya Menyesuaikan Jadwal Tidur dengan Siklus Alami Tubuh

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Klaim Kontrak dengan NewJeans Belum Berakhir, ADOR Minta Media Tak Pakai Nama NJZ | Pifa Net

Klaim Kontrak dengan NewJeans Belum Berakhir, ADOR Minta Media Tak Pakai Nama NJZ

Korea Selatan
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Sering Mengalami Kesemutan? Kenali 10 Penyebab dan Cara Mengatasinya | Pifa Net

Sering Mengalami Kesemutan? Kenali 10 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Indonesia
| Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Jokowi: Seluruh Presiden di Dunia Sekarang Ini Nggak Ada yang Sekuat Pak Prabowo | Pifa Net

Jokowi: Seluruh Presiden di Dunia Sekarang Ini Nggak Ada yang Sekuat Pak Prabowo

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Kebakaran Dahsyat Melanda Los Angeles, Gubernur California Tetapkan Status Darurat! | Pifa Net

Kebakaran Dahsyat Melanda Los Angeles, Gubernur California Tetapkan Status Darurat!

Los Angeles
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Keputusan Sidang 115 Dakwaan Manchester City Keluar Maret 2025 | Pifa Net

Keputusan Sidang 115 Dakwaan Manchester City Keluar Maret 2025

Inggris
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Prabowo soal Efisiensi Anggaran: Ada yang Melawan Saya, Merasa Sudah jadi Raja Kecil | Pifa Net

Prabowo soal Efisiensi Anggaran: Ada yang Melawan Saya, Merasa Sudah jadi Raja Kecil

Indonesia
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Squid Game Season 2 Gagal Raih Penghargaan Golden Globe ke-82 | Pifa Net

Squid Game Season 2 Gagal Raih Penghargaan Golden Globe ke-82

Dunia
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Donald Trump Perintahkan Amerika Serikat Kembali Tarik Diri dari WHO | Pifa Net

Donald Trump Perintahkan Amerika Serikat Kembali Tarik Diri dari WHO

Amerika Serikat
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Hotman Paris Dirawat di RS Mewah Singapura, Biaya Kamar Capai Rp 192 Juta per Malam | Pifa Net

Hotman Paris Dirawat di RS Mewah Singapura, Biaya Kamar Capai Rp 192 Juta per Malam

Singapura
| Jumat, 28 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Temukan Kasus Dugaan Pencurian dan Kekerasan, Kasatreskrim Jatmiko Sebut Masih Penyelidikan | Pifa Net

Temukan Kasus Dugaan Pencurian dan Kekerasan, Kasatreskrim Jatmiko Sebut Masih Penyelidikan

Berita Kubu Raya, PIFA - Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terjadi Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu 12 Januari 2022. Dugaan Pencurian dengan kekerasan terjadi di daerah perkebunan Sawit yang tidak ada sinyal selular di daerah Perbatasan Kecamatan Kubu Dan Kecamatan Teluk Pakedai. Dari informasi yang beredar di masyarakat, bahwa korban yang merupakan wanita kehilangan uang yang dibawanya senilai 60 juta rupiah, Atas peristiwa itu, diduga korban mengalami cidera serius pada bagian kepala. Sementara itu, diberbagai akun media sosial, dugaan pencurian dengan kekerasan itu viral, bahkan foto terduga pelaku pun disebarkan oleh netizen. Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima informasi adanya dugaan pencurian dengan kekerasan itu dan sedang mendalami laporan tersebut. Terkait kerugian korban, AKP Jatmiko mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti kerugian korban, terlebih jumlah nominal uang, dan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. "Untuk jumlah nominal kerugian itu kami harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari berbagai pihak, misalnya dari bank, kami harus mendalami dulu, tetapi informasi pencurian dengan kekerasan iya," tuturnya. Terkait foto terduga pelaku, Jatmiko mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terlebih dahulu dengan memeriksa berbagai saksi-saksi dan korban serta foto pelaku yang beredar di media sosial. (rs)

Kubu Raya
| Kamis, 13 Januari 2022

Politik

Foto: Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara | Pifa Net

Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

PIFA.CO.ID, POLITIK - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Harvey kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun di pengadilan tingkat pertama. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025)."Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh saat membacakan putusan.Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.Vonis ini merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh jaksa, yang sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya, di tingkat pertama, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, yang dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.Dalam perkara ini, Harvey Moeis terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, atau jika masih belum mencukupi, akan diganti dengan hukuman tambahan.Putusan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama dalam sektor sumber daya alam yang menjadi salah satu sektor vital bagi perekonomian negara.

Indonesia
| Kamis, 13 Februari 2025

Lokal

Foto: Kalbar Terima 30 Ribu Dosis Vaksin untuk Ternak Cegah PMK | Pifa Net

Kalbar Terima 30 Ribu Dosis Vaksin untuk Ternak Cegah PMK

Berita Lokal, PIFA – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar, M Munsif menyebutkan, Kalbar kembali mendapat 30 ribu dosis vaksin untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terhadap hewan ternak sehat agar terhindar penyakit yang masih mewabah tersebut. "Bersyukur saat ini, kami sudah mendapat 30 ribu dosis vaksin PMK termasuk dengan sebelumnya yang pertama datang yakni 3.900 dosis, terealisasi 100 persen,” ujarnya di Pontianak, belum lama ini. Munsif menambahkan, selain vaksin, Provinsi Kalbar juga mendapat paket vitamin untuk 6.000 ekor hewan ternak. Hal itu untuk mendorong percepatan penyembuhan dan menambah imun hewan ternak. "Baik vaksin PMK dan vitamin kami terima dibantu tim Polda Kalbar tergabung dalam Satgas Terpadu PMK di Kalbar untuk mengawal penjemputan di kargo dan dibawa ke Posko yakni di Disbunnak Kalbar. Vaksin dan vitamin akan didistribusikan," jelasnya. Untuk distribusi, pihaknya akan memberikan kepada daerah yang telah membuktikan dengan cepat dalam realisasi vaksin PMK pada tahap awal. Daerah yang kinerja penyerapan baik tentu akan lebih besar. "Pola distribusi yang berkaitan seberapa besar jumlah vitamin dan vaksin PMK tergantung keseriusan daerah untuk menyalurkan ke peternak yang indikatornya dilihat dari penyerapan vaksin sebelumnya," ucap dia. Saat ini menurutnya, dari sembilan kabupaten atau kota di Kalbar sudah ada empat daerah yang dinyatakan bebas PMK. Namun hal itu akan disurvei kembali dari pusat dan dilihat seberapa akurat dan lainnya. "Kami optimis dengan adanya vaksinasi PMK dan vitamin ini Kalbar secara pelan bisa bebas PMK. Tentu itu butuh dukungan semua pihak termasuk dari peternak itu sendiri," pungkasnya. (ap)

Kalbar
| Senin, 25 Juli 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5