Cegah Perdagangan Orang, Pemprov Kalbar Bentuk Gugus Tugas PP TPPO
Pontianak | Kamis, 27 November 2025
Cegah Perdagangan Orang, Pemprov Kalbar Bentuk Gugus Tugas PP TPPO
Pontianak | Kamis, 27 November 2025










Lifestyle

PIFA, Lifestyle - Lebaran identik dengan tradisi mudik atau pulang kampung. Selain kendaran pribadi atau bus, banyak orang memilih untuk mudik menggunakan pesawat. Sebab pesawat memberikan kenyamanan dan menyediakan bagasi gratis yang muatannya cukup besar untuk membawa oleh-oleh. Kendati demikian, ada aturan yang harus diikuti demi keselamatan bersama, khususnya terkait barang-barang yang dibawa ke dalam kabin. Berikut ini adalah daftar 7 barang yang tidak boleh kamu bawa ke dalam kabin saat penerbangan: 1. Senjata Tajam Senjata tajam menjadi benda yang dilarang dibawa ke kabin. Bukan cuma pisau atau pedang, kamu juga tidak diizinkan membawa gunting kuku, gunting kecil, pinset, pisau cukur, dan garpu. Jika membutuhkan barang-barang tersebut kamu harus menyimpannya di bagasi. 2. Powerbank Tidak semua jenis powerbank boleh masuk ke dalam pesawat, untuk kapasitas 32.000 mAh harus seizin pihak maskapai. Kamu juga tidak boleh melakukan aktivitas pengisian daya dari powerbank ke dalam perangkat apa pun selama penerbangan berlangsung. 3. Cairan Lebih Dari 100 ml Jika membawa parfum, harus membawanya dengan volume botol kurang dari 100 ml. Bila membawa parfum bervolume lebih dari 100 ml, terpaksa harus merelakannya karena tidak akan lolos saat melewati pemeriksaan khusus. Body spray dalam kemasan tabung aerosol juga sebaiknya tidak dibawa, karena dapat berisiko meledak. 4. Alat-alat untuk Bela Diri dan Keamanan Diri Benda selanjutnya yang dilarang untuk dimasukkan ke dalam kabin pesawat adalah alat-alat untuk bela diri dan keamanan diri. Akan tetapi masih ada beberapa peralatan bela diri yang tetap bisa dibawa seperti pepper spray, night sticks, stun guns, brass knuckles, dan billy clubs. 5. Alat Olahraga Beberapa alat olahraga juga tidak diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat. Seperti alat pancing, tongkat biliar, stik golf, dan papan seluncur. Benda ini dilarang karena berisiko menyebabkan cedera. Namun jika ingin membawanya, kamu dapat menaruhnya di bagasi. 6. Senjata api Kamu dilarang keras membawa senjata api, senapan, katapel dan senjata mainan. Senapan yang diperlukan untuk olahraga di tempat tujuan bisa kamu bawa, namun wajib ditaruh di bagasi. Pada saat check-in, kamu akan diberi syarat tertentu agar senjata api tersebut bisa masuk bagasi. 7. Barang yang Mengandung Gas Benda yang mengandung gas juga dilarang masuk kabin dan bagasi. Contohnya gas kimia oksigen, aerosol, cat semprot. Gas dilarang lantaran khawatir memicu terjadinya ledakan yang membahayakan nyawa penumpang. 8. Produk Hewani Maskapai juga melarang penumpang membawa susu dan daging segar, serta aneka produk olahan susu seperti keju. Produk yang dibuat dari bahan hewani berisiko mengandung bakteri yang mudah menginfeksi manusia. (ly)
Lokal

PIFA, Lokal - Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad membeberkan sebanyak 4.838 kegiatan pokok-pokok pikiran (Poki) diusulkan untuk tahun 2024 mendatang. “Keseluruhan berjumlah 4.838 kegiatan. Usulan tersebut menjadi prioritas untuk dianggarkan baik melalui APBD tahun anggaran 2024 yang murni maupun perubahan,” katanya, belum lama ini. Menurutnya, pokir tersebut diusulkan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kalbar. Diantaranya fraksi PDIP sebanyak 1.060 kegiatan, fraksi Partai Golkar sebanyak 484 kegiatan, fraksi Partai Nasdem sebanyak 612 kegiatan, fraksi Partai Gerindra sebanyak 704 kegiatan. Lalu fraksi Partai Demokrat sebanyak 489 kegiatan, fraksi PAN sebanyak 320 kegiatan, fraksi PKB sebanyak 758 kegiatan serta fraksi PKS dan PPP sebanyak 412 kegiatan. Amin mengatakan, ribuan pokir itu merupakan hasil penelaahan para anggota DPRD yang memuat daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, dengar pendapat dengan mitra OPD serta kunjungan kerja dewan yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan saat ini. "Diharapkan dengan hal itu, dalam menyusun Nusrenbang tahun 2024, Pemprov dapat memformalisasi RKPD Kalbar 2024 dalam rangka meminimalisir terjadinya perbedaan pandangan antara tuntutan, harapan kepentingan rakyat dengan program yang telah dicanangkan pemerintah daerah," paparnya. Pokir-pokir tersebut disusun berdasarkan pedoman penyusunan penelaahan pokok-pokok pikiran yang disahkan Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah. Kemudian tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. Setiap tahapan Musrenbang, jelasnya, di terjadi proses negosiasi, rekonsiliasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah. "Sekaligus mencapai konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan,” pungkasnya. (ap)
Nasional

Berita Nasional, PIFA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat merayakan Iduladha 1443 H untuk seluruh jemaah haji dan seluruh umat Islam yang ada di Indonesia. “Selamat merayakan Iduladha. Mari kita semua merayakan dengan gembira dan kita melaksanakan kurban sebagaimana tuntunan Nabi Ibrahim kepada kita semua,” ucapnya di sela-sela persiapan melempar jumrah di Tanah Suci, Sabtu (9/7/2022). Menag menilai berhaji maupun kurban adalah simbolisasi dari keiklasan, yakni keiklasan kita sebagai manusia di hadapan Allah SWT. “Kurban itu simbolisasi keiklasan kita, jiwa-jiwa besar kita kepada bangsa dan negara. Semoga saudara-saudara kita yang mampu bisa melaksanakan kurban sebagai simbolisasi jiwa besar yang kita butuhkan bagi negeri dan bangsa kita ini,” katanya. (yd)