Cegah Perdagangan Orang, Pemprov Kalbar Bentuk Gugus Tugas PP TPPO

Cegah Perdagangan Orang, Pemprov Kalbar Bentuk Gugus Tugas PP TPPO

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalCegah Perdagangan Orang, Pemprov Kalbar Bentuk Gugus Tugas PP TPPO

Cegah Perdagangan Orang, Pemprov Kalbar Bentuk Gugus Tugas PP TPPO

Pontianak | Kamis, 27 November 2025

PIFA, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi, membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO).

Pembentukan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (26/11/2025), sekaligus disertai pembacaan Deklarasi dan Komitmen Bersama Penanganan TPPO Tahun 2025.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan diwakili oleh Staf Bidang Ahli dan Politik Pemprov Kalbar, Natalia Karyawati, menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memberantas TPPO.

“Komitmen itu telah tertuang dalam misi ke-8 Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, yakni menghadirkan kepastian hukum, penegakan hukum, serta keadilan dan kesetaraan gender,” ungkapnya.

Natalia menjelaskan Kalimantan Barat merupakan daerah sumber dan transit dari perdagangan orang yang tujuannya bekerja ke berbagai negara, seperti Tiongkok, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Arab Saudi, Kamboja, dan Myanmar.

“Tapi ancaman ini tidak hanya terjadi pada warga yang bekerja di luar negeri, melainkan juga di dalam negeri, antar kabupaten maupun antar provinsi,” ujar Natalia.

Ia menjelaskan sejumlah faktor yang mendorong masyarakat bekerja ke luar negeri tanpa prosedur, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan dan keterampilan, terbatasnya peluang kerja, hingga keterlibatan jaringan sindikat. Karena itu, penanganan TPPO harus dilakukan menyeluruh, dari hulu ke hilir.

“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks. Modusnya terus berkembang mulai dari kawin kontrak, pengantin pesanan, magang kerja, hingga eksploitasi pekerja rumah tangga, penjaga toko, tenaga IT, dan yang terbaru, perekrutan sebagai penerjemah bahasa Mandarin,” ungkapnya.

Natalia memaparkan delapan langkah strategis yang kini sedang dan akan dijalankan Pemprov Kalbar terkait memberantas perdgangan orang. Di antaranya:

1. Membentuk Gugus Tugas PP TPPO, sesuai Surat Keputusan Kapolri Selaku Ketua Harian No. 1 Tahun 2025.
2. Melakukan sosialisasi masif dan edukasi pencegahan TPPO ke seluruh kabupaten/kota serta sekolah-sekolah.
3. Mendorong pembentukan Gugus Tugas PP TPPO di tingkat kabupaten/kota.
4. Memantau korban TPPO, baik yang berasal dari Myanmar, Tiongkok, Taiwan, Malaysia, maupun korban TPPO domestik.
5. Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PP TPPO 2025–2029, sebagai pedoman jangka panjang penanganan.
6. Memberikan pelatihan, keterampilan, dan pemberdayaan bagi korban TPPO agar tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa prosedur.
7. Merancang pembangunan Rumah Perlindungan Terpadu melalui Dinas Sosial.
8. Membentuk Layanan Terpadu Satu Atap untuk pelatihan dan penyaluran pekerja migran Indonesia secara legal dan aman.

“Penguatan koordinasi, kerjasama, dan kolaborasi adalah kunci. Kita perlu membangun jejaring antarpemangku kepentingan untuk memastikan pencegahan dan penanganan TPPO berjalan efektif,” tutupnya.

Rekomendasi

Foto: X Luncurkan Fitur “About This Account” untuk Ungkap Informasi Dasar dan Tekan Aktivitas Bot | Pifa Net

X Luncurkan Fitur “About This Account” untuk Ungkap Informasi Dasar dan Tekan Aktivitas Bot

Tekno
| Minggu, 23 November 2025
Foto: Arsenal Awali Liga Champions dengan Kemenangan 2-0 atas Athletic Club | Pifa Net

Arsenal Awali Liga Champions dengan Kemenangan 2-0 atas Athletic Club

Sports
| Rabu, 17 September 2025
Foto: Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air | Pifa Net

Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipenjara dan Dipecat Setelah Bantu Guru Honorer Tak Digaji | Pifa Net

Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipenjara dan Dipecat Setelah Bantu Guru Honorer Tak Digaji

Nasional
| Selasa, 11 November 2025
Foto: Teman Tuli Semangat Belajar Mengaji dengan Bahasa Isyarat di Maktab Tuli As-sami Pontianak | Pifa Net

Teman Tuli Semangat Belajar Mengaji dengan Bahasa Isyarat di Maktab Tuli As-sami Pontianak

Pontianak
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Lanud Supadio Amankan 4 Orang Wanita Sembunyikan Sabu di Dalam Sandal | Pifa Net

Lanud Supadio Amankan 4 Orang Wanita Sembunyikan Sabu di Dalam Sandal

Kubu Raya
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Tim Medis Update Kondisi Mees Hilgers dan Sandy Walsh Pasca Laga Melawan Australia | Pifa Net

Tim Medis Update Kondisi Mees Hilgers dan Sandy Walsh Pasca Laga Melawan Australia

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto:   Live Final Piala Super Italia 2025: Derby della Madonnina, Siapa yang Kampiun? | Pifa Net

Live Final Piala Super Italia 2025: Derby della Madonnina, Siapa yang Kampiun?

Italia
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: PSSI: Dukungan Pemerintah Suport Timnas Meraih Prestasi | Pifa Net

PSSI: Dukungan Pemerintah Suport Timnas Meraih Prestasi

Indonesia
| Rabu, 16 April 2025
Foto:  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024, Sejumlah Pihak Dipanggil | Pifa Net

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024, Sejumlah Pihak Dipanggil

Nasional
| Sabtu, 21 Juni 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Mudik Naik Pesawat, Ini 8 Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Kabin | Pifa Net

Mudik Naik Pesawat, Ini 8 Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Kabin

PIFA, Lifestyle - Lebaran identik dengan tradisi mudik atau pulang kampung. Selain kendaran pribadi atau bus, banyak orang memilih untuk mudik menggunakan pesawat. Sebab pesawat memberikan kenyamanan dan menyediakan bagasi gratis yang muatannya cukup besar untuk membawa oleh-oleh. Kendati demikian, ada aturan yang harus diikuti demi keselamatan bersama, khususnya terkait barang-barang yang dibawa ke dalam kabin. Berikut ini adalah daftar 7 barang yang tidak boleh kamu bawa ke dalam kabin saat penerbangan: 1. Senjata Tajam Senjata tajam menjadi benda yang dilarang dibawa ke kabin. Bukan cuma pisau atau pedang, kamu juga tidak diizinkan membawa gunting kuku, gunting kecil, pinset, pisau cukur, dan garpu. Jika membutuhkan barang-barang tersebut kamu harus menyimpannya di bagasi. 2. Powerbank Tidak semua jenis powerbank boleh masuk ke dalam pesawat, untuk kapasitas 32.000 mAh harus seizin pihak maskapai. Kamu juga tidak boleh melakukan aktivitas pengisian daya dari powerbank ke dalam perangkat apa pun selama penerbangan berlangsung. 3. Cairan Lebih Dari 100 ml Jika membawa parfum, harus membawanya dengan volume botol kurang dari 100 ml. Bila membawa parfum bervolume lebih dari 100 ml, terpaksa harus merelakannya karena tidak akan lolos saat melewati pemeriksaan khusus. Body spray dalam kemasan tabung aerosol juga sebaiknya tidak dibawa, karena dapat berisiko meledak. 4. Alat-alat untuk Bela Diri dan Keamanan Diri Benda selanjutnya yang dilarang untuk dimasukkan ke dalam kabin pesawat adalah alat-alat untuk bela diri dan keamanan diri. Akan tetapi masih ada beberapa peralatan bela diri yang tetap bisa dibawa seperti pepper spray, night sticks, stun guns, brass knuckles, dan billy clubs. 5. Alat Olahraga Beberapa alat olahraga juga tidak diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat. Seperti alat pancing, tongkat biliar, stik golf, dan papan seluncur. Benda ini dilarang karena berisiko menyebabkan cedera. Namun  jika ingin membawanya, kamu dapat menaruhnya di bagasi. 6. Senjata api Kamu dilarang keras membawa senjata api, senapan, katapel dan senjata mainan. Senapan yang diperlukan untuk olahraga di tempat tujuan bisa kamu bawa, namun wajib ditaruh di bagasi. Pada saat check-in, kamu akan diberi syarat tertentu agar senjata api tersebut bisa masuk bagasi. 7. Barang yang Mengandung Gas Benda yang mengandung gas juga dilarang masuk kabin dan bagasi. Contohnya gas kimia oksigen, aerosol, cat semprot. Gas dilarang lantaran khawatir memicu terjadinya ledakan yang membahayakan nyawa penumpang. 8. Produk Hewani Maskapai juga melarang penumpang membawa susu dan daging segar, serta aneka produk olahan susu seperti keju. Produk yang dibuat dari bahan hewani berisiko mengandung bakteri yang mudah menginfeksi manusia. (ly)

Indonesia
| Kamis, 4 April 2024

Lokal

Foto: DPRD Kalbar Usul 4.838 Pokir untuk 2024 | Pifa Net

DPRD Kalbar Usul 4.838 Pokir untuk 2024

PIFA, Lokal - Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad membeberkan sebanyak 4.838 kegiatan pokok-pokok pikiran (Poki) diusulkan untuk tahun 2024 mendatang. “Keseluruhan berjumlah 4.838 kegiatan. Usulan tersebut menjadi prioritas untuk dianggarkan baik melalui APBD tahun anggaran 2024 yang murni maupun perubahan,” katanya, belum lama ini. Menurutnya, pokir tersebut diusulkan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kalbar. Diantaranya fraksi PDIP sebanyak 1.060 kegiatan, fraksi Partai Golkar sebanyak 484 kegiatan, fraksi Partai Nasdem sebanyak 612 kegiatan, fraksi Partai Gerindra sebanyak 704 kegiatan. Lalu fraksi Partai Demokrat sebanyak 489 kegiatan, fraksi PAN sebanyak 320 kegiatan, fraksi PKB sebanyak 758 kegiatan serta fraksi PKS dan PPP sebanyak 412 kegiatan. Amin mengatakan, ribuan pokir itu merupakan hasil penelaahan para anggota DPRD yang memuat daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, dengar pendapat dengan mitra OPD serta kunjungan kerja dewan yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan saat ini. "Diharapkan dengan hal itu, dalam menyusun Nusrenbang tahun 2024, Pemprov dapat memformalisasi RKPD Kalbar 2024 dalam rangka meminimalisir terjadinya perbedaan pandangan antara tuntutan, harapan kepentingan rakyat dengan program yang telah dicanangkan pemerintah daerah," paparnya. Pokir-pokir tersebut disusun berdasarkan pedoman penyusunan penelaahan pokok-pokok pikiran yang disahkan Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah. Kemudian tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. Setiap tahapan Musrenbang, jelasnya, di terjadi proses negosiasi, rekonsiliasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah. "Sekaligus mencapai konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan,” pungkasnya. (ap)

Kalbar
| Senin, 24 April 2023

Nasional

Foto: Iduladha 2022, Menag: Mari Kita Rayakan dengan Gembira | Pifa Net

Iduladha 2022, Menag: Mari Kita Rayakan dengan Gembira

Berita Nasional, PIFA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat merayakan Iduladha 1443 H untuk seluruh jemaah haji dan seluruh umat Islam yang ada di Indonesia.  “Selamat merayakan Iduladha. Mari kita semua merayakan dengan gembira dan kita melaksanakan kurban sebagaimana tuntunan Nabi Ibrahim kepada kita semua,” ucapnya di sela-sela persiapan melempar jumrah di Tanah Suci, Sabtu (9/7/2022). Menag menilai berhaji maupun kurban adalah simbolisasi dari keiklasan, yakni keiklasan kita sebagai manusia di hadapan Allah SWT. “Kurban itu simbolisasi keiklasan kita, jiwa-jiwa besar kita kepada bangsa dan negara. Semoga saudara-saudara kita yang mampu bisa melaksanakan kurban sebagai simbolisasi jiwa besar yang kita butuhkan bagi negeri dan bangsa kita ini,” katanya. (yd) 

Indonesia
| Minggu, 10 Juli 2022
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5